Petani Deli Serdang Mengeluh Pupuk Subsidi Diatas HET dan Berlangsung Bertahun-Tahun

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makmur Sardion Malau,S.H.Ketua LSM Rogate

i

Makmur Sardion Malau,S.H.Ketua LSM Rogate

Deli Serdang, Postsumatera.id – Harga pupuk di beberapa Kecamatan Kabupaten Deli Serdang diduga dijual Kios pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan berlangsung bertahun-tahun.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya belum lama ini, pupuk subsidi jenis urea dan Ponska ukuran 50 kg, dijual kios pupuk berkisar Rp120 000 hingga Rp125.000 dan diduga terjadi di Kecamatan Namurambe, Pancur Batu, Batang Kuis dan Percut Sei Tuan.

Menteri Pertanian telah mengatur HET pupuk bersubsidi pada 2025 dimana dalam keputusan Menteri Pertanian RI no 644/kPTS/SR.310/M/11/2024.HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 225/kg untuk urea,NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 /kg dan pupuk organik Rp800/kg.

Sementara berdasarkan UU no 20 tahun 2001 sebagaimana tentang perubahan UU no 32 tahun 1999 penjualan pupuk bersubsidi diatas HET bisa dikenakan tindak pidana korupsi bagi yang melanggar ada ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp1 Milyar. Selain itu ada juga ancaman pidana UU no.19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Disamping ancaman pidana dan denda termasuk mengembalikan kerugian petani, penjualan pupuk bersubsidi diatas HET juga ada sanksi dan penutupan ijin usaha. Walaupun ada ancaman pidana dan denda yang tinggi penjualan pupuk bersubsidi di atas HET diduga masih tetap berlangsung.

Baca Juga:  Kajari Samosir Beri Bantuan Korban Kebakaran di Desa Simarmata

Kadis Pertanian yang saat itu dijabat Rahman Saleh Dongoran, S.P., M.SI sebelum dirotasi menjadi Kadis Ketahanan Pangan Deli Serdang disurati untuk konfirmasi tatap muka tidak merespon. Demikian juga Kabid PSP MR Siregar yang sudah menerima surat konfirmasi tidak rnenanggapinya.

Terkait tidak ada respon dari pejabat Dinas Pertanian itu, Makmur Sardion Malau, S.H. Ketua LSM Rogate pada Selasa (9/9/2025) menyatakan seharusnya pejabat itu transparan supaya publik bisa menilai bagaimana kerja mereka. Kalau penjualan pupuk bersubsidi diatas HET telah berlangsung lama, patut diduga bahwa oknum di Dinas Pertanian Deli Serdang melakukan pembiaran atau persekongkolan.

“Ada kemungkinan keterlibatan oknum di Dinas Pertanian atau perangkat di Kecamatan maupun di Desa. Penyuluh pertanian tentunya mengetahui informasi itu karena mereka sesuai tugasnya pasti berkomunikasi dengan petani atau kelompok tani,” ujarnya.

Makmur Sardion berharap agar “Bupati Deli Serdang maupun APH untuk bergerak melakukan penyelidikan dan menindak para pelakunya bilamana ditemukan penjulan pupuk diatas HET itu.Penjualan pupuk subsidi diatas HET sesuai ketentuan merupakan kejahatan serius dan sangat merugikan petani,” kata Makmur Sardion Malau, S.H.

Penulis : Nikson

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasca Gempa, Lazismu Salurkan 235 Paket School Kit untuk Siswa SDK Dampek
Gubernur Bobby Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Gubsu Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi
Gubsu Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi
Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, S.H : Kepala Sekolah SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Punya Niat Baik
Janggal!! NIB Yayasan yang Kelola Perguruan Methodist Tanjung Morawa Skala Mikro Namun Uang Sekolah Capai 500 Ribu
Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Hadiri Sidang Klarifikasi di Disnaker Deli Serdang
Komit Perjuangkan Pembangunan Aceh, Ghufran ZA Digelari Legislator Aspiratif

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:44 WIB

Pasca Gempa, Lazismu Salurkan 235 Paket School Kit untuk Siswa SDK Dampek

Selasa, 8 September 2026 - 19:24 WIB

Gubernur Bobby Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat

Selasa, 8 September 2026 - 15:33 WIB

Gubsu Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

Senin, 7 September 2026 - 19:39 WIB

Gubsu Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 18:00 WIB

Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, S.H : Kepala Sekolah SMA Methodist Tanjung Morawa dan Pihak Yayasan Tidak Punya Niat Baik

Berita Terbaru