Menu

Mode Gelap
Pemuda Muhammadiyah Sumut Puji Komitmen Gubsu Berantas Korupsi Gubernur Sumut Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Gubsu Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut, Gubernur : Harus Dilanjutkan Bukan Karena Seseorang Pengerjaan Batal Soal Kadis PUPR Ditangkap KPK, Gubernur Sumut Sebut Sudah Berulang Kali Ingatkan Jajaran Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Ada PPIH Fiktif

Daerah

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau

badge-check

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Perbesar

Medan, Postsumatera.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhada 3 tersangka dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara pada kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau pada tahun anggaran 2022 dengan kontrak berdiri sendiri dan sumber pendanaannya dari APBD Pemprov Sumut untuk Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan Dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang T.A 2022 pada Dinas Pariwisata Propinsi Sumatera Utara dengan biaya Rp 3.995.670.000.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH, Kamis (31/10/2024) bahwa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, diduga dilakukan oleh tersangka JP, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka RGM, S.T selaku Konsultan Pengawas, dan tersangka RS selaku Rekanan.

“Untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37,” papar Adre.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, papar Adre Tim Penyidik telah memperoleh
minimal 2 (dua) alat bukti t dan alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.

Terhadap ketiga tersangka, tambah Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubsu Berharap Kejuaraan Mini Soccer Jurnalis Championship Lebih dari Sekadar Kompetisi

20 Juni 2025 - 23:40 WIB

Baru Selesai Dikerjakan, Proyek PUPR Asahan Peningkatan Jalan Perbatasan Kota Tanjung Balai Menuju Desa Sei Dua Hulu Sudah Ditambal

18 Juni 2025 - 20:28 WIB

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotika

13 Juni 2025 - 18:55 WIB

Ronggur Yakin Kejari Binjai Profesional Tangani Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal

9 Juni 2025 - 10:43 WIB

Capai WTP 6 Kali Dari BPK RI, ALMASU Apresiasi Pemkab Labura

31 Mei 2025 - 14:16 WIB

Post Popular Daerah