KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Penertiban Bangunan Liar di Bawah Jembatan BH 304 Rangkasbitung – Jambu Baru

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan penertiban Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di bawah jembatan / Bangunan Hikmat (BH) 304 Km 80+361 serta di sepanjang jalur kereta api (ROW) petak jalan antara Stasiun Rangkasbitung – Stasiun Jambu Baru, pada Kamis (11/9).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 15 bangunan ditertibkan, terdiri dari 4 bangunan permanen dan 11 bangunan semi permanen, dengan luas area terdampak mencapai 2.850 meter persegi dan panjang lahan sekitar 200 meter.

Kolaborasi dengan Pemda Lebak dan Aparat Gabungan

Penertiban dilakukan oleh 88 personel internal KAI Daop 1 Jakarta, dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak, hadir langsung Asisten Daerah I Kabupaten Lebak Alkadri, Kepala Dinas Perhubungan, Kasatpol PP, Kepala Dinas Sosial, Camat, dan Lurah Cijoro Lebak beserta jajaran terkait. Kegiatan juga mendapat dukungan personel gabungan dari POLRI, Koramil, BKO Marinir, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan unsur kewilayahan lainnya.

Upaya Menjaga Keselamatan dan Aset Perusahaan

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, sekaligus melindungi aset negara dari penggunaan yang tidak semestinya.

Baca Juga:  Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025 Boyong 85 Medali

“Lahan jalur kereta api merupakan aset vital yang harus steril dari bangunan liar. Keberadaan Bangli di sepanjang ROW sangat membahayakan operasional perjalanan KA sekaligus melanggar aturan perundangan. Kegiatan penertiban ini dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan, dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan,” ujar Ixfan.

Dasar Hukum dan Regulasi

Pelaksanaan penertiban ini mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan KA

Selain aspek keselamatan, kegiatan ini juga sejalan dengan prinsip SDGs (Sustainable Development Goals), khususnya dalam mendukung tujuan Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan, Industri, Inovasi, dan Infrastruktur.

Dengan adanya penertiban ini, jalur kereta api dapat kembali berfungsi dengan aman dan optimal, serta mencegah terjadinya risiko gangguan perjalanan maupun potensi kecelakaan.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak mendirikan bangunan liar maupun beraktivitas di sekitar jalur rel.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu
BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat
Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan
Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu
Amburadulnya Tata Kelola SPPG di Sumut, Ka Regional Sumut Cuek, KPPG Medan : Optimalkan Tim Pemantau dan Pengawas MBG
Pemko Medan Anggarkan Duit 10 M Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, LBH Medan : Walikota Permainkan & Lukai Hati Rakyat
Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:54 WIB

Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01 WIB

Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu

Berita Terbaru