Masih Menunggu Ạturan Pelaksanaan, PT NDP Siap Serahkan 20 Persen Lahan

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 18 tahun 2021 tentang Tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah, dimana yang intinya kewajiban menyerahkan 20 persen lahan dari bidang HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang, PT Nusa Dua Propertindo (NDP) siap memenuhi kewajiban tersebut. Saat ini NDP masih menunggu aturan pelaksanaan penyerahan lahan tersebut, dan pihak yang akan menerimanya.

PT NDP berkomitmen menyerahkan tanah 20 persen kepada negara sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, “Kita siap untuk sesegera mungkin memenuhi kewajiban itu, “jelas Humas PT NDP Salman Alfarisi Harahap, Kamis sore (28/08).

Salman juga menambahkan Lahan HGU yang sudah diubah menjadi HGB karena perubahan tata ruang seluas 93,81 Hektar, sehingga kewajiban penyerahan 20 persen tanah oleh PT NDP kepada negara adalah seluas 18,76 Hektar.

Baca Juga:  LRT Jabodebek Jaga Komitmen Layanan Ramah Wanita dan Keluarga

PLH Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, M. Husairi, usai kejaksaan tinggi sumatera utara melakukan pemeriksaan di kantor PTPN 1 dan PT NDP di Tanjung Morawa, menyampaikan salah satu point yang menjadi bahan penyelidikan Kejaksaan adalah soal kewajiban menyerahkan 20 persen lahan dari perubahan status HGU menjadi HGB karena adanya Kerjasama dengan Citraland.

Salman juga mengatakan, PT NDP menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumut.”Kita harus mendukung penuh pihak Kejaksaan yang menjalankan tugasnya. Dan kita sangat menghormati proses hukum yang berjalan.
Manajemen PT NDP memastikan bersikap terbuka dan kooperatif serta memberikan ekses kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis berita : red/rel

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu
BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat
Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan
Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu
Amburadulnya Tata Kelola SPPG di Sumut, Ka Regional Sumut Cuek, KPPG Medan : Optimalkan Tim Pemantau dan Pengawas MBG
Pemko Medan Anggarkan Duit 10 M Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, LBH Medan : Walikota Permainkan & Lukai Hati Rakyat
Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:54 WIB

Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01 WIB

Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu

Berita Terbaru