Polres OKU Pamerkan Puluhan Pelaku Narkoba Hasil Tangkapan 3 Bulan Terakhir

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU, Postsumatera.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU menggelar prees release dengan memamerkan puluhan tersangka pelaku narkoba hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir, Juli hingga September 2025.

Pada pres release yang digelar di halaman depan kantor Mapolres OKU ini, berbagai macam jenis narkoba di perlihatkan sebagai barang bukti hasil tangkapan dari 32 pelaku narkoba yang berhasil diamankan.

“Satres Narkoba berhasil mengungkap total 26 kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKU dengan 32 orang pelaku, diantaranya 30 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang berhasil kita ringkus selama 3 bulan terakhir,” ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo didampingi Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra, Rabu (15/10/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan selama tiga bulan operasi tersebut meliputi, ‎Sabu seberat 73,24 gram bruto, ‎Ganja seberat 2002,93 gram bruto, ‎Ekstasi sebanyak 19 butir dengan berat 8,13 gram, tembakau Gorila seberat 78,51 gram.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan, dari total tersangka tersebut, 15 orang berperan sebagai bandar, 9 orang sebagai pengedar, dan 8 orang lainnya bertindak sebagai kurir,” urai Kapolres.

Baca Juga:  Polda Sumut Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Kasus Fenomenal, Penangkapan 2 Tersangka Narkoba di Sekerjaya

Dari 26 kasus peredaran narkoba dengan 32 tersangka diatas, Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas provinsi. Dua pemuda, Rianda Juliansyah (22) dan Sefrianda Romadan (19), warga Sekar Jaya, Baturaja Timur, diringkus dengan barang bukti 1,5 kg ganja dan 78,51 gram tembakau gorila.

“Kedua tersangka merupakan kurir yang mendapat pasokan dari luar Sumatera Selatan. Selama tiga bulan terakhir kami mengungkap 26 kasus dengan 32 tersangka. Kasus ini tergolong fenomenal karena barang buktinya cukup besar,” ujar Kapolres.

Untuk Kedua tersangka, Kapolres menyebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Polres OKU berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tandas Kapolres OKU.

Penulis :Andry

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Reska Catering Siap Dukung Ajang Internasional KTT D-8 Tahun 2026
Dukung Keselamatan Kerja dan Operasional, Daop 9 Jember Selenggarakan Pelatihan P3K
Open Network: Paradigma Baru untuk Ekonomi Digital yang Inklusif
KAI Daop 9 Jember Imbau Rencanakan Perjalanan Lebih Awal Sambut Momen Lebaran 2026
Dari Packaging Mewah hingga Undangan Digital, PEPA Hadirkan Solusi Event & Bisnis yang “Seamless”
Datang ke INACRAFT 2026, Pengunjung Bisa Dapat Diskon Tiket Kereta Api Lebaran 20 Persen
Gubernur Sumut Ajak HMI Terlibat Dalam Penerapan RJ
Sambut Tahun Baru Imlek, KAI Daop 6 Yogyakarta Hiasi Stasiun dengan Ornamen Imlek
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:38 WIB

Reska Catering Siap Dukung Ajang Internasional KTT D-8 Tahun 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:34 WIB

Dukung Keselamatan Kerja dan Operasional, Daop 9 Jember Selenggarakan Pelatihan P3K

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:40 WIB

Open Network: Paradigma Baru untuk Ekonomi Digital yang Inklusif

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:31 WIB

KAI Daop 9 Jember Imbau Rencanakan Perjalanan Lebih Awal Sambut Momen Lebaran 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:23 WIB

Dari Packaging Mewah hingga Undangan Digital, PEPA Hadirkan Solusi Event & Bisnis yang “Seamless”

Berita Terbaru