Kejatisu Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Kamis 27 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penggeladahan di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, kemudian ruangan Direksi dan komisaris dan ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berlokasi di Jalan Medan Tanjung Morawa Km.55.

Kemudian Kantor Pertanahan Kab Deli serdang, Kabupaten Deli Serdang, lalu Kantor direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, Jln Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Kab Deli serdang, selanjutnya ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, jalan sultan serdang, kec tanjung morawa.

Lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di jalan Sumarsono Tj Gusta, lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang.

Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.

Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung R.I melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.

Baca Juga:  Prioritas K3, Pelindo Multi Terminal Terapkan Program “Fit to Work”

PLH Kasi Penkum Kejati Sumut M.Husairi ketika di konfirmasi media, membenarkan penggeledahan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.

Ditambahkan husairi, bahwa dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut, dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara, sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021, hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar, lanjut Husairi, bahwa diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.

“Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada teman teman media terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya,” sebutnya

 

Penulis berita : red/rel

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA
Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten
Sukses Menggelar Lelang Aset Serentak Tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Raih Prestasi Sebagai Peringkat Ke-2 Kejaksaan Tinggi Terbaik
Wakili Kajati Sumut, Koordinator Pidsus Hadiri Pelantikan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sumut
Wakajati Sumut Hadir Sebagai Penguji Seminar BPSDM Sumut Bahas Program PKN Tingkat II
Dewan Pakar GNPP Sumut : Ali Amran Tanjung Layak Jadi Menteri Agama RI
Mangkir Saat Dipanggil, Kejati Sumut Jadwalkan Panggilan Kedua Akuang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang

Selasa, 29 September 2026 - 16:45 WIB

Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA

Jumat, 25 September 2026 - 18:06 WIB

Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten

Jumat, 25 September 2026 - 14:07 WIB

Sukses Menggelar Lelang Aset Serentak Tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Raih Prestasi Sebagai Peringkat Ke-2 Kejaksaan Tinggi Terbaik

Jumat, 25 September 2026 - 13:53 WIB

Wakili Kajati Sumut, Koordinator Pidsus Hadiri Pelantikan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sumut

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:37 WIB