Menu

Mode Gelap
Syaifullah Calon Kuat Ketua Forum Wartawan Pemprov Sumut, Didukung Ratusan Jurnalis Masih Menunggu Ạturan Pelaksanaan, PT NDP Siap Serahkan 20 Persen Lahan Kredit Rp.23 M Sampai 30 Tahun Diduga Macet di Pengusaha Property Kuala Namu Tapi Data Masih Dirunut Bank Sumut, LP3 :  Kalau Bayi Lahir, Sudah Bisa Punya Anak Kejatisu Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya Dana Hibah 16,5 M Diduga Dikorupsi, KPU Tanjungbalai Digeledah Jaksa, Kajari : Upaya Paksa, Tersangka Estafet di Penyidikan

News

Dana Hibah 16,5 M Diduga Dikorupsi, KPU Tanjungbalai Digeledah Jaksa, Kajari : Upaya Paksa, Tersangka Estafet di Penyidikan

badge-check

Dana Hibah 16,5 M Diduga Dikorupsi, KPU Tanjungbalai Digeledah Jaksa, Kajari : Upaya Paksa, Tersangka Estafet di Penyidikan Perbesar

Tanjungbalai,PostSumatera.id – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai di Jalan Sudirman, Rabu (27/8/2025) sekitar Pukul 09.30 WIB. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana hibah Pemko Tanjung Balai ke KPU setempat tahun 2023-2024 senilai Rp.16,5 Miliar.

Kajari Tanjungbalai Yuliyati Ningsih SH MH dalam keterangan persnya, Rabu (27/8/2025) mengatakan, penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejari Tanjungbalai menjadi salah satu proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dari dana hibah ke KPU Tanjungbalai.

Proses dalam penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan pada 20 orang dan saat ini telah naik penyidikan hingga dilakukan upaya paksa. Dalam penggeledahan telah disita diantaranya dokumen dalam pengadaan dalam dana hibah, ada alat elektronik komputer,CPU dan laptop serta dokumen-dokumen,” kata Yuliyati.

Atas penetapan tersangka lanjutnya, akan secara estafet dilakukan dalam penyidikan dengan menerapkan dugaan pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. “Pasal yang kita terapkan pelanggaran pasal 2 dan atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Pantauan wartawan, puluhan Tim Pidsus Kejari Tanjungbalai dengan pengawalan TNI melakukan penggeledahan di dalam Kantor KPU Tanjungbalai. Setelah melakukan penggeladahan beberapa jam, APH ini membawa beberapa barang sitaan berupa dokumen yang disimpan dalam box dan beberapa alat elektronik.

Amatan Jurnalis sekira Pukul 14.00 WIB, Tim Pidsus Kejari Tanjungbalai keluar dari dalam kantor KPU dengan membawa sejumlah box yang diduga berisi berkas atau dokumen. Saat berada di kantor KPU Kota Tanjungbalai, tim Kejaksaan Negeri Tanjungbalai mendapat pengamanan dari TNI.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Balai dengan surat perintah penyidikan No. Print 03/L.2.17/Fd.2/8/2025 tanggal 25 Agustus 2025 ditandatangani Kajari Tanjungbalai Yuliyati Ningsih SH MH meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan kasus korupsi Dana Hibah Pemko Tanjungbalai ke KPU Tanjungbalai tahun 2023-2024 senilai Rp. 16,5 Miliar.

Belum diketahui berapa kerugian negara atas dugaan kasus yang mencengangkan masyarakat di Kota kerang itu. Belum diperoleh keterangan dari Ketua KPU Tanjungbalai Fitra Panjaitan R Panjaitan.

 

Penulis berita : red/rel

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Syaifullah Calon Kuat Ketua Forum Wartawan Pemprov Sumut, Didukung Ratusan Jurnalis

29 Agustus 2025 - 19:31 WIB

Masih Menunggu Ạturan Pelaksanaan, PT NDP Siap Serahkan 20 Persen Lahan

29 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Kredit Rp.23 M Sampai 30 Tahun Diduga Macet di Pengusaha Property Kuala Namu Tapi Data Masih Dirunut Bank Sumut, LP3 :  Kalau Bayi Lahir, Sudah Bisa Punya Anak

29 Agustus 2025 - 03:25 WIB

28 Agustus 2025 - 22:19 WIB

Kejatisu Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

28 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Post Popular News