Post Sumatera                            KAI Daop 1 Jakarta Kecam Tindakan Pelemparan Terhadap Kereta Api

 

KAI Daop 1 Jakarta Kecam Tindakan Pelemparan Terhadap Kereta Api

- Penulis

Sabtu, 20 September 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengecam keras tindakan pelemparan terhadap KA 283 Serayu relasi Karawang – Pasarsenen, pada Sabtu (20/9) pukul 16.23 WIB di lintas Emplasemen Stasiun Karawang pada petak jalan Stasiun Klari – Stasiun Karawang. Akibat kejadian tersebut, kaca pada rangkaian kereta 2, 3, dan 5 mengalami kerusakan pecah.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan saat ini petugas TKA melakukan penanganan sementara telah dilakukan dengan menutup bagian kaca yang rusak serta memindahkan pelanggan ke kursi lain, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan.

Lebihlanjut, petugas Pengamanan (PAM) Stasiun Karawang langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menindak pelaku sesegera mungkin. “Petugas PAM juga melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di sekitar jalur KA sebagai antisipasi hal-hal serupa dan mendukung proses tindak lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KAI sangat menyesalkan peristiwa ini. Tindakan pelemparan ke arah kereta api sangat berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan jiwa penumpang. Kami berharap masyarakat turut menjaga keselamatan bersama dengan tidak melakukan tindakan vandalisme semacam ini,” ujarnya.

Sebagai catatan, tindakan pelemparan terhadap kereta api termasuk perbuatan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga:  Kerja Sama dengan PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Gubernur Bobby Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

Dari aturan tersebut, KAI Daop 1 Jakarta sangat mengecam atas tindakan-tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api. KAI menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat,” tutup Ixfan Hendriwintoko.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Ekspansi Berkelanjutan KAI Logistik: 277 Titik KALOG Express Dukung Peningkatan Akses dan Lapangan Kerja
Mediasi ASN Sulit Naik Pangkat, Akademisi: Gubernur Bobby Bapaknya Warga Sumut
Plt. Kajari Kabupaten Mandailing Natal   Bersilaturahmi dengan Forwaka Madina
Gubsu Penuhi Keinginan rakyat, Tahun Depan UMP Dinaikkan  10 Persen
BRI Finance Gandeng RS PON, Tingkatkan Kepedulian Pekerja terhadap Stroke & Influenza
Gubernur Bobby Lantik Sulaiman Harahap Jadi Pj Sekda Sumut, Tekankan Kolaborasi Birokrasi
KAI Logistik Luncurkan Layanan Sameday Delivery “JABARin Aja!” untuk Rute Jakarta–Bandung (PP)
Tak Kantongi Izin, Diskotik Blue Night Disegel
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 19:49 WIB

Ekspansi Berkelanjutan KAI Logistik: 277 Titik KALOG Express Dukung Peningkatan Akses dan Lapangan Kerja

Senin, 3 November 2025 - 18:50 WIB

Mediasi ASN Sulit Naik Pangkat, Akademisi: Gubernur Bobby Bapaknya Warga Sumut

Senin, 3 November 2025 - 18:43 WIB

Plt. Kajari Kabupaten Mandailing Natal   Bersilaturahmi dengan Forwaka Madina

Senin, 3 November 2025 - 18:12 WIB

Gubsu Penuhi Keinginan rakyat, Tahun Depan UMP Dinaikkan  10 Persen

Senin, 3 November 2025 - 14:30 WIB

BRI Finance Gandeng RS PON, Tingkatkan Kepedulian Pekerja terhadap Stroke & Influenza

Berita Terbaru