Post Sumatera                            Dua Kali Mangkir Alasan Sakit, WS Serahkan Diri ke Kejati Sumsel

 

Dua Kali Mangkir Alasan Sakit, WS Serahkan Diri ke Kejati Sumsel

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Postsumatera.id – Direktur PT BSS dan PT SAL berinisial WS tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kini menyerahkan diri ke Kejati Sumsel.

“Tersangka WS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Selanjutnya Tersangka WS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 17 November 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH kepada Media, Senin (17/11/2025).

Sebelumnya WS sempat mangkir dua kali ketika dipanggil Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi dengan alasan sakit.

“Tersangka WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang sudah dua kali tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dikarenakan sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit,” ungkap Vanny.

Adapun Peran dari Tersangka WS yaitu mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bnagunan (HGB). WS merupakan Direktur di PT. BSS dan PT. SAL, yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menahan 5 dari 6 tersangka dan sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan tanggal 29 November 2025.

Penulis :Andry

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Kisah Inspiratif Guru Kristen Mengajar di Madrasah: Apriyanti, Teladan Moderasi Beragama dari Tapanuli Utara
Bangkitkan Semangat Belajar Anak Pesisir Lewat Taman Baca
Warga jalan Sopoyono Desa Seintis Maraknya Pembuangan Sampah Sembarangan di Pinggir jalan .
Kades Amplas Edy Purwanto Bantah Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan 2024 Menyimpang
Setelah Mangkir, Kadis Dukcapil Deli Serdang Misran Sihaloho Akhirnya Hadiri Undangan Klarifikasi Penyidik Polresta Deli Serdang
Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Oknum PNS Mengaku Jaksa ke JPU Kejari OKI
Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang
Kejati Sumsel Tahan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,6 Triliun Pemberian Pinjaman Kepada PT. BSS dan PT. SAL
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 23:38 WIB

Dua Kali Mangkir Alasan Sakit, WS Serahkan Diri ke Kejati Sumsel

Senin, 17 November 2025 - 17:53 WIB

Kisah Inspiratif Guru Kristen Mengajar di Madrasah: Apriyanti, Teladan Moderasi Beragama dari Tapanuli Utara

Sabtu, 15 November 2025 - 15:24 WIB

Bangkitkan Semangat Belajar Anak Pesisir Lewat Taman Baca

Jumat, 14 November 2025 - 11:58 WIB

Warga jalan Sopoyono Desa Seintis Maraknya Pembuangan Sampah Sembarangan di Pinggir jalan .

Kamis, 13 November 2025 - 19:32 WIB

Kades Amplas Edy Purwanto Bantah Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan 2024 Menyimpang

Berita Terbaru