M Fadly Harap Polresta Deli Serdang Serius Usut Kasus Pencurian Barang Ibunya di Kantin Dukcapil Deli Serdang

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fatmiyati Pengelola Kantin Dukcapil Deli Serdang (nikson/foto)

i

Fatmiyati Pengelola Kantin Dukcapil Deli Serdang (nikson/foto)

Deli Serdang, Postsumatera.id – M Fadly, anak korban pencurian di kantin Dukcapil Deli Serdang berharap Polresta Deli Sedang serius mengusut kasus pencurian yang mengakibatkan kerugian yang dialami ibunya.

Kepada wartawan, Rabu 10 September 2025 ia menngatakankan ibunya Fatmiyati selaku korban telah melaporkan kasus pencurian barang miliknya di kantin areal Dukcapil Deli Serdang.

“Polres Deli Serdang telah menerima laporan ibu dengan NO STTLP/B/892/IX/2025/Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara tanggal 8 September 2025,” ujar Fadly.

Didampingi Kuasa Hukumnya Makmur Sardion Malau, S.H Direktur Kantor Hukum Gotong Royong, menceritakan kronologisnya pencurian yang dialaminya ke Polresta.

“Pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB ibunya mengetahui telah terjadi dugaan pencurian dikantin miliknya di areal Dukcapil Deli Serdang. Pelaku pencurian mengambil barang milik ibunya berupa 5 buah meja kayu, 1 meja plastik lipat, 23 kursi plastik, 2 kompor merek Rinai,3  lusin gelas, 2 kanopi beserta sengnya. Kemudian ibunya melakukan pencarian dan tidak menemukan barang barang tersebut.Pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol pintu kantin. Akibat pencurian itu ibu Fatmiyati warga Tanjung Garbus 1 Deli Serdang, mengalami kerugian sekira 15 juta,” ujar M Fadly.

Baca Juga:  Kisruh Rico Waas ke Luar Negeri, Agus Suryadi : Harus Jadi Pelajaran Untuk Fokus Pada Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat

Menurut Kuasa Hukum Fatmiyati, Makmur Sardion Malau, S.H. pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana paling lama 7 Tujuh tahun dan jika terbukti dengan pemberatan lebih lanjut seperti dilakukan 2 orang atau lebih dengan bersekutu atau menggunakan alat bantu bisa diancam pidana paling lama 9 tahun.

“Kami akan terus kawal kasus ini supaya prosesnya berjalan.Kasihan korban yang sudah lanjut usianya bersama suami dan anak perempuannya menggantungkan hidupnya sehari hari dari kantin itu .Akibat pencurian itu korban telah terganggu dalam menjalankan usahanya,” kata Makmur Sardion Malau, S.H.

Penulis : Nikson

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA
Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang
Andre Rosiade Bilang Bobby Nasution Gubernur yang Bekerja Keras
Gubsu Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang

Selasa, 29 September 2026 - 16:45 WIB

Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA

Senin, 28 September 2026 - 18:14 WIB

Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Minggu, 27 September 2026 - 13:37 WIB

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:37 WIB