Palembang, Postsumatera.id – Direktur PT BSS dan PT SAL berinisial WS tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kini menyerahkan diri ke Kejati Sumsel.
“Tersangka WS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Selanjutnya Tersangka WS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 17 November 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH kepada Media, Senin (17/11/2025).
Sebelumnya WS sempat mangkir dua kali ketika dipanggil Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi dengan alasan sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang sudah dua kali tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dikarenakan sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit,” ungkap Vanny.
Adapun Peran dari Tersangka WS yaitu mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bnagunan (HGB). WS merupakan Direktur di PT. BSS dan PT. SAL, yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menahan 5 dari 6 tersangka dan sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan tanggal 29 November 2025.
Penulis :Andry
Editor :Redaksi









