Post Sumatera                            Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

 

Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp. 1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) membenarkan pengembalian uang tersebut.

“Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tutnutan pidana,” kata Adre W Ginting.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini  menyampaikan, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU ini sebesar Rp. 960.518.750 dan telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra sebesar Rp. 10.000.000 yang disetor kerekening  PPSU pada tanggal 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Bank Sumut Dukung Penuh Langkah Kejatisu Bongkar Kasus Korupsi KPR

“Sisanya sebesar Rp. 950.518.750 telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra, Selasa (29 Oktober 2024) melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya RPL Kejati Sumut,” tandasnya.

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Telkom Dukung Kemenkum RI Percepat Transformasi Layanan Publik Lewat Penerapan AI
Listrik di Tapteng Ditargetkan Hari Jumat Sudah Normal
Terobos Daerah Banjir dan Longsor Parah di Tapteng, Gubsu Salurkan Bantuan Logistik, Air Bersih & Internet
Hari Kelima di Tapteng Gubsu Buka Akses ke Tukka
Kanwil Kemenag Sumut Raih Humas Kemenag Award 2025 Kategori Pengelolaan Website Terbaik
Dokter Umum di RS PHCM Belawan Ngaku di Diskriminilasasi dan Minta Proses Hukum Hentikan, LP3 Minta IDI dan Kapolda Sumut Turun Tangan
Pemprov Sumut Pastikan Stok Beras Bulog Cukup untuk Korban Bencana Alam
Kementerian PU Pantau dan Pulihkan Infrastruktur Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera Utara
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 00:33 WIB

Telkom Dukung Kemenkum RI Percepat Transformasi Layanan Publik Lewat Penerapan AI

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Listrik di Tapteng Ditargetkan Hari Jumat Sudah Normal

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Terobos Daerah Banjir dan Longsor Parah di Tapteng, Gubsu Salurkan Bantuan Logistik, Air Bersih & Internet

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:29 WIB

Hari Kelima di Tapteng Gubsu Buka Akses ke Tukka

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:50 WIB

Kanwil Kemenag Sumut Raih Humas Kemenag Award 2025 Kategori Pengelolaan Website Terbaik

Berita Terbaru

News

Listrik di Tapteng Ditargetkan Hari Jumat Sudah Normal

Selasa, 2 Des 2025 - 23:09 WIB

News

Hari Kelima di Tapteng Gubsu Buka Akses ke Tukka

Selasa, 2 Des 2025 - 20:29 WIB