Deli Serdang, Postsumatera.id – BPK RI Perwakilan Sumut menurut sumber ,dalam LHP tahun 2026 terhadap anggaran belanja upah lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang tahun 2025 menemukan dugaan penyimpangan sebesar Rp.130.094.900.,00 di Kesekretariatan Dinas itu yaitu di Subbagian keuangan, Subbagian Umum dan Subbagian program.
Disebutkan dalam LHP itu, Dinas SDABMBK tahun 2025 alokasikan belanja upah lembur sebesar Rp.3.160.327.000.,00 dengan terealisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp.1.065.701.000.,00.
Realisasi uang lembur diperuntukkan bagian kegiatan yang dilaksanakan di luar jam kerja normal dan terhadap pekerjaan yang bersifat mendesak.Dasar pelaksanan lembur adalah adanya surat perintah lembur yang memuat identitas pegawai serta rincian jenis pekerjaan yang harus diselesaikan.
Hasil dari keterangan bahwa Dinas yang dipimpin Janso Sipahutar, S.T.,M.T. ini belum terdapat SOP terkait pelaksanaan lembur sehingga hal itu tidak menjadi perhatian dalam merealisasikan uang lembur.
Pemeriksaan terhadap dokumen pertanggung jawaban belanja uang lembur menunjukkan bahwa uang lembur dibayar secara terus menerus selama periode Januari s.d Oktober 2025 Rp.734.952.000.,00 kepada 52 pegawai (ASN dan honorer) pada lingkungan Kesekretariatan Dinas SDABMBK yaitu Subbagian Keuangan,Subbagian Umum dan Subbagian Program.
Hasil uji petik kepada 10 (sepuluh) pegawai menunjukkan adanya pelanggaran administrasi yaitu kegiatan lembur dilaksanakan mendahului penerbitan surat perintah lembur .
Pengisian daftar lembur dilakukan saat proses pencairan uang lembur secara tunai sehingga diragukan validitas dan otentitas jam kerja lembur yang dipertanggung jawabkan. Kegiatan lembur sesuai bukti pertanggung jawaban direalisasikan terus menerus namun berdasarkan hasil keterangan, disampaikan kegiatan lembur tidak dilaksanakan setiap minggunya artinya ada pembayaran dilakukan atas pekerjaan lembur yang tidak dilaksanakan (fiktif,red).
Selanjutnya, disebutkan adanya penyalahgunaan tujuan lembur sesuai perintah lembur yaitu uang lembur direalisasikan terhadap tugas tugas rutin yang seharusnya dapat diselesaikan pada jam kerja normal, sehingga tidak terdapat alasan yang mendesak dan mengharuskan pelaksanaan lembur.
Dalam hasil pemeriksaan itu dijelaskan telah dilakukan konfirmasi kepada Kadis SDABMBK selaku Pengguna Anggaran dan diperoleh keterangan bahwa Janso Sipahutar selaku Kadis tidak mengetahui realisasi kegiatan lembur dilakukan hampir setiap hari karena surat perintah lembur dilakukan oleh Sekretaris Dinas SDABMBK selaku PPK kegiatan lembur dan tidak membenarkan tindakan penerbitan surat perintah lembur yang dilakukan hampir setiap hari selama periode Januari s.d Agustus 2025.
Sementara Sekretaris Dinas selaku pihak yang menandatangani surat perintah lembur mengakui bawa kegiatan lembur yang dilakukan hampir setiap hari adalah tidak wajar.
Kadis SDABMBK Janso Sipahutar, S.T., M.T., Sekretaris Agussalim Lubis, S.T., Kasubag Keuangan yang disurati untuk konfirmasi tatap muka pada 16 Juli 2026 hingga berita dikirim tidak merespon, demikian juga dikonfirmasi melalui panggilan hp dan whatsapp Janso Sipahutar dan Agussalim Lubis tidak menjawab.
Sementara Inspektur Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution,S.H. dikonfirmasi melalui pesan whatsapp apa tindakan yang dilakukan kepada pihak yang terlibat dalam temuan BPK itu juga tidak menjawab.
Hingga saat ini tidak diketahui siapakah Sekretaris yang menjabat PPK pembayaran upah lembur, namun diduga dijabat Agussalim Lubis, S.T. Sebab menurut informasi beliau dilantik pada Agustus 2025. Demikian juga siapa nama ASN yang menerima pembayaran upah lembur hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumut itu juga belum diketahui hingga berita dikirimkan.
Menaggapi temuan itu Makmur Malau, S.H., praktisi hukum dan seorang tokoh nasionalis muda Sumut mengatakan adanya dugaan kesengajaan atas pembayaran upah lembur tersebut
“Kuat dugaan ada unsur kesengajaan atas pembayaran upah lembur yang direalisasikan hampir tiap hari. Sementara pembayarannya dilakukan atas pekerjaan yang seharusnya bisa dikerjakan saat jam kerja normal. Waktu jam kerja pegawainya lagi dimana,” ujar Makmur Malau, Sabtu (8/8/2026).
Dikatakan Makmur Malau, S.H., yang dikenal dengan sebutan advokat pembela rakyat jelata, Bupati Deli Serdang melalui inspektorat agar mengusut siapa saja pihak yang terlibat dan melakukan tindakan kepada pelakunya.
“Bupati juga agar melakukan evaluasi terhadap Sekretaris yang menjabat PPK saat itu.Kalau Bupati Asri Ludin Tambunan tidak melakukan tindakan, patut diduga hanya omon omon saja untuk menindak tegas pegawai yang korupsi dan tindakan pencopotan terhadap ASN atas dugaan terlibat korupsi yang sebelumnya terbit di media akan muncul kesan pilih kasih,” kata Makmur Malau.
Hingga berita ini dikirim belum terdengar di publik adanya tindakan terhadap pihak yang terlibat atas temuan BPK RI Perwakilan Sumut itu.(Nikson)














