Post Sumatera                            Dua Tersangka Yang Terjaring OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Segera Disidang

 

Dua Tersangka Yang Terjaring OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Segera Disidang

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) serahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lahat terkait perkara Dugaan Korupsi berupa Pemerasan Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat.

Kedua tersangka tersebut yaitu N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejari Lahat guna untuk mempersiapkan dakwaan pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ungkap Vanny.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Dua Kali Mangkir Alasan Sakit, WS Serahkan Diri ke Kejati Sumsel

“Adapun modus operandi yang dilakukan Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 tahun sebesar Rp. 7.000.000 dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000 kepada Bendahara Forum Kades,” beber Vanny.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 43 orang,” tutup Vanny.

Penulis :Andry

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Tugas Berat Dipundak AKBP Adi Nugroho Tuntaskan Keresahan Masyarakat Atas Dampak Besar Maraknya Judi Togel di Humbahas
Gudang Penimbunan BBM di jati Rejo Percut SeiTuan Terus Beroperasi Tak Tersentuh hukum
Gudang Penimbunan BBM di jati Rejo Percut SeiTuan Terus Beroperasi Tak Tersentuh hukum
Gubsu Berharap Peringatan Isra Mikraj  Menjadi Momentum Peningkatan Budaya Kerja ASN
Pemprov Sumut Dapat Tambahan TKD Serta Keringanan Penyaluran Anggaran dan Relaksasi Pinjaman
Polresta Deli Serdang Panggil Plt Kadis Dukcapil, Diminta Klarifikasi Kasus Dugaan Perusakan Secara Bersama Kantin
Pasca Putusan MK, FORWAKA Sumut Ajak Masyarakat Bersama Tolak Kriminalisasi Pers
248 SK Penugasan Kepsek Diserahkan, Gubsu : Jangan Ada Pungli
Berita ini 239 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:29 WIB

Tugas Berat Dipundak AKBP Adi Nugroho Tuntaskan Keresahan Masyarakat Atas Dampak Besar Maraknya Judi Togel di Humbahas

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:25 WIB

Gudang Penimbunan BBM di jati Rejo Percut SeiTuan Terus Beroperasi Tak Tersentuh hukum

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:56 WIB

Gudang Penimbunan BBM di jati Rejo Percut SeiTuan Terus Beroperasi Tak Tersentuh hukum

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:48 WIB

Gubsu Berharap Peringatan Isra Mikraj  Menjadi Momentum Peningkatan Budaya Kerja ASN

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:39 WIB

Pemprov Sumut Dapat Tambahan TKD Serta Keringanan Penyaluran Anggaran dan Relaksasi Pinjaman

Berita Terbaru