Post Sumatera                            Kajari Binjai Pimpin Langsung Penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Kota Binjai

 

Kajari Binjai Pimpin Langsung Penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Kota Binjai

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai, Postsumatera.id – Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr.Iwan Setiawan, SH., M.Hum terjun langsung pimpin penggeledahan dikantor dinas PUPR Pemko Binjai di Jalan MT Haryono No.8 Kec. Binjai Utara, Rabu (8/10/2025).

Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, SH., MH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa penggeledahan dimulai dari jam 10.00 WIB sampai 12.00 WIB siang.

“Pengeledahan dimulai dari jam 10:00 pagi dan sampai 12 Siang diruangan PUPR yang disaksikan Sekretaris dan 2 Kabidnya serta Camat setempat Binjai Utara. Penggeledahan dilakukan selama 2 Jam di dampingi Kasi Intel, Pidsus, PAPBB dan Tim Jaksa Penyidik dibantu Pengamanan dari Polres Binjai,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Noprianto menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait pengumpulan barang bukti terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas PUPR Kota Binjai yang menyeret Plt Kepala Dinas PUTR.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Menyita Uang Rp 506 Milyar Lebih Kasus Korupsi Bank Plat Merah

“Tujuan Pengeledahan ini untuk menemukan & mengumpulkan Barang Bukti yang berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi DBH Sawit TA 2023-2024 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Binjai supaya prosesnya Penyidikannya cepat dan Lancar demi Penegakan Hukum,” kata Noprianto.

Hasil penggeledahan tersebut, sambung Noprianto, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen terkait 12 perkara dugaan korupsi DBH Sawit.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini Tim Penyidik menemukan banyak barang bukti seperti dokumen surat yang asli terkait dengan 12 perkara proyek DBH Sawit tersebut kurang lebih ada sekitar 3-4 kontainer box besar tadi yang sudah kita bawa dan amankan,” sambungnya.

Noprianto mengatakan terkait penggeledahan ini sudah mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan.

“Penggeledahan hari ini berdasarkan pasal 34 KUHAP dan mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan,” tutupnya.

Penulis :Andry

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Telkom dan USK Gelar Festival AI-Hackathon untuk Dorong Inovasi Digital Mahasiswa
Momentum Bullish Terbentuk, Pasar Fokus pada Arah Kebijakan The Fed
Ekonomi Sumut Tumbuh, Pengamat Sebut Gubsu Bobby Nasution Jalankan Strategi Tepat
Gubsu : Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat Luas
Pemprov Sumut Kembali Distribusikan DBH Rp. 601 M ke Kabupaten/Kota, Gubernur Berharap Dana Dimaksimalkan Untuk Kesejahteraan Rakyat
Berobat Cukup Pakai KTP, Gubernur Bobby  Jamin Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien
BRI Region 6/Jakarta 1 dan PT Pelindo Regional 2 Sukses Gelar COMPASS: Ajak Karyawan Jadi “Kapten Keuangan” Melalui Perencanaan dan Tabungan Cerdas
Bid Propam Polda Sumut segera  Periksa Pelapor Kapolsek Patumbak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Telkom dan USK Gelar Festival AI-Hackathon untuk Dorong Inovasi Digital Mahasiswa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Momentum Bullish Terbentuk, Pasar Fokus pada Arah Kebijakan The Fed

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Ekonomi Sumut Tumbuh, Pengamat Sebut Gubsu Bobby Nasution Jalankan Strategi Tepat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Gubsu : Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat Luas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Pemprov Sumut Kembali Distribusikan DBH Rp. 601 M ke Kabupaten/Kota, Gubernur Berharap Dana Dimaksimalkan Untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru