Tolak Surat Masuk, Dinas Cikataru Deli Serdang Diduga Langgar Prinsip Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Postsumatera.id – Dugaan pelanggaran prinsip pelayanan publik mencuat di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya, seorang warga Deli Serdang M.Fadly mengaku surat yang hendak disampaikannya ke Dinas tersebut ditolak oleh bagian sekretariat tanpa alasan yang jelas.

M.Fadly menjelaskan, dirinya datang untuk memasukkan surat lanjutan terkait permohonan transparansi kegiatan di dinas tersebut. Namun, setibanya di kantor, surat yang dibawanya tidak diterima oleh staf.

“Staf sekretariat menolak dengan alasan surat harus melalui Dinas Kominfostan Deli Serdang. Selain itu, saya juga diminta menunggu persetujuan dari Sekretaris,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/03/2026).

Dikatakan M.Fadly , staf tersebut sempat menyampaikan bahwa terkait isi surat yang meminta informasi kegiatan Dinas, pengajuan seharusnya disampaikan melalui Dinas Kominfostan, bukan langsung ke Dinas Teknis.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, surat sebelumnya dengan substansi serupa yang dikirim pada 19 Januari dan 18 Februari 2026 diketahui tetap diterima oleh pihak Dinas tanpa melalui mekanisme yang disebutkan tersebut.

Perbedaan perlakuan ini memunculkan dugaan ketidakkonsistenan prosedur pelayanan di internal Dinas, sekaligus mempertanyakan standar operasional yang diterapkan oleh bagian sekretariat.

Penolakan ini juga menimbulkan pertanyaan terkait pemahaman dan profesionalitas sumber daya manusia di bagian sekretariat.

Pasalnya, penerimaan surat masuk merupakan prosedur dasar dalam pelayanan administrasi pemerintahan.
lanjut M.Fadly, surat tersebut merupakan lanjutan dari permohonan sebelumnya yang berkaitan dengan transparansi kegiatan dan penggunaan anggaran di dinas tersebut.

Hal ini memunculkan dugaan adanya hambatan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.

Baca Juga:  Diduga Beberapa Proyek Belum Selesai Sudah Dibayar 100%, Kadis Cikataru Deli Serdang Tak Respon Surat Konfirmasi

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ditegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan tidak diskriminatif.

“Penolakan surat masuk tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi. Tindakan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan pentingnya asas keterbukaan, profesionalitas, serta kepastian hukum dalam setiap tindakan pemerintahan. Karena tetap tidak mau terima surat saya akhirnya saya kirim melalui Kantor Pos,”ujar M Fadly.

Kadis Cikataru Deli Serdang Rachmadsyah, S.T., dikonfirmasi Senin (30/3/2026) lalu melalui wa hingga berita ini dikirim tidak menjawab.

Sekretaris Dinas Latifah yang dikonfirmasi di hari itu menjawab surat sudah diterima dan sedang dipelajari.

Ketika diberitahu wartawan, surat itu dari pos, Latifah meminta maaf atas ketidaknyamanan.

Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, S.H. Senin (20/4/2026) ditanya komentar atas penolakan surat tersebut menyatakan warga berhak mendapatkan informasi publik ,diatur utama dalam pasal 4 UU no14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).

Secara konstitusional hak ini dijamin dalam pasal 28 f UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

“Ini rakyat memasukkan surat saja dihalang-halangi apa lagilah membalasnya. Ini contoh tidak dilaksanakannya Good and Clean Government di pemerintahan Bupati Deli Serdang. Tolong dievaluasi kinerjanya. Kalau dibiarkan maka kepercayaan publik kepada Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan akan tergerus,” ujarnya. (Nikson Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA
Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang
Andre Rosiade Bilang Bobby Nasution Gubernur yang Bekerja Keras
Gubsu Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang

Selasa, 29 September 2026 - 16:45 WIB

Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA

Senin, 28 September 2026 - 18:14 WIB

Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Minggu, 27 September 2026 - 13:37 WIB

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:37 WIB