Eks Kadisdik Binjai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

- Penulis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PS, Binjai – Mantan Kadis Pendidikan (SUG), dipapah masuk ke mobil tahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidsus Kejari Binjai, Kamis (29/08/2024).

Eks Kadis Pendidikan Kota Binjai, ditetapkan sebagai tersangka berikut dengan 2 orang lainnya, yaitu RS dan SP selaku Direktur dan Wakil Direktur CV. Gama atau pihak rekanan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, dalam keterangan pers di hadapan awak media setelah penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.

“Hari ini kita menetapkan 3 tersangka SUG, SP dan RS, dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan DED pada Dinas Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021,” kata Jufri Nasution.

Kepada awak media, Kajari Binjai mengatakan, proyek DED yang dimaksud bernilai 700 juta lebih, sementara untuk kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli mencapai 640 juta rupiah.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pemerintahan, Wali Kota Tanjungbalai : ASN Harus Berikan Kinerja dan Kontribusi Terbaik

“Berdasarkan perhitungan ahli, dari dua pekerjaan DED, nilai kerugiannya sebesar 640 juta rupiah. Artinya pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan SSH Pemko Binjai,” ujarnya.

Kajari Binjai melanjutkan, dari hasil penyidikan pihaknya, Seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV. Gama tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED Dinas Pendidikan Kota Binjai.

“Berdasakan hasil penyidikan tim kita, semua tenaga ahli yang kita periksa mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan DED tersebut. Jadi proyeknya hanya dikerjakan satu orang dengan upah sebesar 40 juta rupiah,” lanjut mantan Asintel Kejati Jambi itu.

Ketika ditanya masa penahanan yang diberlakukan terhadap ketiga tersangka, serta apakah ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka lain, Jufri Nasution, menyatakan sesuai KUHAP pihaknya akan menahan ketiganya selama 20 hari ke depan.

“Untuk penahanan awal ini kita Tetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain, kita akan lihat perkembangan nantinya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Gubernur Bobby Tinjau Sempadan Sungai Sibuluan, Pastikan Rekonstruksi Tanggul dan Hunian Warga Dipercepat
Respons Cepat Gubernur Bobby, Pastikan Bantuan Pascabencana Tepat Sasaran dan Tekankan Validitas Data di Tapteng
Gubernur Sumut Desak Percepatan Proyek Tanggul dan Sabodam Sungai Tukka
Percepat Rekonstruksi Pascabencana, Gubernur Bobby Tinjau Tanggul Sungai Badiri
‘Skandal’ PETI di PT PSU di Kebun Madina Aktivitas Terkesan Terorganisir
Tak Ada Kejelasan, Hasil Pemeriksaan Kejati Sumut Soal Dugaan Pungli Empat Orang Anggota DPRD Kota Medan Dipertanyakan
Gubernur Bobby  Saksikan Langsung Sprint Rally Sumut 2026, Dorong Regenerasi dan Ekosistem Balap Berkelanjutan
Serahkan Tali Asih Peraih Medali SEA Games, Gubernur Bobby Sebut Atlet Berprestasi Titik Awal Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:35 WIB

Gubernur Bobby Tinjau Sempadan Sungai Sibuluan, Pastikan Rekonstruksi Tanggul dan Hunian Warga Dipercepat

Senin, 13 April 2026 - 23:00 WIB

Respons Cepat Gubernur Bobby, Pastikan Bantuan Pascabencana Tepat Sasaran dan Tekankan Validitas Data di Tapteng

Senin, 13 April 2026 - 22:23 WIB

Gubernur Sumut Desak Percepatan Proyek Tanggul dan Sabodam Sungai Tukka

Senin, 13 April 2026 - 20:04 WIB

Percepat Rekonstruksi Pascabencana, Gubernur Bobby Tinjau Tanggul Sungai Badiri

Senin, 13 April 2026 - 15:13 WIB

‘Skandal’ PETI di PT PSU di Kebun Madina Aktivitas Terkesan Terorganisir

Berita Terbaru