Menu

Mode Gelap
Pemuda Muhammadiyah Sumut Puji Komitmen Gubsu Berantas Korupsi Gubernur Sumut Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Gubsu Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut, Gubernur : Harus Dilanjutkan Bukan Karena Seseorang Pengerjaan Batal Soal Kadis PUPR Ditangkap KPK, Gubernur Sumut Sebut Sudah Berulang Kali Ingatkan Jajaran Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Ada PPIH Fiktif

Hukum & Kriminal

Eks Kadisdik Binjai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

badge-check

Eks Kadisdik Binjai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Perbesar

PS, Binjai – Mantan Kadis Pendidikan (SUG), dipapah masuk ke mobil tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidsus Kejari Binjai, Kamis (29/08/2024).

Eks Kadis Pendidikan Kota Binjai, ditetapkan sebagai tersangka berikut dengan 2 orang lainnya, yaitu RS dan SP selaku Direktur dan Wakil Direktur CV. Gama atau pihak rekanan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, dalam keterangan pers di hadapan awak media setelah penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.

“Hari ini kita menetapkan 3 tersangka SUG, SP dan RS, dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan DED pada Dinas Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021,” kata Jufri Nasution.

Kepada awak media, Kajari Binjai mengatakan, proyek DED yang dimaksud bernilai 700 juta lebih, sementara untuk kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli mencapai 640 juta rupiah.

“Berdasarkan perhitungan ahli, dari dua pekerjaan DED, nilai kerugiannya sebesar 640 juta rupiah. Artinya pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan SSH Pemko Binjai,” ujarnya.

Kajari Binjai melanjutkan, dari hasil penyidikan pihaknya, Seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV. Gama tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED Dinas Pendidikan Kota Binjai.

“Berdasakan hasil penyidikan tim kita, semua tenaga ahli yang kita periksa mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan DED tersebut. Jadi proyeknya hanya dikerjakan satu orang dengan upah sebesar 40 juta rupiah,” lanjut mantan Asintel Kejati Jambi itu.

Ketika ditanya masa penahanan yang diberlakukan terhadap ketiga tersangka, serta apakah ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka lain, Jufri Nasution, menyatakan sesuai KUHAP pihaknya akan menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.

“Untuk penahanan awal ini kita Tetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain, kita akan lihat perkembangan nantinya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubsu Berharap Kejuaraan Mini Soccer Jurnalis Championship Lebih dari Sekadar Kompetisi

20 Juni 2025 - 23:40 WIB

Baru Selesai Dikerjakan, Proyek PUPR Asahan Peningkatan Jalan Perbatasan Kota Tanjung Balai Menuju Desa Sei Dua Hulu Sudah Ditambal

18 Juni 2025 - 20:28 WIB

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika

13 Juni 2025 - 18:55 WIB

Ronggur Yakin Kejari Binjai Profesional Tangani Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal

9 Juni 2025 - 10:43 WIB

Capai WTP 6 Kali Dari BPK RI, ALMASU Apresiasi Pemkab Labura

31 Mei 2025 - 14:16 WIB

Post Popular Daerah