Deli Serdang, Postsumatera.id – Fatmiyati perempuan lansia (64) melaporkan MS Kadis Dukcapil Deli Serdang ke Polresta Deli Serdang atas dugaan perusakan kantin yang didirikannya dengan biaya sendiri di areal Dukcapil Deli Serdang.
Didampingi kuasa hukumnya Makmur Malau, S.H., Direktur Kantor Hukum Gotong Royong, Fatmiyati mendatangi Polresta Deli Serdang dan melaporkan dugaan perusakan oleh MS dan kawan kawan.
Di STTLP /B/919/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara, pada hari Jumat 12 September 2025 dengan pasal 406 ayat 1 KUHP juncto pasal 170 KUHP. Dilaporan Polisi itu disebut, pukul 17.00 WIB terlapor bersama teman dan rekannya menemui pelapor mengatakan kantin harus dibongkar.Dijawab pelapor Fatmiyati kenapa harus dibongkar, apakah tidak ada solusi dan ganti rugi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor memaksa tempat harus dibongkar dan terlapor menyatakan telah memberikan surat 3 (tiga) kali.
Pelapor menjawab bahwa pihaknya mengaku telah menerima surat tersebut namun meminta solusi dari pihak Dinas.
Selanjutnya, terlapor dan temannya langsung melakukan pembongkaran terhadap kantin yang dibangun oleh pelapor. Atas kejadian tersebut Fatmiyati warga Jalan Stadion Gg Mesjid Dusun 1 Desa Tanjung Garbus I Deli Serdang itu merasa keberatan dan mengalami kerugian sekira 50 juta rupiah.
Kepada wartawan Fatmiyati mengatakan sudah jualan sejak tahun 2000 dan selama ini Kadis sebelumnya tidak ada yang melarang kecuali Kadis MS. Bangunan ini saya yang bangun, tapi MS bilang tidak bisa jualan lagi dan pihak mereka menawarkan kompensasi 3 juta rupiah.
Makmur Malau, S.H. pada Senin, 22 September 2025 mengatakan bahwa terkait kantin Dukcapil Deli Serdang, Fatmiyati telah melakukan upaya hukum dimana melalui Kantor Hukum Gotong Royong telah melakukan somasi pertama tanggal 2 September 2025 ke Bupati, Kadis Dukcapil dan Satpol PP Deli Serdang untuk membicarakan penyelesaiannya, tapi tidak digubris. Justru Kadis Dukcapil Deli Serdang itu
diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan perusakan.
“Kami berharap atensi Kapolresta Deli Serdang untuk kasus ini karena klien kami telah rugi dengan kehilangan mata pencaharian selain kerugian akibat perusakan kantin.Rencananya klien kami juga akan ajukan gugatan perdata,” ujarnya.
Terkait laporan itu Kadis Dukcapil Deli Serdang MS dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, hingga berita dikirim belum merespon.
Penulis :Nikson Sinaga
Editor :Redaksi









