Dugaan Ada  ‘Permainan’ Pada Proses & Penyaluran MBG di SPPG Medan Marelan, Kajari Belawan : Sedang di Follow Up

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Adanya dugaan ‘permainan’ pada proses dsn penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) khususnya di Sekola-sekolah, dari mulai SD hingga SMA kian menjadi atensi serius oleh kalangan publik. Khususnya penyaluran MBG di Kecamatan Medan Marelan, yang disalurkan oleh SPPG Yayasan Taruna Agung Abadi, yang disinyalir terjadi ‘permainan’ dari mulai proses sampai penyaluran ke setiap sekolah.

Selain banyak menyita atensi dari lembaga-lembaga publik, kegiatan yang dilakulan SPPG Medan Marlan ini juga telah menjadi atensi serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan, Samiaji Zakaria, dikonfirmasi wartawan lewat pesan whatsapp, Jumat (10/10/25), mengatakan, pihaknya sedang melakukan progres terhadap kegiatan dimaksud dan sedang di follow up.
” Ass. Sehat bang, sedang  kami progres giat dimaksud dan follow up..🙏,” ucap Samiaji Zakaria, membalas pesan konfirmasi wartawan.
Disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Forum Anggaran Rakyat Sumatera Utara (FARASUT), Yadi S.Psi, meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan untuk segera memanggil dan memeriksa pengelola SPPG Medan Marelan, Milik Yayasan Taruna Agung Abadi, untuk dimintai penjelasannya terkait dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan sampai penyaluran MBG tersebut.
” Kita Minta agar Kejari Belawan untuk segera memanggil dan meminta penjelasan kepada  pihak pengelola MBG Medan Marlan tersebut. Bila benar informasi yang disampaikan oleh media, maka kita menduga ada penyimpangan terhadap penggunaan keuangan negara. Dan harus diproses,’ tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yayasan Taruna Agung Abadi dipercaya mengelola 4.000 pax makanan untuk ribuan pelajar ini. Yayasan disebut dikelola Hafif ini lah yang mengelola SPPG terletak di Jalan Kapten Rahmad Budin Gang Jambu Kel. Rengas Pulau itu.
Informasi diperoleh, dugaan masalah higienis dan mutu makanan menjadi sorotan masyarakat atas pengelolaan MBG untuk 4.000 pelajar yang dikelola di SPPG Yayasan Taruna Agung Abadi. Hingga hal ini harus mendapat perhatian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan.
Sumber media, Selasa (23/9/2025) menyebutkan, beberapa kali sajian MBG ke Pelajar mutu lauknya diduga rendah dan keraguan higienis menjadi sorotan bagi bebarapa Wali Murid. Isu beredar, ada pelajar yang dilarang orangtuanya menerima MBG.

Baca Juga:  Cari Bukti Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian, Kejatisu Geledah Kantor Pelindo & KSOP Belawan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis :red

Editor :redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Bamper Sumut Desak Kejatisu Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Ilegal PT Sidojadi di Sergai
Dugaan Korupsi Anggaran Perjalan Dinas Rp4,4 M Masih Didalami Kejatisu
Diduga Rugikan Negara Lebih Kurang Rp.13 M, Kejatisu Tahan & Tetapkan ESK Jadi Tersangka Pada Proyek KSPN Danau Toba Thun 2022
Pasca Putusan MK, FORWAKA Sumut Ajak Masyarakat Bersama Tolak Kriminalisasi Pers
Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Bilik Sterilisasi Covid Sebesar Rp.592 Juta
Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS
Lima Bulan Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Asahan Bak Bola Ping-pong
Dua Kali Mangkir Alasan Sakit, WS Serahkan Diri ke Kejati Sumsel
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:58 WIB

Bamper Sumut Desak Kejatisu Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Ilegal PT Sidojadi di Sergai

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:41 WIB

Dugaan Korupsi Anggaran Perjalan Dinas Rp4,4 M Masih Didalami Kejatisu

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:47 WIB

Diduga Rugikan Negara Lebih Kurang Rp.13 M, Kejatisu Tahan & Tetapkan ESK Jadi Tersangka Pada Proyek KSPN Danau Toba Thun 2022

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:45 WIB

Pasca Putusan MK, FORWAKA Sumut Ajak Masyarakat Bersama Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 21:46 WIB

Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Bilik Sterilisasi Covid Sebesar Rp.592 Juta

Berita Terbaru

News

Gubernur Sumut Ajak HMI Terlibat Dalam Penerapan RJ

Minggu, 8 Feb 2026 - 14:34 WIB