Post Sumatera                            Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

 

Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp. 1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) membenarkan pengembalian uang tersebut.

“Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tutnutan pidana,” kata Adre W Ginting.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini  menyampaikan, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU ini sebesar Rp. 960.518.750 dan telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra sebesar Rp. 10.000.000 yang disetor kerekening  PPSU pada tanggal 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Saut Boangmanalu Bawaslu Harap GMNI & CIPAYUNG Kawal Pilkada 2024

“Sisanya sebesar Rp. 950.518.750 telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra, Selasa (29 Oktober 2024) melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya RPL Kejati Sumut,” tandasnya.

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Perbaikan Perlintasan Sebidang JPL 10 Jalan Kebonsari & JPL 26 Jalan Kalijaten, Pengendara Supaya Antisipasi
Workshop Producing Low-Budget Content That Still Looks Professional bareng Priska Sahanaya & Beauty Class Fanbo di SMK PGRI 1
Penjualan Tiket Nataru Tembus 170 Ribu, KAI Daop 1 Pastikan Kursi Harian Cukup untuk Pelanggan
Korban Banjir di Medan Marelan Ngaku Lapar dan Tak Terima Bantuan, APH Diminta Usut Dana Bencana Pemko Medan
Demi Akad Suci, Penghulu Pantai Cermin Menembus Banjir
Mengatakan Dirinya Bukan Malaikat & Pemuas Masyarakat, DPRD Medan Minta Walikota Rico Waas Evaluasi Kepala BPBD Medan
Perkuat Sinergitas Pengurus Forwaka  Asahan Dilantik
Dari Skutik hingga Motor Listrik, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Kompetitif
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 15:51 WIB

Perbaikan Perlintasan Sebidang JPL 10 Jalan Kebonsari & JPL 26 Jalan Kalijaten, Pengendara Supaya Antisipasi

Minggu, 30 November 2025 - 15:47 WIB

Workshop Producing Low-Budget Content That Still Looks Professional bareng Priska Sahanaya & Beauty Class Fanbo di SMK PGRI 1

Minggu, 30 November 2025 - 15:41 WIB

Penjualan Tiket Nataru Tembus 170 Ribu, KAI Daop 1 Pastikan Kursi Harian Cukup untuk Pelanggan

Minggu, 30 November 2025 - 09:16 WIB

Korban Banjir di Medan Marelan Ngaku Lapar dan Tak Terima Bantuan, APH Diminta Usut Dana Bencana Pemko Medan

Sabtu, 29 November 2025 - 12:42 WIB

Demi Akad Suci, Penghulu Pantai Cermin Menembus Banjir

Berita Terbaru

Daerah

Demi Akad Suci, Penghulu Pantai Cermin Menembus Banjir

Sabtu, 29 Nov 2025 - 12:42 WIB