Mangkir 3 Kali, Pimpinan Kantor Capem Bank Plat Merah di Semendo Ditetapkan Sebagai DPO

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan IH selaku pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024 sebagai DPO kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Hal ini dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH kepada media melalui press rilisnya pada Rabu (07/1/2026).

“Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Pada Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, saat ini dalam proses pemberkasan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 saksi dan 1 orang Tersangka inisial IH telah dilakukan 3 kali pemanggilan secara sah serta pengecekkan ke rumah yang bersangkutan tidak ada di tempat, saat ini telah ditetapkan sebagai DPO per tanggal 31 Desember 2025,” kata vanny.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vanny menjelaskan bahwa saat ini tim sedang mengihtung kerugian negara dengan estimasi mencapai Rp 11,5 Milyar akibat perbuatan para tersangka.

“Saat ini sedang dihitung kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp 11,5 Milyar,” beber Vanny.

Baca Juga:  Festival Bogasari Hadir di Lampung dan Jember, Dorong UMKM Lokal dan Sajikan Lebih dari 100 Ragam Kuliner Berbasis Terigu

Selain itu kata Vanny, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yng terlibat ataupun yang menikmati hasil korupsi tersebut.

“Selain itu masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu Tersangka EH maupun yang ikut menikmati hasil tindak pidana,” ungkap Vanny.

Setelah Tahap I pemberkasan oleh Penyidik proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika setelah menerima dan meneliti berkas JPU berpendapat bahwa hasil penyidikan sudah lengkap maka JPU akan menerbitkan P21 dan selanjutnya dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) lalu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.

Tak hanya ini, Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan terkait kasus kredit KUR fiktif di salah satu Bank plat merah yang berada di Kabupaten OKU Timur yang estimasi kerugian negara mencapai  Rp 49 Milyar.

“Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan umum terkait kasus Kredit fiktif (KUR) di salah satu Bank Pemerintah yang berada di Kabupaten OKU Timur dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar  Rp 49 Milya,” ungkap Vanny.

Penulis :Andry

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Gubernur Bobby Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia Lewat Sport Tourism
Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026
Rà Hospitality Perkenalkan Rà Signature Komodo Labuan Bajo, Destinasi Tropical Elegant Stay Terbaru di Jantung Labuan Bajo
Dolar Menguat, Perlukah Memikirkan Ulang Rencana Traveling ke Luar Negeri?
PTPP Raih Proyek RSUD Mamuju Tengah Rp143,09 Miliar, Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan dan Program Prioritas Presiden Prabowo
Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit, Gubsu Minta Distribusi Lebih Berpihak ke Sumut
Menegaskan Dominasi Lokal, QUADRA dan Roman Hadirkan Inovasi Material Berstandar Global
India dan Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis dalam Pertemuan Komisi Bersama ke-8 di New Delhi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:57 WIB

Gubernur Bobby Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia Lewat Sport Tourism

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14 WIB

Rà Hospitality Perkenalkan Rà Signature Komodo Labuan Bajo, Destinasi Tropical Elegant Stay Terbaru di Jantung Labuan Bajo

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:21 WIB

Dolar Menguat, Perlukah Memikirkan Ulang Rencana Traveling ke Luar Negeri?

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit, Gubsu Minta Distribusi Lebih Berpihak ke Sumut

Berita Terbaru