Post Sumatera                            Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

 

Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp. 1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) membenarkan pengembalian uang tersebut.

“Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tutnutan pidana,” kata Adre W Ginting.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini  menyampaikan, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU ini sebesar Rp. 960.518.750 dan telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra sebesar Rp. 10.000.000 yang disetor kerekening  PPSU pada tanggal 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Kapolres Nias Selatan Pimpin Sertijab 3 Pejabat Baru

“Sisanya sebesar Rp. 950.518.750 telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra, Selasa (29 Oktober 2024) melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya RPL Kejati Sumut,” tandasnya.

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Berlangsung Meriah! La French Tech AI Summit 2025 Dorong Akselerasi Ekosistem AI di Indonesia
Film “Nia” kisah dari desa kecil di Sumatera, menggugah nurani seluruh Negeri.
Cicilan KPR Rumah di Depok Solusi Bagi Pasangan Muda
Nikmati Liburan Hemat! Akulaku PayLater Kasih Diskon Tiket, Hotel, dan Kereta Hingga Rp 500.000
Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga Dorong Tren Bullish Emas
Pelindo Multi Terminal Dukung Realisasi 19 Juta Lapangan Kerja Melalui Program Magang Kemnaker
Tips Mengajukan Pinjaman Lebih Lancar dan Cepat Cair
Dukungan Danantara Perkuat Akselerasi Pemulihan Krakatau Steel
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 02:42 WIB

Berlangsung Meriah! La French Tech AI Summit 2025 Dorong Akselerasi Ekosistem AI di Indonesia

Senin, 1 Desember 2025 - 02:06 WIB

Film “Nia” kisah dari desa kecil di Sumatera, menggugah nurani seluruh Negeri.

Senin, 1 Desember 2025 - 01:14 WIB

Cicilan KPR Rumah di Depok Solusi Bagi Pasangan Muda

Senin, 1 Desember 2025 - 00:30 WIB

Nikmati Liburan Hemat! Akulaku PayLater Kasih Diskon Tiket, Hotel, dan Kereta Hingga Rp 500.000

Minggu, 30 November 2025 - 23:33 WIB

Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga Dorong Tren Bullish Emas

Berita Terbaru

News

Cicilan KPR Rumah di Depok Solusi Bagi Pasangan Muda

Senin, 1 Des 2025 - 01:14 WIB