Post Sumatera                            Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

 

Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Postsumatera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp. 1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) membenarkan pengembalian uang tersebut.

“Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tutnutan pidana,” kata Adre W Ginting.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini  menyampaikan, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU ini sebesar Rp. 960.518.750 dan telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra sebesar Rp. 10.000.000 yang disetor kerekening  PPSU pada tanggal 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Kejati Sumut Tangkap Oknum Jaksa Gadungan Peras Pengusaha

“Sisanya sebesar Rp. 950.518.750 telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra, Selasa (29 Oktober 2024) melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya RPL Kejati Sumut,” tandasnya.

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Indonesia Kehilangan Momentum di Tengah Pemulihan Pasar Kripto Dunia
Affiliate dan Partnership: Peluang Penghasilan Tambahan di Era Digital
KAI Daop 4 Semarang Pastikan Kesehatan Petugas Prasarana Selama Penanganan Genangan di Pekalongan
Beli Besi Industri di Semarang Kini Bisa Nego Harga Online, Lebih Cepat & Transparan
Tingkatkan Transparansi Pelayanan Publik dan Penanganan Bencana, Kementerian PU Hadirkan Portal Data Real-Time via Dashboard SIGI
Walikota Medan Targetkan Pembangunan Medan Melejit Lewat Optimalisasi PBB, Agha Novrian : total SPPT yang diserahkan sebanyak 542.166 dengan Nilai Rp.972.045.127.089
Perbaiki Konektivitas Pascabencana, Kementerian PU Siapkan Rencana Detail Penanganan Permanen Jalan Tarutung – Sibolga via Batu Lubang
Okupansi Tinggi Saat Libur Panjang Isra Mikraj, KAI Divre IV Tanjungkarang Pastikan Layanan Tetap Optimal dan Aman
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:01 WIB

Indonesia Kehilangan Momentum di Tengah Pemulihan Pasar Kripto Dunia

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:53 WIB

Affiliate dan Partnership: Peluang Penghasilan Tambahan di Era Digital

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:25 WIB

KAI Daop 4 Semarang Pastikan Kesehatan Petugas Prasarana Selama Penanganan Genangan di Pekalongan

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:47 WIB

Beli Besi Industri di Semarang Kini Bisa Nego Harga Online, Lebih Cepat & Transparan

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:15 WIB

Tingkatkan Transparansi Pelayanan Publik dan Penanganan Bencana, Kementerian PU Hadirkan Portal Data Real-Time via Dashboard SIGI

Berita Terbaru