Masih Menunggu Ạturan Pelaksanaan, PT NDP Siap Serahkan 20 Persen Lahan

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 18 tahun 2021 tentang Tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah, dimana yang intinya kewajiban menyerahkan 20 persen lahan dari bidang HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang, PT Nusa Dua Propertindo (NDP) siap memenuhi kewajiban tersebut. Saat ini NDP masih menunggu aturan pelaksanaan penyerahan lahan tersebut, dan pihak yang akan menerimanya.

PT NDP berkomitmen menyerahkan tanah 20 persen kepada negara sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, “Kita siap untuk sesegera mungkin memenuhi kewajiban itu, “jelas Humas PT NDP Salman Alfarisi Harahap, Kamis sore (28/08).

Salman juga menambahkan Lahan HGU yang sudah diubah menjadi HGB karena perubahan tata ruang seluas 93,81 Hektar, sehingga kewajiban penyerahan 20 persen tanah oleh PT NDP kepada negara adalah seluas 18,76 Hektar.

Baca Juga:  Polres OKU Pamerkan Puluhan Pelaku Narkoba Hasil Tangkapan 3 Bulan Terakhir

PLH Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, M. Husairi, usai kejaksaan tinggi sumatera utara melakukan pemeriksaan di kantor PTPN 1 dan PT NDP di Tanjung Morawa, menyampaikan salah satu point yang menjadi bahan penyelidikan Kejaksaan adalah soal kewajiban menyerahkan 20 persen lahan dari perubahan status HGU menjadi HGB karena adanya Kerjasama dengan Citraland.

Salman juga mengatakan, PT NDP menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumut.”Kita harus mendukung penuh pihak Kejaksaan yang menjalankan tugasnya. Dan kita sangat menghormati proses hukum yang berjalan.
Manajemen PT NDP memastikan bersikap terbuka dan kooperatif serta memberikan ekses kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis berita : red/rel

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA
Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten
Sukses Menggelar Lelang Aset Serentak Tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Raih Prestasi Sebagai Peringkat Ke-2 Kejaksaan Tinggi Terbaik
Wakili Kajati Sumut, Koordinator Pidsus Hadiri Pelantikan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sumut
Wakajati Sumut Hadir Sebagai Penguji Seminar BPSDM Sumut Bahas Program PKN Tingkat II
Dewan Pakar GNPP Sumut : Ali Amran Tanjung Layak Jadi Menteri Agama RI
Mangkir Saat Dipanggil, Kejati Sumut Jadwalkan Panggilan Kedua Akuang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang

Selasa, 29 September 2026 - 16:45 WIB

Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA

Jumat, 25 September 2026 - 18:06 WIB

Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten

Jumat, 25 September 2026 - 14:07 WIB

Sukses Menggelar Lelang Aset Serentak Tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Raih Prestasi Sebagai Peringkat Ke-2 Kejaksaan Tinggi Terbaik

Jumat, 25 September 2026 - 13:53 WIB

Wakili Kajati Sumut, Koordinator Pidsus Hadiri Pelantikan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Sumut

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:37 WIB