Kasus Penghentian Penyelidikan Perusakan Kantin Dukcapil Deli Serdang Berujung Laporan ke Propam Polda Sumut

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Penghentian penyelidikan kasus dugaan perusakan bersama di areal Kantin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang berbuntut panjang. Tidak terima dengan keputusan tersebut, kuasa hukum korban resmi melaporkan penyidik dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Deli Serdang ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Direktur Kantor Hukum Gotong Royong, Makmur Malau, S.H., saat ditemui di Medan pada Rabu, 20 Agustus 2026, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan ke Bidpropam Poldasu pada 26 Juli 2026. Laporan ini ditujukan kepada penyidik Maruli Tua dan Kasatreskrim Kompol Marvel Stevanus yang menangani laporan kliennya, Fatmiyati (64), seorang wanita paruh baya yang menjadi korban perusakan.

Alasan Penghentian Dinilai Mengada-ada

Makmur mengaku terkejut atas keputusan Polresta Deli Serdang yang menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Terlebih lagi, pihak kepolisian tidak mengindahkan permohonan surat tanggal 24 Juni 2026 untuk melakukan gelar perkara khusus yang dihadiri oleh pelapor dan kuasa hukumnya.

“Penyidik tidak profesional karena tidak transparan. Alasan penghentian penyelidikannya karena disebut bukan tindak pidana berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyatakan pemanfaatan lahan Pemkab harus mendapat izin kepala daerah (Bupati),” ujar Makmur.

Menurutnya, alasan tersebut mengada-ada dan dinilai menormalisasi tindakan main hakim sendiri. Ia menegaskan bahwa bangunan kantin tersebut bukanlah aset Pemkab, dan Fatmiyati mendirikannya menggunakan biaya sendiri atas izin serta perintah Kepala Dinas Dukcapil saat itu, Mahruzar.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sumut Tinjau Lokasi Longsor Sibolangit, Minta Masyarakat Tetap Waspada

Selama ini, korban tidak pernah diberitahu mengenai ketentuan izin bupati tersebut. Bahkan, Fatmiyati rutin membayarkan iuran harian sebesar Rp50.000 kepada pihak Dinas Dukcapil Deli Serdang. “Terkait Permendagri itu, itu adalah urusan internal Pemkab, bukan kesalahan klien kami,” tegas advokat yang dikenal vokal membela masyarakat kecil ini.

Kronologi Kasus dan Laporan yang Mangkrak

Kasus dugaan perusakan secara bersama ini bermula ketika Fatmiyati melaporkan Misran Sihaloho dkk. ke Polresta Deli Serdang, yang tercatat dengan nomor STTLP/B/919/IX/2025.

Namun, penyelidikan tersebut dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/655.b/VI/RES.1.10./2026/Satreskrim dengan alasan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Akibat perusakan kantin tersebut, korban mengalami kerugian materil yang besar serta kehilangan sumber mata pencahariannya.

“Kami berharap Propam Poldasu segera memeriksa penyidik maupun Kasatreskrim Polresta Deli Serdang yang menangani perkara ini,” harap Makmur.

Ketika dikonfirmasi pada Rabu, 19 Agustus 2026, penyidik Maruli Tua dan Kasatreskrim Marvel Stevanus tidak memberikan respons melalui pesan WhatsApp.

Selain kasus perusakan, Fatmiyati melalui kuasa hukumnya sebelumnya juga telah melaporkan penyidik Vega Goni dan Kasatreskrim Marvel Stevanus ke Bidpropam Poldasu pada 23 Juli 2026.

Laporan tersebut dilayangkan karena kasus dugaan pencurian di areal Kantin Dukcapil mangkrak dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tidak pernah diberikan kepada korban selaku pelapor. (Nikson Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bobby Nasution : Gerindra Adalah Rumah Yang Tepat Mencapai Cita-Cita Bangsa Indonesia
Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA
Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang
Andre Rosiade Bilang Bobby Nasution Gubernur yang Bekerja Keras
Gubsu Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Bobby Nasution : Gerindra Adalah Rumah Yang Tepat Mencapai Cita-Cita Bangsa Indonesia

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang

Selasa, 29 September 2026 - 16:45 WIB

Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA

Senin, 28 September 2026 - 18:14 WIB

Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus

Minggu, 27 September 2026 - 13:37 WIB

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Gubernur Bobby Gandeng Kejati Sumut Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:03 WIB