Langkat Tak Bisa Hilangkan dari Label Korupsi, Disdik Paling Top

- Penulis

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, Postsumatera.id – Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah 23 Kecamatan, merupakan daerah terkorup sepanjang era Reformasi. Sehingga, kabupaten Langkat sulit dihilangkan dari merk/label korupsi.

Sepanjang era Reformasi, dua Bupatinya terjerat kasus korupsi. Paling top, korupsi terjadi di Dinas Pendidikan Langkat.

Ada dua Kepala Dinas Pendidikan yang sudah dijebloskan kepenjara dan dipecat dari PNS, mereka yakni mantan Kadisdik Langkat Dra Hj Ajizah dan mantan Kadisdik Langkat Drs Syamsumarno, Saat ini Kadisdik Langkat Drs Syaiful Abdi sudah ditetapkan tersangka juga oleh Polda Sumut dalam kasus rekrutmen PPPK guru tahun 2023.

Hal itu dikatakan Ketua Prabowo Mania 08 (PM08) kabupaten Langkat, Misno Adi, kepada wartawan di Stabat, Langkat, Selasa (3/12/2024).

Menurut Misno Adi yang mantan aktivis Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) itu, saat ini di Dinas Pendidikan Langkat juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dimana, laporannya BPK menyebut, ada 26 Sekolah Dasar dan 7 Sekolah Menengah Pertama menjadi temuan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sarat korupsi.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Sumut nomor. 91/LHP/XVIII.MDN/12/2023, tanggal 28 Desember 2023 menyebutkan adanya Pertanggungjawaban Belanja Dana BOS Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp1.286.946.932,00 dan pajak belum disetorkan sebesar Rp 2.168.700,00. Dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah dengan cara transfer dari rekening Bendahara Umum Negera (BUN) ke rekening Dana BOS milik 656 Sekolah Dasar (SD), 180 sekolah menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Langkat,” sebut Misno Adi.

Baca Juga:  Pelindo Mengajar Nyalakan Harapan Anak Bangsa

Didampingi Sekretaris PM08 Langkat Arif Surahman, aktivis PM08 Langkat itu mengatakan, di tahun 2024 ini, bermunculan proyek-proyek ‘siluman’ dibanyak kecamatan di Langkat.

“Entah proyek apa namanya, entah sumber dana dari mana, tidak ketahuan. Karena tidak ada satupun plnk proyek disetiap pekerjaan fisik maupun infrastruktur jalan sejak Oktober – November 2024 lalu. Tapi proyek itu muncul dan selesai dikerjakan,” katanya.

Dikatakannya lagi, dengan tidak adanya papan proyek, berarti kuat dugaan proyek yang dikerjakan itu tidak sesuai dengan bastek, dan sangat diragukan kwalitasnya

“Paling hajab, proyek-proyek besar yang miliaran rupiah dari Rp 4 miliar – Rp 12 miliar hingga ke proyek kecil/PL pun banyak dikuasai oknum. Sehingga, rekanan pekerjaan yang kwalifikasinya rendah, tidak kebagian pekerjaan. Kita minta Komisi Persaingan Usaha (KPU) melakukan cros cek saat pembuktian lelang pekerjaan,” kata aktivis PM08 itu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasca Gempa, Lazismu Salurkan 235 Paket School Kit untuk Siswa SDK Dampek
Gubernur Bobby Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Gubsu Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi
Gubsu Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi
Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, S.H : Kepala Sekolah SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Punya Niat Baik
Janggal!! NIB Yayasan yang Kelola Perguruan Methodist Tanjung Morawa Skala Mikro Namun Uang Sekolah Capai 500 Ribu
Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Hadiri Sidang Klarifikasi di Disnaker Deli Serdang
Komit Perjuangkan Pembangunan Aceh, Ghufran ZA Digelari Legislator Aspiratif

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:44 WIB

Pasca Gempa, Lazismu Salurkan 235 Paket School Kit untuk Siswa SDK Dampek

Selasa, 8 September 2026 - 19:24 WIB

Gubernur Bobby Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat

Selasa, 8 September 2026 - 15:33 WIB

Gubsu Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

Senin, 7 September 2026 - 19:39 WIB

Gubsu Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 18:00 WIB

Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, S.H : Kepala Sekolah SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Punya Niat Baik

Berita Terbaru