Kajari Binjai Pimpin Langsung Penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Kota Binjai

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai, Postsumatera.id – Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr.Iwan Setiawan, SH., M.Hum terjun langsung pimpin penggeledahan dikantor dinas PUPR Pemko Binjai di Jalan MT Haryono No.8 Kec. Binjai Utara, Rabu (8/10/2025).

Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, SH., MH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa penggeledahan dimulai dari jam 10.00 WIB sampai 12.00 WIB siang.

“Pengeledahan dimulai dari jam 10:00 pagi dan sampai 12 Siang diruangan PUPR yang disaksikan Sekretaris dan 2 Kabidnya serta Camat setempat Binjai Utara. Penggeledahan dilakukan selama 2 Jam di dampingi Kasi Intel, Pidsus, PAPBB dan Tim Jaksa Penyidik dibantu Pengamanan dari Polres Binjai,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Noprianto menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait pengumpulan barang bukti terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas PUPR Kota Binjai yang menyeret Plt Kepala Dinas PUTR.

Baca Juga:  Alternatif Menyimpan Dolar untuk Pemula di Era Digital

“Tujuan Pengeledahan ini untuk menemukan & mengumpulkan Barang Bukti yang berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi DBH Sawit TA 2023-2024 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Binjai supaya prosesnya Penyidikannya cepat dan Lancar demi Penegakan Hukum,” kata Noprianto.

Hasil penggeledahan tersebut, sambung Noprianto, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen terkait 12 perkara dugaan korupsi DBH Sawit.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini Tim Penyidik menemukan banyak barang bukti seperti dokumen surat yang asli terkait dengan 12 perkara proyek DBH Sawit tersebut kurang lebih ada sekitar 3-4 kontainer box besar tadi yang sudah kita bawa dan amankan,” sambungnya.

Noprianto mengatakan terkait penggeledahan ini sudah mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan.

“Penggeledahan hari ini berdasarkan pasal 34 KUHAP dan mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan,” tutupnya.

Penulis :Andry

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Gubernur Bobby Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia Lewat Sport Tourism
Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026
Rà Hospitality Perkenalkan Rà Signature Komodo Labuan Bajo, Destinasi Tropical Elegant Stay Terbaru di Jantung Labuan Bajo
Dolar Menguat, Perlukah Memikirkan Ulang Rencana Traveling ke Luar Negeri?
PTPP Raih Proyek RSUD Mamuju Tengah Rp143,09 Miliar, Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan dan Program Prioritas Presiden Prabowo
Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit, Gubsu Minta Distribusi Lebih Berpihak ke Sumut
Menegaskan Dominasi Lokal, QUADRA dan Roman Hadirkan Inovasi Material Berstandar Global
India dan Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis dalam Pertemuan Komisi Bersama ke-8 di New Delhi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:57 WIB

Gubernur Bobby Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia Lewat Sport Tourism

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14 WIB

Rà Hospitality Perkenalkan Rà Signature Komodo Labuan Bajo, Destinasi Tropical Elegant Stay Terbaru di Jantung Labuan Bajo

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:21 WIB

Dolar Menguat, Perlukah Memikirkan Ulang Rencana Traveling ke Luar Negeri?

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit, Gubsu Minta Distribusi Lebih Berpihak ke Sumut

Berita Terbaru