Post Sumatera                            Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

 

Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp. 1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) membenarkan pengembalian uang tersebut.

“Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tutnutan pidana,” kata Adre W Ginting.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini  menyampaikan, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU ini sebesar Rp. 960.518.750 dan telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra sebesar Rp. 10.000.000 yang disetor kerekening  PPSU pada tanggal 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp 4,7 Milyar, Kejati Sumut Tahan Eks Plt Kadisdik Madina

“Sisanya sebesar Rp. 950.518.750 telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra, Selasa (29 Oktober 2024) melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya RPL Kejati Sumut,” tandasnya.

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Pelaku Pasar Bersiap Hadapi Data Ekonomi AS, Momentum Bullish Emas Kehilangan Tenaga
BRI Branch Office Veteran Region 6/Jakarta 1 Dukung Women Warrior Run 2025
BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 Perkuat Sinergi, Hadiri Grand Opening Brawijaya Hospital Taman Mini
BRIAPI dan Fintech Payara Jalin Kemitraan Strategis, Percepat Akses Layanan Keuangan Digital
Memperkuat Sinergi dan Layanan: Gathering BRI Cempaka Mas dan PT AHM
Broker Forex dengan Volume Trading Tertinggi, Jadi Aplikasi Terbaik?
Memahami Harga USDT IDR dan Cara Mengeceknya dengan Benar
Menyiapkan Biaya Hidup yang Tak Terduga di Kota Besar Bagi Perantau
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 21:32 WIB

Pelaku Pasar Bersiap Hadapi Data Ekonomi AS, Momentum Bullish Emas Kehilangan Tenaga

Kamis, 27 November 2025 - 16:19 WIB

BRI Branch Office Veteran Region 6/Jakarta 1 Dukung Women Warrior Run 2025

Kamis, 27 November 2025 - 15:02 WIB

BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 Perkuat Sinergi, Hadiri Grand Opening Brawijaya Hospital Taman Mini

Kamis, 27 November 2025 - 14:32 WIB

BRIAPI dan Fintech Payara Jalin Kemitraan Strategis, Percepat Akses Layanan Keuangan Digital

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

Memperkuat Sinergi dan Layanan: Gathering BRI Cempaka Mas dan PT AHM

Berita Terbaru