Kejati Sumut Kembali Tahan Sstu Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda PT Pelindo I

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 (dua) unit kapal tunda kap.2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai Antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero), dengan PT.Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), tahun 2019 s/d 2021 dengan perjanjian / kontrak senilai Rp.135.811.032.026 (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus sebelas juta tiga puluh dua ribu dua puluh enam rupiah), Senin (13/10/25).

Anggaran bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada Mata Anggaran/MA 212 investasi fisik Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020.

Kajati Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH menyebutkan, Identitas tersangka yang ditahan yakni RS, selaku Karyawan Swasta/Mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan, Sejak 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 Maret 2020.

Disebutkan, dari hasil penyidikan diperoleh fakta perbuatan dan peran tersangka RS selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT.Biro Klasifikasi Indonesia (BKI-Persero) Tahun 2016 s.d. 2020 adalah merupakan Konsultan Pengawas dalam kegiatan pengadaan 2(dua) unit Kapal tunda dimaksud.

Baca Juga:  Fokus pada Tata Kelola dan Compliance, Corporate Secretary WSBP Raih SWA Corporate Secretary Champion 2025

“Adapun alasan pertimbangan tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selain alasan objektif juga alasan subjektif yaitu untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya serta agar tersangka tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan, kata Husairi,” sebutnya.

Dia memaparkan, Penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan tanjung gusta Medan untuk 20 hari pertama berdasarkan surat perintah penahanan PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, setelah sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka pada proses penyidikan yang dilakukan secara intensif sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama tersangka RS.

Penahanan terhadap tersangka RS sebutnya, menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut yang ditahan di rutan tanjung gusta Medan oleh penyidik dimana sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap HAP selaku mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021 dan BS selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

Penulis : rel

Editor : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasca Gempa, Lazismu Salurkan 235 Paket School Kit untuk Siswa SDK Dampek
Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, S.H : Kepala Sekolah SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Punya Niat Baik
Janggal!! NIB Yayasan yang Kelola Perguruan Methodist Tanjung Morawa Skala Mikro Namun Uang Sekolah Capai 500 Ribu
Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Hadiri Sidang Klarifikasi di Disnaker Deli Serdang
Genjot PAD Pemprov Sumut Buka Layanan Bayar Pajak Kendaraan Malam Hari di Akhir Pekan
Upaya Dekatkan Anak dengan Al-Qur’an Serta Usaha Membentuk Akhlak Mulia, Kecamatan Medan Kota Hadirkan Program Camat Mengaji Al-Qur’an
Banjir Besar Jadi Pelajaran, Pemko Medan Apresiasi Kepada IOM Turut Membantu Perkuat Kesiapsiagaan & Kolaborasi Kemanusiaan
Harga Ayam dan Bumbu Dapur Naik, Pemko Medan Gercep Lakukan Sidak Pasar & Siapkan Intervensi Harga

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:44 WIB

Pasca Gempa, Lazismu Salurkan 235 Paket School Kit untuk Siswa SDK Dampek

Senin, 7 September 2026 - 18:00 WIB

Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, S.H : Kepala Sekolah SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Punya Niat Baik

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Hadiri Sidang Klarifikasi di Disnaker Deli Serdang

Sabtu, 5 September 2026 - 23:21 WIB

Genjot PAD Pemprov Sumut Buka Layanan Bayar Pajak Kendaraan Malam Hari di Akhir Pekan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Upaya Dekatkan Anak dengan Al-Qur’an Serta Usaha Membentuk Akhlak Mulia, Kecamatan Medan Kota Hadirkan Program Camat Mengaji Al-Qur’an

Berita Terbaru