Deli Serdang, Postsumatera.id – M Fadly, anak korban pencurian di kantin Dukcapil Deli Serdang berharap Polresta Deli Sedang serius mengusut kasus pencurian yang mengakibatkan kerugian yang dialami ibunya.
Kepada wartawan, Rabu 10 September 2025 ia menngatakankan ibunya Fatmiyati selaku korban telah melaporkan kasus pencurian barang miliknya di kantin areal Dukcapil Deli Serdang.
“Polres Deli Serdang telah menerima laporan ibu dengan NO STTLP/B/892/IX/2025/Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara tanggal 8 September 2025,” ujar Fadly.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Didampingi Kuasa Hukumnya Makmur Sardion Malau, S.H Direktur Kantor Hukum Gotong Royong, menceritakan kronologisnya pencurian yang dialaminya ke Polresta.
“Pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB ibunya mengetahui telah terjadi dugaan pencurian dikantin miliknya di areal Dukcapil Deli Serdang. Pelaku pencurian mengambil barang milik ibunya berupa 5 buah meja kayu, 1 meja plastik lipat, 23 kursi plastik, 2 kompor merek Rinai,3 lusin gelas, 2 kanopi beserta sengnya. Kemudian ibunya melakukan pencarian dan tidak menemukan barang barang tersebut.Pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol pintu kantin. Akibat pencurian itu ibu Fatmiyati warga Tanjung Garbus 1 Deli Serdang, mengalami kerugian sekira 15 juta,” ujar M Fadly.
Menurut Kuasa Hukum Fatmiyati, Makmur Sardion Malau, S.H. pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana paling lama 7 Tujuh tahun dan jika terbukti dengan pemberatan lebih lanjut seperti dilakukan 2 orang atau lebih dengan bersekutu atau menggunakan alat bantu bisa diancam pidana paling lama 9 tahun.
“Kami akan terus kawal kasus ini supaya prosesnya berjalan.Kasihan korban yang sudah lanjut usianya bersama suami dan anak perempuannya menggantungkan hidupnya sehari hari dari kantin itu .Akibat pencurian itu korban telah terganggu dalam menjalankan usahanya,” kata Makmur Sardion Malau, S.H.
Penulis :Nikson
Editor :Redaksi









