Mangkir 3 Kali, Pimpinan Kantor Capem Bank Plat Merah di Semendo Ditetapkan Sebagai DPO

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan IH selaku pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024 sebagai DPO kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Hal ini dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH kepada media melalui press rilisnya pada Rabu (07/1/2026).

“Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Pada Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, saat ini dalam proses pemberkasan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 saksi dan 1 orang Tersangka inisial IH telah dilakukan 3 kali pemanggilan secara sah serta pengecekkan ke rumah yang bersangkutan tidak ada di tempat, saat ini telah ditetapkan sebagai DPO per tanggal 31 Desember 2025,” kata vanny.

Vanny menjelaskan bahwa saat ini tim sedang mengihtung kerugian negara dengan estimasi mencapai Rp 11,5 Milyar akibat perbuatan para tersangka.

“Saat ini sedang dihitung kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp 11,5 Milyar,” beber Vanny.

Baca Juga:  Cara Main Roblox: Panduan Seru untuk Pemula

Selain itu kata Vanny, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yng terlibat ataupun yang menikmati hasil korupsi tersebut.

“Selain itu masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu Tersangka EH maupun yang ikut menikmati hasil tindak pidana,” ungkap Vanny.

Setelah Tahap I pemberkasan oleh Penyidik proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika setelah menerima dan meneliti berkas JPU berpendapat bahwa hasil penyidikan sudah lengkap maka JPU akan menerbitkan P21 dan selanjutnya dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) lalu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.

Tak hanya ini, Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan terkait kasus kredit KUR fiktif di salah satu Bank plat merah yang berada di Kabupaten OKU Timur yang estimasi kerugian negara mencapai  Rp 49 Milyar.

“Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan umum terkait kasus Kredit fiktif (KUR) di salah satu Bank Pemerintah yang berada di Kabupaten OKU Timur dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar  Rp 49 Milya,” ungkap Vanny.

Penulis : Andry

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA
Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang
Andre Rosiade Bilang Bobby Nasution Gubernur yang Bekerja Keras
Gubsu Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang

Selasa, 29 September 2026 - 16:45 WIB

Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA

Senin, 28 September 2026 - 18:14 WIB

Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Minggu, 27 September 2026 - 13:37 WIB

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:37 WIB