Dinilai Tak Profesional, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Dipropamkan

- Penulis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, postsumatera.id – Dinilai tidak Profesional dalam bertugas, Kasat Reskrim bersama Penyidik Reskrim Polres Tebingtinggi Dipropamkan oleh Warga Tebingtinggi bernama Dian Manarata Putra Gurning. Pasalnya, kasus perdata yang seharusnya selesai di bawah malah ditingkatkan Penyidikannya.

Hans Silalahi didampingi Ramses Butarbutar selaku kuasa hukum Pelapor menjelaskan kedatangan mereka ke Propam Polda Sumut untuk melaporkan oknum-oknum Penyidik Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. Semua laporan sudah kami tuangkan ke dalam laporan yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sumut.

“Tadi suratnya sudah kami masukkan ke Propam. Selanjutnya kami menunggu kinerja Propam yang Presisi,”ujarnya di halaman Propam Polda Sumut, Jum’at (30/8) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diceritakannya, awalnya uang diserahkan Rp 350 juta. Kemudian dikembalikan Rp 260 Juta. Sisanya Rp 90 juta adalah kebutuhan selama mengikuti pelatihan, Psikologi, Akademi, Jasmani, Makan, Mess, Transportasi, Berenang dan biaya cek kesehatan kurang lebih selama 8 bulan di Yayasan.

“Sebenarnya ini Kasus yang seharusnya Penyidik bisa membantu menyelesaikannya bukan menaikkan ke penyidikan,” sesalnya.

Hans menuturkan ada beberapa point -point penting yang kami nilai cacat Administrasi berupa penomoran LP dan Nama Terlapor/Pelapor tidak sesuai. Selain itu, Klien kami hanya sekali dipanggil untuk undangan wawancara, tiba -tiba keluar surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ini kan aneh? Isi SPDP sama LP berbeda. SPDP tanpa Identitas Terlapor.

Baca Juga:  Polda Sumut Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sepekan

LP/260/VI/SPKT/2024/ Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Juni 2024. Namun di SPDP nya tertulis LP/260/VII/SPKT/2024. Ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang.

Kuasa hukum mengatakan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Iptu Fernando Sitepu serta Bripka Fernando Silaban tidak profesional, tidak memahami isi perkap Kapolri no.6 tahun 2019 yang mana SPDP harus menerakan identitas terlapor namun SPDP yang diterima tidak diterangkan identitas terlapornya, hal ini kan tidak sesuai dengan perkap no.6 tahun 2019 dan KUHAP, dan perkara ini tidak layak untuk dijalankan dan terkesan dipaksakan.

“Apakah Kapolres Tebingtinggi mengetahuinya? Kami sebagai warga negara yang baik meminta agar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi bekerja secara Profesional. Kalau perkara bisa selesai di bawah, untuk apa ditingkatkan lagi,” pungkasnya.

Dijelaskannya, uang sudah dikembalikan. Namun, Reskrim Polres menaikkan ke penyidikan. Melihat kasus ini, nampaknya Kasat Reskrim tidak mengimplementasi program Presisi bapak Kapolri. Salah satunya yaitu Jangan mempersulit masyarakat untuk kebaikan. Untuk itu, kami meminta juga agar Kasus ini digelar di Polda Sumut agar terang benderang.

“Kami minta agar Kapolda Sumut dan Kabid Propam segera melihat kinerja Reskrim Polres Tebingtinggi,” ucapnya.

 

Reporter :  Rizky Zulianda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pelemparan KA Gunungjati dan KA Manahan di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi
Emas Bangkit Kuat Pasca Koreksi, Peluang Kenaikan Masih Terbuka di Tengah Gejolak Global
KAI Daop 1 Jakarta Jalin Kerja Sama dengan Kejati Daerah Khusus Jakarta untuk Penanganan Permasalahan Hukum Aset
Transportasi Publik Bukan Lagi Alternatif, Kepastian Rute dan Tarif Jadikan LRT Jabodebek Pilihan Utama
Frozen Food Kian Diminati, KAI Logistik Catatkan Peningkatan Pengiriman hingga 32%
Pengguna Internet WiFi di Pekanbaru Semakin Bertumbuh, Keluarga Butuh Koneksi yang Lebih Stabil
ROA PalmCo Tembus 7,9 Persen, Sinyal Penguatan Kinerja Aset Holding Perkebunan Nusantara
Anggota DPR RI Komisi VI Kunjungi Loko Cafe Gambir, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Awal Bersama KAI Services
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 18:43 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pelemparan KA Gunungjati dan KA Manahan di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi

Senin, 9 Februari 2026 - 17:43 WIB

Emas Bangkit Kuat Pasca Koreksi, Peluang Kenaikan Masih Terbuka di Tengah Gejolak Global

Senin, 9 Februari 2026 - 14:49 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Jalin Kerja Sama dengan Kejati Daerah Khusus Jakarta untuk Penanganan Permasalahan Hukum Aset

Senin, 9 Februari 2026 - 14:48 WIB

Transportasi Publik Bukan Lagi Alternatif, Kepastian Rute dan Tarif Jadikan LRT Jabodebek Pilihan Utama

Senin, 9 Februari 2026 - 06:35 WIB

Frozen Food Kian Diminati, KAI Logistik Catatkan Peningkatan Pengiriman hingga 32%

Berita Terbaru