Post Sumatera                            Kejatisu Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

 

Kejatisu Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Kamis 27 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penggeladahan di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, kemudian ruangan Direksi dan komisaris dan ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berlokasi di Jalan Medan Tanjung Morawa Km.55.

Kemudian Kantor Pertanahan Kab Deli serdang, Kabupaten Deli Serdang, lalu Kantor direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, Jln Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Kab Deli serdang, selanjutnya ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, jalan sultan serdang, kec tanjung morawa.

Lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di jalan Sumarsono Tj Gusta, lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.

Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung R.I melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.

Baca Juga:  KAI UMKM Fest 2025 Hadir di Stasiun Solo Balapan, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

PLH Kasi Penkum Kejati Sumut M.Husairi ketika di konfirmasi media, membenarkan penggeledahan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.

Ditambahkan husairi, bahwa dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut, dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara, sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021, hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar, lanjut Husairi, bahwa diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.

“Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada teman teman media terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya,” sebutnya

 

Penulis berita : red/rel

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Indonesia Kehilangan Momentum di Tengah Pemulihan Pasar Kripto Dunia
Affiliate dan Partnership: Peluang Penghasilan Tambahan di Era Digital
KAI Daop 4 Semarang Pastikan Kesehatan Petugas Prasarana Selama Penanganan Genangan di Pekalongan
Beli Besi Industri di Semarang Kini Bisa Nego Harga Online, Lebih Cepat & Transparan
Tingkatkan Transparansi Pelayanan Publik dan Penanganan Bencana, Kementerian PU Hadirkan Portal Data Real-Time via Dashboard SIGI
Walikota Medan Targetkan Pembangunan Medan Melejit Lewat Optimalisasi PBB, Agha Novrian : total SPPT yang diserahkan sebanyak 542.166 dengan Nilai Rp.972.045.127.089
Perbaiki Konektivitas Pascabencana, Kementerian PU Siapkan Rencana Detail Penanganan Permanen Jalan Tarutung – Sibolga via Batu Lubang
Okupansi Tinggi Saat Libur Panjang Isra Mikraj, KAI Divre IV Tanjungkarang Pastikan Layanan Tetap Optimal dan Aman
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:01 WIB

Indonesia Kehilangan Momentum di Tengah Pemulihan Pasar Kripto Dunia

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:53 WIB

Affiliate dan Partnership: Peluang Penghasilan Tambahan di Era Digital

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:25 WIB

KAI Daop 4 Semarang Pastikan Kesehatan Petugas Prasarana Selama Penanganan Genangan di Pekalongan

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:47 WIB

Beli Besi Industri di Semarang Kini Bisa Nego Harga Online, Lebih Cepat & Transparan

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:15 WIB

Tingkatkan Transparansi Pelayanan Publik dan Penanganan Bencana, Kementerian PU Hadirkan Portal Data Real-Time via Dashboard SIGI

Berita Terbaru