Tanjungbalai,PostSumatera.id – Surat perintah penyidikan No. Print 03/L.2.17/Fd.2/8/2025 tanggal 25 Agustus 2025 ditandatangani Kajari Tanjungbalai Yuliyati Ningsih SH MH atas pegusutan dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai senilai 16,5 Miliar hingga diduga mengendap di institusi Adyaksa ini.
Sejak dilakukan penggeledahan di KPU Kota Tanjung Balai pada Rabu 27 Agutus 2025 lalu, hingga kini proses hukum dugaan kasus korupsi yang menggemparkan Kota Kerang itu bak raib di telan bumi. Belum satupun tersangka ditetapkan oleh Kejari Kota Tanjung Balai.
Menanggapi ini, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut Irwansyah mensinyalir ada dugaan hal tak beres atas tak kujung ditetapkannya tersangka dalam Penyidikan dugaan korupsi dana hibah di KPU Kota Tanjung Balai yang diproses Penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Tanjung Balai ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya menduga ada yang tak beres ini, kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Kota Tanjung Balai senilai 16,5 miliar yang sudah naik penyidikan sejak 25 Agustus 2025 lalu tak ada satupun tersangka ditetapkan hingga kini. Padahal telah dilakukan penggeledahan yang terbollow up di media massa tapi belum ada satupun tersangka,” tanya Aktivis dikenal vokal ini, Selasa (28/10/2025).
Pengurus FKSM Sumut lanjutnya, telah menyambangi Kantor Kejari Tanjung Balai dan tak bisa bertemu dengan pimpinan disana, namun Kajari Yuliyati Ningsih membalas chat Whats App nya dengan mengatakan, Kejari Kota Tanjung Balai dalam proses di tahapan penyidikan. “Kami sdh tahap penyidikan pak on proses,” kata Irwansyah membacakan chat WA Yuliyati Ningsih kepada nya kemarin.
Saat menyambangi Kantor Kejati Kota Tanjung Balai, Irwansyah mengaku hanya bertemu dengan Staff Intel bernama Lisa hingga Ketum FKSM Sumut ini mengaku akan melapor ke Jaksa Agung dan Kajati Sumut agar mengatensi percepatan penuntasan kasus hukum dugaan korupsi yang mencoreng nama baik KPU Kota Tanjung Balai yang merupakan lembaga pemilihan umum dengan tugas mulia ini.
“Kami akan laporkan dugaan lambannya proses hukum di Penyidikan korupsi dana Hibah senilai 16,5 miliar di KPU Kota Tanjung Balai ini ke Jaksa Agung dan Kajati Sumut. Mudah mudahan akan cepat tuntas,” pungkasnya.
PERIKSA 60 SAKSI
Terpisah, Selasa (28/10/2025) Kajari Kota Tanjung Balai melalui Kasi Intel Juergen Panjaitan SH mengatakan, Kejari bersama tim penyidik sedang menangani perkara Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2023-2024.
Tim Penyidik Kejari Tanjung Balai, lanjutnya, masih melakukan pemeriksaan saksi secara marathon dan telah diperiksa saksi sebanyak kurang lebih 60 orang. “Hingga saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai masih
melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya termasuk pemeriksaan ahli Pengadaan Barang/Jasa (LKPP),” ungkap Kajari Tanjung Balai melalui Kasi Intel via pesan Whats App nya.
Dijelasknnya, saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai sedang berkordinasi untuk melakukan penghitung Kerugian Negara. “Setelah nanti penghitungan selesai, kami akan segera menetapkan tersangka. Perlu kami sampaikan bahwa kami berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara ini secara profesional dan tidak ada tebang pilih,” ujarnya.
Juergen Panjaitan SH mengajak masyarakat untuk memantau proses hukum dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di KPU Kota Tanjung Balai itu. “Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau dan mengawasi penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” pungkasnya.
KOOPERATIF
Kepada media ini, Selasa (28/10/2025) Sekretaris KPU Tanjung Balai Eka Anshari Siregar mengaku tak memiliki kewenangan menjawab media. Dia mengaku, Ketua KPU Tanjung Balai Fitra Ramadhan Panjaitan atau Komisioner yang berkompeten menjawab. “Berkompeten menjawab Komisioner,” dalihnya.
Agar diketahui Sekretaris KPU Tanjung Balai Eka Ansari Siregar merupakan salah satu ASN disana yang turut diperiksa Kejari Tanjung Balai terkait dugaan korupsi dana hibah di KPU Tanjung Balai senilai Rp. 16,5 miliar.
Sementara, salah satu Komisioner KPU Tanjung Balai Suci mengaku mereka telah kooperatif dalam menjalani proses hukum di Kejari Tanjung Balai. KPU Tanjung Balai lanjutnya, telah menjalani pemeriksaan dan menyerahkan semua bukti.
“Kami sudah kooperatif menjalani pemeriksaan, dan kami sudah serahkan semua bukti yang diminta oleh kejaksaan namun, utk penetapan tersangka itu kewenangan kejaksaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai di Jalan Sudirman, Rabu (27/8/2025) sekitar Pukul 09.30 WIB. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana hibah Pemko Tanjung Balai ke KPU setempat tahun 2023-2024 senilai Rp.16,5 Miliar.
Kajari Tanjungbalai Yuliyati Ningsih SH MH dalam keterangan persnya, Rabu (27/8/2025) mengatakan, penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejari Tanjungbalai menjadi salah satu proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dari dana hibah ke KPU Tanjungbalai.
Proses dalam penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan pada 20 orang dan saat ini telah naik penyidikan hingga dilakukan upaya paksa. Dalam penggeledahan telah disita diantaranya dokumen dalam pengadaan dalam dana hibah, ada alat elektronik komputer,CPU dan laptop serta dokumen-dokumen,” kata Yuliyati.
Atas penetapan tersangka lanjutnya, akan secara estafet dilakukan dalam penyidikan dengan menerapkan dugaan pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. “Pasal yang kita terapkan pelanggaran pasal 2 dan atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Pantauan wartawan, puluhan Tim Pidsus Kejari Tanjungbalai dengan pengawalan TNI melakukan penggeledahan di dalam Kantor KPU Tanjungbalai. Setelah melakukan penggeladahan beberapa jam, APH ini membawa beberapa barang sitaan berupa dokumen yang disimpan dalam box dan beberapa alat elektronik.
Amatan Jurnalis sekira Pukul 14.00 WIB, Tim Pidsus Kejari Tanjungbalai keluar dari dalam kantor KPU dengan membawa sejumlah box yang diduga berisi berkas atau dokumen. Saat berada di kantor KPU Kota Tanjungbalai, tim Kejaksaan Negeri Tanjungbalai mendapat pengamanan dari TNI.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Balai dengan surat perintah penyidikan No. Print 03/L.2.17/Fd.2/8/2025 tanggal 25 Agustus 2025 ditandatangani Kajari Tanjungbalai Yuliyati Ningsih SH MH meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan kasus korupsi Dana Hibah Pemko Tanjungbalai ke KPU Tanjungbalai tahun 2023-2024 senilai Rp. 16,5 Miliar.
Belum diketahui berapa kerugian negara atas dugaan kasus yang mencengangkan masyarakat di Kota kerang itu. Belum diperoleh keterangan dari Ketua KPU Tanjungbalai Fitra Panjaitan R Panjaitan.
Penulis :red/rel
Editor :redaksi









