Post Sumatera                            Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

 

Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp. 1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) membenarkan pengembalian uang tersebut.

“Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tutnutan pidana,” kata Adre W Ginting.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini  menyampaikan, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU ini sebesar Rp. 960.518.750 dan telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra sebesar Rp. 10.000.000 yang disetor kerekening  PPSU pada tanggal 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Layanan Customer Care Prima dengan Barantum CRM

“Sisanya sebesar Rp. 950.518.750 telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra, Selasa (29 Oktober 2024) melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya RPL Kejati Sumut,” tandasnya.

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Demi Akad Suci, Penghulu Pantai Cermin Menembus Banjir
Mengatakan Dirinya Bukan Malaikat & Pemuas Masyarakat, DPRD Medan Minta Walikota Rico Waas Evaluasi Kepala BPBD Medan
Perkuat Sinergitas Pengurus Forwaka  Asahan Dilantik
Dari Skutik hingga Motor Listrik, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Kompetitif
Perkuat Layanan Premium, BRI Finance Hadirkan Program Eksklusif Selama Periode GJAW 2025
Gubernur Sumut Tetapkan Status Tanggap Darurat Atas Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi
SMI Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Darurat Bencana di Sumut
BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 dan BNN Perkuat Sinergi, Tingkatkan Layanan Perbankan dan Dukungan Pemberantasan Narkoba
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 12:42 WIB

Demi Akad Suci, Penghulu Pantai Cermin Menembus Banjir

Sabtu, 29 November 2025 - 03:33 WIB

Mengatakan Dirinya Bukan Malaikat & Pemuas Masyarakat, DPRD Medan Minta Walikota Rico Waas Evaluasi Kepala BPBD Medan

Sabtu, 29 November 2025 - 00:16 WIB

Perkuat Sinergitas Pengurus Forwaka  Asahan Dilantik

Jumat, 28 November 2025 - 20:17 WIB

Dari Skutik hingga Motor Listrik, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Kompetitif

Jumat, 28 November 2025 - 18:57 WIB

Perkuat Layanan Premium, BRI Finance Hadirkan Program Eksklusif Selama Periode GJAW 2025

Berita Terbaru

Daerah

Demi Akad Suci, Penghulu Pantai Cermin Menembus Banjir

Sabtu, 29 Nov 2025 - 12:42 WIB

News

Perkuat Sinergitas Pengurus Forwaka  Asahan Dilantik

Sabtu, 29 Nov 2025 - 00:16 WIB