Fakta Baru Tidak Ditetapkannya Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dari Partai Garuda oleh KPU Nias Selatan

- Penulis

Senin, 2 September 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, Postsumatera.id – Dugaan perkara Pemilu Tahun 2024 terkait tidak ditetapkannya perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Nias Selatan 2, yakni Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan atas nama Restuman Ndruru sebagai Pemohon oleh pihak KPU Nias Selatan sebagai Termohon, telah memasuki tahap pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi/ahli dalam Sidang Ajukasi yang digelar oleh Bawaslu Nias Selatan di Ruang Sidang Bawaslu, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (30/8/2024) lalu.

Dalam sidang tersebut, terungkap fakta baru bahwa KPU Nias Selatan dalam putusannya Nomor 2011 dan 2012 tertanggal 15 Agustus 2024, tidak mempedomani surat KPU RI melalui surat yang diteruskan oleh KPU Sumatera Utara. Dan hal ini menyebabkan kursi Partai Garuda dan calon terpilih Restuman Ndruru dialihkan ke Partai PDIP dengan calon Nurtiza Dakhi.

Bukti baru ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Pemohon, Disiplin Luahambowo, S.H di hadapan majelis sidang.

“Dalam penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, KPU Nias Selatan tidak mengikuti arahan yang tercantum dalam surat KPU RI Nomor 1591/PL.01.9-SD/05/2024, mengenai petunjuk penetapan calon terpilih, yang diteruskan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024,” jelas Disiplin Luahambowo dalam persidangan.

Disiplin Luahambowo meminta majelis sidang untuk mempertimbangkan bukti surat tersebut, yang menurutnya telah menjawab masalah terkait keputusan KPU Nias Selatan.

Surat yang dimaksud adalah surat dari KPU Provinsi Sumatera Utara tertanggal 23 Agustus 2023, yang ditujukan kepada KPU RI dengan Nomor 920/PL.01.9-SD/12/2024, yang berisi laporan tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Nias Selatan.

Baca Juga:  Ini Pesan Gubernur Termuda di Indonesia Pada Upacara Hari Sumpah Pemuda

Dalam surat itu ditekankan, KPU Sumut akan melakukan klarifikasi kepada KPU Nias Selatan dan hasilnya akan dilaporkan kepada KPU RI.

Selama persidangan, juga terungkap adanya petunjuk dari Ketua KPU RI, Afifudin, melalui pesan singkat kepada Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, yang diungkapkan oleh Resman Buulolo. Dalam pesan tersebut, Ketua KPU RI menyatakan bahwa kursi tetap menjadi milik Partai Garuda, namun calon terpilihnya (Restuman Ndruru) tidak ditetapkan, karena KPU tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan kursi dari satu partai ke partai lain.

“Ini hasil chat dari Pak Afifuddin Ketua KPU RI kepada Ketua KPU Benimeritus, “kursi tetap milik Partai Garuda dan calon terpilihnya jangan ditetapkan karena pihak KPU tidak punya kewenangan memindahkan kursi partai A ke partai lain” itulah isi teksnya,” ungkap Resman Buulolo, selaku anggota KPU Nias Selatan.

Atas petunjuk tersebut, terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa dan Resman Buulolo, dengan tiga komisioner KPU lainnya, yakni Isiani Gohae, Kadar Kristian Wau, dan Sifaomadodo Wau.

Diketahui, perkara ini bergulir di Sidang Bawaslu Nias Selatan karena Partai Garuda diduga tidak patuh menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sehingga pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya melaporkan hal itu ke Bawaslu Nias Selatan.

 

Reporter : Harpendik Waruwu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untu Atlet Legendaris Sumut
Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah, BikersMu Aceh : Momentum Bersama Satukan Bangsa
Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
Bidpropam Poldasu Respon Dumas Kasus Dugaan Pencurian di Kantin Dukcapil Deli Serdang
Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo, Pastikan Pemulihan Kesehatan
Walikota Medan Terima IMT-GT Green City Award

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:02 WIB

Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif

Senin, 14 September 2026 - 14:22 WIB

Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untu Atlet Legendaris Sumut

Sabtu, 12 September 2026 - 20:32 WIB

Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah, BikersMu Aceh : Momentum Bersama Satukan Bangsa

Sabtu, 12 September 2026 - 17:05 WIB

Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

Jumat, 11 September 2026 - 20:15 WIB

Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bersembunyi di Medan, DPO Kasus Tambang Ilegal di Madina Akhirnya Diciduk

Senin, 14 Sep 2026 - 18:54 WIB