Post Sumatera                            Kasasi MA Tegaskan Kebenaran Tindakan Ashari Tambunan: Pencopotan dr. Ade Budi Krista Sudah Tepat

 

Kasasi MA Tegaskan Kebenaran Tindakan Ashari Tambunan: Pencopotan dr. Ade Budi Krista Sudah Tepat

- Penulis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PS, Deli Serdang – Mahkamah Agung (MA) telah menegaskan kebenaran tindakan yang diambil oleh Ashari Tambunan saat masih menjabat sebagai Bupati Deli Serdang terkait pencopotan dr. Ade Budi Krista dari posisinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang. Keputusan ini menjadi bukti bahwa langkah yang diambil Ashari Tambunan didasarkan pada prosedur hukum yang benar.

Meskipun pada peradilan tingkat pertama dan kedua di PTUN Medan dan PTTUN, dr. Ade Budi Krista sempat memenangkan gugatannya, MA akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan Pemkab Deli Serdang. Keputusan kasasi yang diputus pada 16 Juli lalu oleh MA menyatakan bahwa tindakan pencopotan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, menjelaskan bahwa putusan MA tersebut membatalkan keputusan sebelumnya yang memenangkan dr. Ade Budi Krista. “Ini membuktikan bahwa tindakan administrasi Pemkab Deli Serdang dalam mengeluarkan SK pencopotan jabatan dr. Ade sudah benar,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini selaras dengan pandangan yang telah diambil oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang sebelumnya juga menyatakan bahwa pencopotan dr. Ade Budi Krista telah sesuai dengan ketentuan. Bahkan, salah satu bahan yang disertakan dalam memori kasasi adalah putusan dari Pengadilan Tipikor Medan, yang memvonis dr. Ade dan beberapa bawahannya dengan hukuman penjara selama satu tahun karena kasus korupsi.

Baca Juga:  Pj Bupati Deli Serdang : Dukung dan Sukseskan PON XXI, Jaga Kebersihan dan Estetika

Perlu diingat, tindakan yang diambil Ashari Tambunan saat menjabat Bupati Deli Serdang tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan administrasi, tetapi juga untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pemerintahan. Pencopotan tersebut dilakukan setelah adanya temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, yang kemudian terbukti di pengadilan.

Meski Ashari Tambunan sudah tidak menjabat sebagai Bupati Deli Serdang sejak akhir 2023, isu ini kembali mencuat. Namun, fakta hukum yang ada menunjukkan bahwa tindakan yang diambilnya benar adanya, dan keputusan MA semakin memperkuat posisi ini.

Dengan adanya putusan kasasi ini, kita harus bijak menyikapi isu-isu yang tidak benar dan menghargai keputusan hukum yang telah diambil oleh lembaga yang berwenang.

Editor       : Redaksi

Reporter  : Rizky Zulianda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Masih Hitungan Hari Menjabat, Plt. Kajari Madina Gerebek Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa
Apresiasi Program Berobat Gratis, DPR RI Optimis Gubernur Bobby Jadikan Sumut Role Model Kesehatan
Siswi MTsN 1 Padangsidimpuan Catat Sejarah Juara 1 Nasional Bahasa Arab KOMPAC 2025
Kisah Pasutri di MTsN Sergai Lulus PPPK Kemenag, Buah dari Keikhlasan dan Dedikasi
Sumut Surplus Bahan Pangan, Bukti Kerja Kolaboratif Gubernur Bobby
Gubernur Bobby Temui Guru SMK 1 Kutalimbaru yang Dilaporkan Orang Tua Siswa
Kerja Sama Pertahanan India–Indonesia Menguat lewat Kunjungan Jenderal Anil Chauhan ke Menteri Sjafrie
Imbas Luapan Air Daop 4 Semarang, KAI Daop 1 Jakarta Sesuaikan Operasional KA Penting
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:19 WIB

Masih Hitungan Hari Menjabat, Plt. Kajari Madina Gerebek Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:51 WIB

Apresiasi Program Berobat Gratis, DPR RI Optimis Gubernur Bobby Jadikan Sumut Role Model Kesehatan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Siswi MTsN 1 Padangsidimpuan Catat Sejarah Juara 1 Nasional Bahasa Arab KOMPAC 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Kisah Pasutri di MTsN Sergai Lulus PPPK Kemenag, Buah dari Keikhlasan dan Dedikasi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Sumut Surplus Bahan Pangan, Bukti Kerja Kolaboratif Gubernur Bobby

Berita Terbaru