Polres OKU Pamerkan Puluhan Pelaku Narkoba Hasil Tangkapan 3 Bulan Terakhir

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU, Postsumatera.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU menggelar prees release dengan memamerkan puluhan tersangka pelaku narkoba hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir, Juli hingga September 2025.

Pada pres release yang digelar di halaman depan kantor Mapolres OKU ini, berbagai macam jenis narkoba di perlihatkan sebagai barang bukti hasil tangkapan dari 32 pelaku narkoba yang berhasil diamankan.

“Satres Narkoba berhasil mengungkap total 26 kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKU dengan 32 orang pelaku, diantaranya 30 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang berhasil kita ringkus selama 3 bulan terakhir,” ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo didampingi Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra, Rabu (15/10/25).

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan selama tiga bulan operasi tersebut meliputi, ‎Sabu seberat 73,24 gram bruto, ‎Ganja seberat 2002,93 gram bruto, ‎Ekstasi sebanyak 19 butir dengan berat 8,13 gram, tembakau Gorila seberat 78,51 gram.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan, dari total tersangka tersebut, 15 orang berperan sebagai bandar, 9 orang sebagai pengedar, dan 8 orang lainnya bertindak sebagai kurir,” urai Kapolres.

Baca Juga:  Harli Siregar Buka Kejuaraan Karate Piala Kajati Sumut II, Pejabat Pemprov Sumut 'Kompak' Tak Hadir

Kasus Fenomenal, Penangkapan 2 Tersangka Narkoba di Sekerjaya

Dari 26 kasus peredaran narkoba dengan 32 tersangka diatas, Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas provinsi. Dua pemuda, Rianda Juliansyah (22) dan Sefrianda Romadan (19), warga Sekar Jaya, Baturaja Timur, diringkus dengan barang bukti 1,5 kg ganja dan 78,51 gram tembakau gorila.

“Kedua tersangka merupakan kurir yang mendapat pasokan dari luar Sumatera Selatan. Selama tiga bulan terakhir kami mengungkap 26 kasus dengan 32 tersangka. Kasus ini tergolong fenomenal karena barang buktinya cukup besar,” ujar Kapolres.

Untuk Kedua tersangka, Kapolres menyebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Polres OKU berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tandas Kapolres OKU.

Penulis : Andry

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Sumut : Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata dan Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045
Gubsu Bobby  Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan
Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi yang Dirawat Intensif, Minta Kasus MBG Tak Berulang
Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Gubernur :  Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan
Timur Tumanggor Dilantik Jadi Pj Sekda, Gubernur Sumut Ingatkan Jaga OPD dan Pengelolaan Anggaran
Gunungsitoli Capai Target UHC, Wagub Surya Minta Pelayanan Kesehatan Terus Diperkuat
Gubsu Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Sumut : Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata dan Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Gubsu Bobby  Pimpin Upacara HUT RI dari Tengah Lapangan, Tekankan Inflasi dan Pemerataan Pembangunan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi yang Dirawat Intensif, Minta Kasus MBG Tak Berulang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Gubernur :  Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan

Berita Terbaru