Post Sumatera                            Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

 

Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp. 1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) membenarkan pengembalian uang tersebut.

“Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tutnutan pidana,” kata Adre W Ginting.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini  menyampaikan, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU ini sebesar Rp. 960.518.750 dan telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra sebesar Rp. 10.000.000 yang disetor kerekening  PPSU pada tanggal 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Adapundi Ajak Generasi Muda Palembang Pahami Optimalisasi Keuangan & Inovasi Kredit Skoring Masa Kini

“Sisanya sebesar Rp. 950.518.750 telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra, Selasa (29 Oktober 2024) melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya RPL Kejati Sumut,” tandasnya.

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Hidup Hemat di Era Serba Mahal, Realita yang Kamu Rasakan Setiap Hari
Kementerian PU Dorong Perbaiki Jalan Pamegaran – Singajaya Masuk Skema Inpres Jalan Daerah
KAI Pastikan Kesiapan Layanan untuk Masa Angkutan Nataru 2025/2026
Tools WA Blast Ini Punya Fitur Cek Potensi Spam Pesan Broadcastmu Lho!
KAI Daop 2 Bandung Terus Himbau Masyarakat Untuk Berhati-Hati Saat Melewati Perlintasan Sebidang
Komitmen Gubsu Wujudkan Pemerataan Pendidikan Mulai dari Kepulauan Nias
Presiden Prabowo Subianto Resmikan 5 Infrastruktur Konektivitas yang Dibangun Kementerian PU untuk Perkuat Pemerataan Pembangunan
Mengurai Macet Jakarta: Perspektif Bram Hertasning tentang Pentingnya Otoritas Transportasi Jakarta Raya
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 03:12 WIB

Hidup Hemat di Era Serba Mahal, Realita yang Kamu Rasakan Setiap Hari

Rabu, 26 November 2025 - 03:10 WIB

Kementerian PU Dorong Perbaiki Jalan Pamegaran – Singajaya Masuk Skema Inpres Jalan Daerah

Rabu, 26 November 2025 - 03:08 WIB

KAI Pastikan Kesiapan Layanan untuk Masa Angkutan Nataru 2025/2026

Rabu, 26 November 2025 - 03:06 WIB

Tools WA Blast Ini Punya Fitur Cek Potensi Spam Pesan Broadcastmu Lho!

Rabu, 26 November 2025 - 03:03 WIB

KAI Daop 2 Bandung Terus Himbau Masyarakat Untuk Berhati-Hati Saat Melewati Perlintasan Sebidang

Berita Terbaru