KAI Ajak Masyarakat Wujudkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

- Penulis

Minggu, 21 September 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang melaksanakan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di JPL No. 6 KM 11+9/0 Emplasemen Stasiun Tanjung Karang, Jalan Pemuda Kota Bandar Lampung pada Sabtu 20 September 2025. Sosialisasi dalam rangka HUT ke-80 KAI dan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) tahun 2025 ini serentak dilakukan di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut juga melibatkan Kepolisian, komunitas pecinta kereta api BARADIPAT, serta mahasiswa ITERA.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Zaki.

Zaki mengatakan ada sebanyak 226 titik perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang, dengan rincian 210 titik perlintasan sebidang dan 16 titik perlintasan tidak sebidang. Untuk perlintasan sebidang sebanyak 184 titik tidak dijaga, 42 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat, dimana sebanyak 138 titik merupakan perlintasan liar.
Sementara untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 8 titik fly over dan 8 titik underpass.

“KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Total selama tahun 2025 periode Januari – September 2025, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak 26 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya,” ungkap Zaki.

Baca Juga:  Humas Bawaslu Sumut Ekspos Data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak 2024

Zaki menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Hingga September ini, sudah ada 26 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan 19 orang korban dengan rincian 5 luka ringan, 7 luka berat, dan 7 meninggal dunia.

“Sementara di periode yang sama juga terjadi sebanyak 13 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal,”ucapnya.

Zaki menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Zaki.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu
BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat
Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan
Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu
Amburadulnya Tata Kelola SPPG di Sumut, Ka Regional Sumut Cuek, KPPG Medan : Optimalkan Tim Pemantau dan Pengawas MBG
KPK Dampingi Mentawai Benahi Tata Kelola demi Tingkatkan Kemandirian Fiskal Daerah
Pemko Medan Anggarkan Duit 10 M Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, LBH Medan : Walikota Permainkan & Lukai Hati Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:54 WIB

Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01 WIB

Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu

Berita Terbaru