Tolak Surat Masuk, Dinas Cikataru Deli Serdang Diduga Langgar Prinsip Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Postsumatera.id – Dugaan pelanggaran prinsip pelayanan publik mencuat di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya, seorang warga Deli Serdang M.Fadly mengaku surat yang hendak disampaikannya ke Dinas tersebut ditolak oleh bagian sekretariat tanpa alasan yang jelas.

M.Fadly menjelaskan, dirinya datang untuk memasukkan surat lanjutan terkait permohonan transparansi kegiatan di dinas tersebut. Namun, setibanya di kantor, surat yang dibawanya tidak diterima oleh staf.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Staf sekretariat menolak dengan alasan surat harus melalui Dinas Kominfostan Deli Serdang. Selain itu, saya juga diminta menunggu persetujuan dari Sekretaris,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/03/2026).

Dikatakan M.Fadly , staf tersebut sempat menyampaikan bahwa terkait isi surat yang meminta informasi kegiatan Dinas, pengajuan seharusnya disampaikan melalui Dinas Kominfostan, bukan langsung ke Dinas Teknis.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, surat sebelumnya dengan substansi serupa yang dikirim pada 19 Januari dan 18 Februari 2026 diketahui tetap diterima oleh pihak Dinas tanpa melalui mekanisme yang disebutkan tersebut.

Perbedaan perlakuan ini memunculkan dugaan ketidakkonsistenan prosedur pelayanan di internal Dinas, sekaligus mempertanyakan standar operasional yang diterapkan oleh bagian sekretariat.

Penolakan ini juga menimbulkan pertanyaan terkait pemahaman dan profesionalitas sumber daya manusia di bagian sekretariat.

Pasalnya, penerimaan surat masuk merupakan prosedur dasar dalam pelayanan administrasi pemerintahan.
lanjut M.Fadly, surat tersebut merupakan lanjutan dari permohonan sebelumnya yang berkaitan dengan transparansi kegiatan dan penggunaan anggaran di dinas tersebut.

Hal ini memunculkan dugaan adanya hambatan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.

Baca Juga:  Akademisi Sumut Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Bncsna Sumatera Jadi Bencana Nasional

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ditegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan tidak diskriminatif.

“Penolakan surat masuk tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi. Tindakan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan pentingnya asas keterbukaan, profesionalitas, serta kepastian hukum dalam setiap tindakan pemerintahan. Karena tetap tidak mau terima surat saya akhirnya saya kirim melalui Kantor Pos,”ujar M Fadly.

Kadis Cikataru Deli Serdang Rachmadsyah, S.T., dikonfirmasi Senin (30/3/2026) lalu melalui wa hingga berita ini dikirim tidak menjawab.

Sekretaris Dinas Latifah yang dikonfirmasi di hari itu menjawab surat sudah diterima dan sedang dipelajari.

Ketika diberitahu wartawan, surat itu dari pos, Latifah meminta maaf atas ketidaknyamanan.

Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, S.H. Senin (20/4/2026) ditanya komentar atas penolakan surat tersebut menyatakan warga berhak mendapatkan informasi publik ,diatur utama dalam pasal 4 UU no14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).

Secara konstitusional hak ini dijamin dalam pasal 28 f UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

“Ini rakyat memasukkan surat saja dihalang-halangi apa lagilah membalasnya. Ini contoh tidak dilaksanakannya Good and Clean Government di pemerintahan Bupati Deli Serdang. Tolong dievaluasi kinerjanya. Kalau dibiarkan maka kepercayaan publik kepada Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan akan tergerus,” ujarnya. (Nikson Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

17 Ribu Kilometer Demi Tanah: Perjalanan Konstantin Zulske Melintasi Negara dan Benua
Ada Pekerjaan Perbaikan Geometri Jalan Rel, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Pengguna Jalan Hindari JPL 14 dan Gunakan Jalur Alternatif
Potensi Profit dengan Pin Bar: Memanfaatkan Pola Candlestick
KCMTKU Resmi Hadir di Surabaya, Buka Cabang ke-13 di Royal Plaza
Kisruh Rico Waas ke Luar Negeri, Agus Suryadi : Harus Jadi Pelajaran Untuk Fokus Pada Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
SUCOFINDO Dorong Ekosistem Energi Terbarukan Lewat Layanan TIC Terintegrasi
Kolaborasi FKS Group dan PT Pelindo Multi Terminal dalam Mendorong UMKM Surabaya Naik Kelas Lewat Inovasi Pangan Kedelai yang Berkelanjutan
Antisipasi Arus Masuk ke Jabotabek Meningkat Usai Libur Panjang, Jasa Marga Ajak Pengguna Jalan Gunakan Aplikasi Travoy sebagai Asisten Digital Perjalanan

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:29 WIB

17 Ribu Kilometer Demi Tanah: Perjalanan Konstantin Zulske Melintasi Negara dan Benua

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:45 WIB

Ada Pekerjaan Perbaikan Geometri Jalan Rel, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Pengguna Jalan Hindari JPL 14 dan Gunakan Jalur Alternatif

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:41 WIB

Potensi Profit dengan Pin Bar: Memanfaatkan Pola Candlestick

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:35 WIB

KCMTKU Resmi Hadir di Surabaya, Buka Cabang ke-13 di Royal Plaza

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:55 WIB

Kisruh Rico Waas ke Luar Negeri, Agus Suryadi : Harus Jadi Pelajaran Untuk Fokus Pada Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat

Berita Terbaru