Deli Serdang, Postsumatera.id – Makmur Malau, S.H. Direktur Kantor Hukum Gotong Royong selaku Kuasa Hukum Fatmiyati memberitahukan bahwa laporan pengaduan pada Jumat 12 September 2025 atas dugaan perusakan secara bersama kantinnya di Polresta Deli Serdang sedang berproses.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, penyidik telah mengundang Misran Sihaloho Kadis Dukcapil Deli Serdang untuk hadir pada Jumat 24 Oktober 2025 di Polresta untuk klarifikasi.
Terkait laporan ini pelapor adalah Fatmiyati selaku pemilik kantin dan Misran Sihaloho dengan kawan kawan selaku terlapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat apresiasi atas kinerja Polresta Deli Serdang atas kemajuan laporan klien kami rakyat kecil yang mengalami kerugian sekira 50 juta rupiah dan hilang mata pencahariannya akibat perusakan itu dimana klien kami sudah tidak jualan lagi. Kami sangat berharap agar Polresta bekerja secara profesional sehingga kasus ini meningkat ke tahap penyidikan serta mengungkap para pelaku ataupun dalang di balik perusakan kantin itu,” ujar Makmur Malau, S.H. yang juga seorang tokoh nasionalis Sumatera Utara dan aktifis hukum bagi kaum rakyat jelata (Rakjel) yang tertindas.
Dijelaskan Makmur Malau, S.H., sebelumnya Fatmiyati (62) perempuan lansia warga Deli Serdang itu yang sumber kehidupannya dari hasil jualan itu dilarang untuk jualan lagi oleh Kadis Dukcapil Deli Serdang Misran Sihaloho dengan alasan kantin yang dibangun Fatmiyati itu akan dibongkar dan didirikan bangunan lain.
Selain larangan jualan di kantin tersebut, Fatmiyati pun dilarang untuk jualan di areal lain Dukcapil Deli Serdang. Dalam beberapa kali pertemuan terpisah dengan pihak Dukcapil dan pihak Fatmiyati, Misran Sihaloho tetap pada keputusannya Fatmiyati tidak boleh jualan lagi dengan kompensasi Rp.3.000.000.
Merasa itu tidak berkeadilan Fatmiyati melakukan upaya agar dilakukan penyelesaian dengan baik baik, secara pribadi maupun lewat kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Gotong Royong.
Tetapi upaya itu kandas karena di tengah upaya itu tiba-tiba terjadi dugaan perusakan secara bersama kantin yang dibangunnya sendiri itu, sehingga Fatmiyati didampingi kuasa hukumnya Makmur Malau, S.H melaporkan tindakan itu ke Polresta Deli Serdang.
Penulis :Nikson Sinaga
Editor :Redaksi









