Menu

Mode Gelap
Akun Tiktok FT_02 Narasikan H Ajie Karim ke Discotik Saat Ramai Demo, Bantah dan Sebut Video 2 Tahun Lalu di Thailand Kasi Pidsus Sebut Temukan Kelebihan Bayar Puluhan Juta Dana Sosper Digunakan Anggota DPRD Medan Roma US Syaifullah Calon Kuat Ketua Forum Wartawan Pemprov Sumut, Didukung Ratusan Jurnalis Masih Menunggu Ạturan Pelaksanaan, PT NDP Siap Serahkan 20 Persen Lahan Kredit Rp.23 M Sampai 30 Tahun Diduga Macet di Pengusaha Property Kuala Namu Tapi Data Masih Dirunut Bank Sumut, LP3 :  Kalau Bayi Lahir, Sudah Bisa Punya Anak

Hukum & Kriminal

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Pasca OTT di Kantor Camat Pagar Gunung

badge-check

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Pasca OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Perbesar

Postsumatera.id Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 2 tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, Jum’at (25/7/2025).

OTT digelar pada hari Kamis (247/2025) lalu oleh Tim Pidsus dan berhasil mengamankan 1 orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades) dan 20 Kepala Desa se- Kecamatan Pagar Gunung.

Ke 2 tersangka tersebut berinisial N selaku Ketua Forum Kades dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H pada press rilisnya mengatakan bahwa perbuatan kedua Tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kedua Tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi pada tahun-tahun sebelumnya,” papar Vanny.

Soal isu aliran dana desa yang dikatakan untuk Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih mendalaminya.

“Saat ini Tim Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum,” bebernya.

Vanny juga menyampaikan Kejaksaan akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa.

“Kejaksaan saat ini melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa sehingga tercipta Tata Kelola yang Anti Korupsi,” tambahnya.

Lanjutnya, meskipun nilai kerugian atas perbuatan tersangka kecil, akan tetapi yang lebih penting perbuatan tersangka menyebabkan anggaran Dana Desa yang seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat malah tidak bisa dinikmati masyarakat desa.

“Dalam penanganan Perkara ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp. 65.000.000, akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud,” tutupnya.

Modus operandi yang dilakukan Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara.

Penulis : Andry
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Samosir Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

21 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Sempat Melawan, Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan Buronan Kasus Penggelapan

14 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Bank Sumut Gandeng Forum Zakat Sumut, Tingkatkan Akses Perumahan bagi Amil, Dai dan Guru Mengaji

13 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Bank Sumut Dukung Penuh Langkah Kejatisu Bongkar Kasus Korupsi KPR

13 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Kejati Sumsel Menyita Uang Rp 506 Milyar Lebih Kasus Korupsi Bank Plat Merah

7 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Post Popular Daerah