Post Sumatera                            Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

 

Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp. 1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) membenarkan pengembalian uang tersebut.

“Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tutnutan pidana,” kata Adre W Ginting.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini  menyampaikan, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU ini sebesar Rp. 960.518.750 dan telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra sebesar Rp. 10.000.000 yang disetor kerekening  PPSU pada tanggal 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Diduga Rekayasa BAP Kasus Korupsi di Dinas PMD, Permak Sumut Minta Kajati Periksa Oknum Jaksa Kejari Padangsidempuan

“Sisanya sebesar Rp. 950.518.750 telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra, Selasa (29 Oktober 2024) melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya RPL Kejati Sumut,” tandasnya.

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Pastikan Keandalan Prasarana dan Pelayanan Optimal Jelang Nataru 2025/26, KAI Bersama KNKT dan DJKA Kemenhub Lakukan Inspeksi
KAI Daop 1 Jakarta Bersama DJKA Selenggarakan Angkutan Motor Gratis Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Nike Rombak Jajaran Eksekutif, Saham Berpeluang Bergerak Usai Strategi Turnaround
KAI Laksanakan Inspeksi Kesiapan Nataru di Daop 6 Yogyakarta, Pastikan Keselamatan dan Pelayanan Jelang Libur Akhir Tahun
Peringati Hari Bakti ke-80, Menteri Dody Hanggodo Ajak Insan PU Teladani Pengabdian Tanpa Pamrih
Menghadirkan Pengalaman Belajar Inovatif, BINUS SCHOOL Surabaya Jadi Pilihan Tepat untuk Pemimpin Masa Depan
Bangunan di Simpang Jalan Saudara Bahagia By Pas Diduga Belum Miliki PBG
10 Cara Seru Menikmati Liburan Natal dan Tahun Baru di Surabaya
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 19:26 WIB

Pastikan Keandalan Prasarana dan Pelayanan Optimal Jelang Nataru 2025/26, KAI Bersama KNKT dan DJKA Kemenhub Lakukan Inspeksi

Senin, 8 Desember 2025 - 19:10 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Bersama DJKA Selenggarakan Angkutan Motor Gratis Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Senin, 8 Desember 2025 - 19:03 WIB

Nike Rombak Jajaran Eksekutif, Saham Berpeluang Bergerak Usai Strategi Turnaround

Senin, 8 Desember 2025 - 18:57 WIB

KAI Laksanakan Inspeksi Kesiapan Nataru di Daop 6 Yogyakarta, Pastikan Keselamatan dan Pelayanan Jelang Libur Akhir Tahun

Senin, 8 Desember 2025 - 18:51 WIB

Peringati Hari Bakti ke-80, Menteri Dody Hanggodo Ajak Insan PU Teladani Pengabdian Tanpa Pamrih

Berita Terbaru