Post Sumatera                            Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

 

Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp. 1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) membenarkan pengembalian uang tersebut.

“Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tutnutan pidana,” kata Adre W Ginting.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini  menyampaikan, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU ini sebesar Rp. 960.518.750 dan telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra sebesar Rp. 10.000.000 yang disetor kerekening  PPSU pada tanggal 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Tampung Aspirasi Kadin dan Apindo Soal UMP Sumut

“Sisanya sebesar Rp. 950.518.750 telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra, Selasa (29 Oktober 2024) melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya RPL Kejati Sumut,” tandasnya.

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

KAI Daop 2 Bandung Siapkan Sejumlah Petugas untuk Menjaga Keamanan, Keselamatan, dan Kenyamanan Perjalanan Kereta Api pada Masa Angkutan Nataru 2025/2026
Navigasi Regulasi Sektoral di Indonesia: Panduan Penting bagi Pendiri Asing yang Masuk ke Pasar 2025
Inspeksi Jalur KA Jelang Nataru 2025/2026 Selesai, KNKT dan KAI Tekankan Keselamatan Tanpa Kompromi untuk Mobilitas Nasional
SNIFROG, Dorong Ekonomi Kreatif ala “Rawa Digital”
LindungiHutan Rilis E-book “Do’s and Don’ts Implementasi CSR Lingkungan” untuk Perusahaan yang Ingin Membangun Strategi Keberlanjutan yang Kredibel
EQUITEN Buka Akses Pendanaan Efisien bagi UKM dan Bisnis Menengah Indonesia
Sucofindo Siap Dukung Transformasi Hijau Melalui Energi Alternatif Untuk Tekan Laju Emisi Berkelanjutan
Arumi Hilwani Siregar Siswi MIS Bina Keluarga Harumkan Indonesia di Kejuaraan Internasional Thailand
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:57 WIB

KAI Daop 2 Bandung Siapkan Sejumlah Petugas untuk Menjaga Keamanan, Keselamatan, dan Kenyamanan Perjalanan Kereta Api pada Masa Angkutan Nataru 2025/2026

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:43 WIB

Navigasi Regulasi Sektoral di Indonesia: Panduan Penting bagi Pendiri Asing yang Masuk ke Pasar 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:23 WIB

Inspeksi Jalur KA Jelang Nataru 2025/2026 Selesai, KNKT dan KAI Tekankan Keselamatan Tanpa Kompromi untuk Mobilitas Nasional

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:08 WIB

SNIFROG, Dorong Ekonomi Kreatif ala “Rawa Digital”

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:29 WIB

LindungiHutan Rilis E-book “Do’s and Don’ts Implementasi CSR Lingkungan” untuk Perusahaan yang Ingin Membangun Strategi Keberlanjutan yang Kredibel

Berita Terbaru

News

SNIFROG, Dorong Ekonomi Kreatif ala “Rawa Digital”

Selasa, 9 Des 2025 - 18:08 WIB