Menu

Mode Gelap
Gubernur Sumut Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Gubsu Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut, Gubernur : Harus Dilanjutkan Bukan Karena Seseorang Pengerjaan Batal Soal Kadis PUPR Ditangkap KPK, Gubernur Sumut Sebut Sudah Berulang Kali Ingatkan Jajaran Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Ada PPIH Fiktif Salah Satu Dari Enam Orang Hasil OTT KPK di Madina Kadis PUPR Sumut Topan O Ginting

Hukum & Kriminal

Kejari Batubara Tahan Ilyas Sitorus Perkara Dugaan Korupsi di Disdik Batubara TA 2021

badge-check

Kejari Batubara Tahan Ilyas Sitorus Perkara Dugaan Korupsi di Disdik Batubara TA 2021 Perbesar

Medan, Postsumatera.id – Setelah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu, Ilyas Sitorus resmi ditahan Kejaksaan Negeri Batubara pada Jum’at (11/4/2025).

Ilyas Sitorus terjerat dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP padaDinas Pndidikan Kabupaten Batubara pada Tahun Anggaran (TA) 2021 saat menjabat Kadisdik Batubara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Diki Oktavia, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelejen Opon Beslian Siregar, SH, MH dalam siaran persnya menyampaikan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ilyas Sitorus.

“Pada hari Jumat 11 April 2025, Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan penahanan terhadap tersangka Ilyas Sitorus,” ungkapnya Oppon.

“Penahanan tersangka Ilyas Sitorus dilaksanakan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Belanja Software Perpustakan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021,” kata Oppon.

Kemudian lanjutnya, bahwa penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print: 01/L.2.32/Fd.1/04/2025.Bahwa berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran sd dan smp di dinas pendidikan kabupaten batu bara TA. 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 1,8 milyar.

“Tersangka Ilyas Sitorus dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaksa & Pegawai Kejari Deli Serdang “Dibacok” OTK, Diduga Soal Penanganan Perkar

24 Mei 2025 - 22:58 WIB

Hasil Jual Eks HGU Rp.3,1 M Diduga Masuk ke Rekening Mantan Dirut PTPN 2 Dilapor ke Kejatisu, Praktisi Hukum : Hendaknya Didukung Kejatisu

6 Mei 2025 - 15:24 WIB

Terancam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Bupati Humbahas, Koko Syahputra Lapor ke Polda Sumut

25 April 2025 - 07:04 WIB

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Perzinahan di Pematang Siantar

23 April 2025 - 23:58 WIB

Sempat Melakukan Perlawanan, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Noakhi Bulolo

21 April 2025 - 14:18 WIB

Post Popular Hukum & Kriminal