Rugikan Negara Rp7,1 M, Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu

- Penulis

Kamis, 26 September 2024 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 5 tersangka dugaan korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 yang diduga fiktif dan mark-up, Kamis (26/5/2024).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH bahwa lima tersangka yang ditahan adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB(Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawan PT. Angkasa Pura Solusi).

Kejadiannya, kata Kasi Penkum terjadi pada Tahun 2017 dimana PT. Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp 34.301.538.000 yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan di subkon kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa Pura II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi).

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Kegiatan Smart Airport Tahun Anggaran 2017 pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu dengan nilai kontrak sebesar Rp 34.301.538.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Baca Juga:  Kejari Deli Serdang Terima Audiensi Pengurus Forwaka Deli Serdang

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” papar Adre.

Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Adre W Ginting berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (fiktif) dan Mark Up Pengadaan Pekerjaan Trolli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017. Kemudian, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka (dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan Penahanan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Terbukti Korupsi, Kades Hingga Kaur Keuangan Desa di Gunungsitoli Dipenjara
APH Didesak Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas & Belanja Makan Minum di DPRD Nias
Diduga Soal Suap Proyek, KPK Tangalkap Bupati Langkat dn 6 Orang Lainnya di Binjai dan Medan
Proyek RSJ Senilai Rp 9,4 M Diduga Mangkrak, Alamp Aksi Minta Kejati Sumut Usut Tuntas
Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirngadi Medan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Barang & Jasa Bersumber Dari BLUD TA 2023 dan 2024
Diduga Lakukan Penganiayaan Mantan Polisi Dilapor ke Polda Sumut
Massa Aksi Desak Kejati Sumut  Usut Dugaan Mark-Up 649 Unit Contactor Senilai  Rp2,6 M di Dishub Medan
Rehab Dibeberapa SMPN di Medan akan Dilapor ke Kejatisu, BPMP Sumut Tak Tahu Rincian Anggaran

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:44 WIB

Terbukti Korupsi, Kades Hingga Kaur Keuangan Desa di Gunungsitoli Dipenjara

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:47 WIB

APH Didesak Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas & Belanja Makan Minum di DPRD Nias

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:26 WIB

Diduga Soal Suap Proyek, KPK Tangalkap Bupati Langkat dn 6 Orang Lainnya di Binjai dan Medan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:01 WIB

Proyek RSJ Senilai Rp 9,4 M Diduga Mangkrak, Alamp Aksi Minta Kejati Sumut Usut Tuntas

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirngadi Medan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Barang & Jasa Bersumber Dari BLUD TA 2023 dan 2024

Berita Terbaru