Post Sumatera                            M Fadly Harap Polresta Deli Serdang Serius Usut Kasus Pencurian Barang Ibunya di Kantin Dukcapil Deli Serdang

 

M Fadly Harap Polresta Deli Serdang Serius Usut Kasus Pencurian Barang Ibunya di Kantin Dukcapil Deli Serdang

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fatmiyati Pengelola Kantin Dukcapil Deli Serdang (nikson/foto)

i

Fatmiyati Pengelola Kantin Dukcapil Deli Serdang (nikson/foto)

Deli Serdang, Postsumatera.id – M Fadly, anak korban pencurian di kantin Dukcapil Deli Serdang berharap Polresta Deli Sedang serius mengusut kasus pencurian yang mengakibatkan kerugian yang dialami ibunya.

Kepada wartawan, Rabu 10 September 2025 ia menngatakankan ibunya Fatmiyati selaku korban telah melaporkan kasus pencurian barang miliknya di kantin areal Dukcapil Deli Serdang.

“Polres Deli Serdang telah menerima laporan ibu dengan NO STTLP/B/892/IX/2025/Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara tanggal 8 September 2025,” ujar Fadly.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi Kuasa Hukumnya Makmur Sardion Malau, S.H Direktur Kantor Hukum Gotong Royong, menceritakan kronologisnya pencurian yang dialaminya ke Polresta.

“Pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB ibunya mengetahui telah terjadi dugaan pencurian dikantin miliknya di areal Dukcapil Deli Serdang. Pelaku pencurian mengambil barang milik ibunya berupa 5 buah meja kayu, 1 meja plastik lipat, 23 kursi plastik, 2 kompor merek Rinai,3  lusin gelas, 2 kanopi beserta sengnya. Kemudian ibunya melakukan pencarian dan tidak menemukan barang barang tersebut.Pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol pintu kantin. Akibat pencurian itu ibu Fatmiyati warga Tanjung Garbus 1 Deli Serdang, mengalami kerugian sekira 15 juta,” ujar M Fadly.

Baca Juga:  Setelah Mangkir, Kadis Dukcapil Deli Serdang Misran Sihaloho Akhirnya Hadiri Undangan Klarifikasi Penyidik Polresta Deli Serdang

Menurut Kuasa Hukum Fatmiyati, Makmur Sardion Malau, S.H. pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana paling lama 7 Tujuh tahun dan jika terbukti dengan pemberatan lebih lanjut seperti dilakukan 2 orang atau lebih dengan bersekutu atau menggunakan alat bantu bisa diancam pidana paling lama 9 tahun.

“Kami akan terus kawal kasus ini supaya prosesnya berjalan.Kasihan korban yang sudah lanjut usianya bersama suami dan anak perempuannya menggantungkan hidupnya sehari hari dari kantin itu .Akibat pencurian itu korban telah terganggu dalam menjalankan usahanya,” kata Makmur Sardion Malau, S.H.

Penulis :Nikson

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Wisman Makin Memilih Kereta Api: 28 Ribu Turis Gunakan KA dari Semarang
PTPP Resmi Garap Proyek Sekolah Rakyat Bengkulu Senilai Rp502 Miliar, Perkuat Akses Pendidikan Berkualitas untuk Generasi Muda
Kementerian PU Lakukan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Sungai di Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah
Angkutan Nataru 2025/2026, Volume Penumpang Daop 1 Jakarta Tembus 387 Ribu Pelanggan
KAI Daop 2 Bandung Catat 111.685 Pelanggan Siap Bepergian dengan Kereta Selama Libur Akhir Tahun
KAI Daop 1 Jakarta Kembali Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA
Biaya Perawatan Mobil yang Tidak Terduga dan Cara Mengantisipasinya
Semakin Melayani, KAI Daop 1 Jakarta Hadirkan Diskon 20% untuk Tiket Eksekutif di Celebration Deals 12.12
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:14 WIB

Wisman Makin Memilih Kereta Api: 28 Ribu Turis Gunakan KA dari Semarang

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:18 WIB

PTPP Resmi Garap Proyek Sekolah Rakyat Bengkulu Senilai Rp502 Miliar, Perkuat Akses Pendidikan Berkualitas untuk Generasi Muda

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:57 WIB

Kementerian PU Lakukan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Sungai di Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:35 WIB

Angkutan Nataru 2025/2026, Volume Penumpang Daop 1 Jakarta Tembus 387 Ribu Pelanggan

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:32 WIB

KAI Daop 2 Bandung Catat 111.685 Pelanggan Siap Bepergian dengan Kereta Selama Libur Akhir Tahun

Berita Terbaru