Menu

Mode Gelap
Sumut Punya Potensi Baru Objek Retribusi Daerah Melalui Pemanfaatan Kawasan Hutan Dugaan Skandal Petugas Imigrasi Medan Ajak Wanita Pemohon Paspor ke Hotel Diinvestigasi Kanwil Ditjenim Sumut Ketua TP-PKK Sumut Kahiyang Ayu Hadiri Rakernas PKK dan Puncak HKG PKK ke-53 Bakal Diluncurkan 103 Koperasi Merah Putih Percontohan, Sumut Dipusatkan di Kota Binjai Memalukan…Alasan Bantu, Petugas Imigrasi Medan Ini Malah Ajak Pemohon Pasport ke Hotel, Kakanwil Imigrasi Sumut : Dimonitor Dinas SDABMBK Medan Diduga Tak Pernah Lapor Kelayakan Alat Berat, Gibson Panjaitan Tak Jawab Konfirmasi

Daerah

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Akan Tindak Tegas ASN Yang Tidak Netral Dalam Pilkada

badge-check

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Akan Tindak Tegas ASN Yang Tidak Netral Dalam Pilkada Perbesar

Medan, Postsumatera.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam acara Deklarasi Netralitas ASN se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Sumut, Rabu (23/10/2024).

“Saya selaku Penjabat Gubernur akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang tidak netral,” kata Fatoni.

Sebagai kepala daerah, Fatoni juga menjamin kenetralitasan dirinya. Bahkan sejak bulan Juli lalu juga telah dikeluarkan Surat Edaran terkait netralitas ASN.

“Sejak 11 Juli, saya sudah mengeluarkan surat edaran netralitas ASN, kalau ada ASN terbukti tidak netral silakan laporkan, saya akan tindak tegas,” tegas Fatoni.

Melalui kesempatan ini, dirinya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga netralitas ASN. Menurutnya, jika netralitas terjaga akan berddampak terhadap kondusivitas di Sumut.

“Begitu juga Bupati dan Walikota, dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Oleh karena itu kita semua bersama-sama jaga netralitas ASN, iklim yang kondusif perlu kita jaga di lingkungan kita masing-masing, termasuk di dunia maya,” ucap Fatoni.

Terdapat sejumlah poin yang tidak boleh dilakukan ASN pada Pilkada serentak, di antaranya ASN tidak boleh hadir dalam deklarasi calon kepala daerah, ASN tidak boleh terlibat menjadi panitia kampanye dan ASN tidak boleh mengikuti kampanye yang menunjukkan atribut sebagai pegawai negeri.

Selanjutnya, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye dan ASN tidak boleh menghadiri acara partai politik. Terakhir, ASN tidak boleh hadir pada kegiatan yang menunjukkan dukungan calon tertentu dan ASN juga tidak boleh memberikan dukungan pada calon independen.

“ASN bertanggung jawab besar memastikan Pilkada berlangsung baik, transparan demi terciptanya demokrasi yang berkualitas, kita juga tahu netralitas ASN dijamin di dalam peraturan perundang undangan,” ujar Fatoni.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumut Brigjen Pol Rony Samtana menyebut deklarasi yang dilakukan Pj Gubernur Sumut Fatoni merupakan satu terobosan untuk memastikan netralitas ASN Pemprov Sumut.

“Deklarasi ini salah satunya terobosan Pj Gubernur untuk memastikan netralitas ASN, ini akan menjadi sebuah legitimasi bahwa ASN sudah netral,” ujar Rony.

Deklarasi Netralitas ASN diikuti oleh ASN se- Sumut. Turut hadir pada kesempatan tersebut Pangdam I/Bukit Barisan Mochamad Hasan, Kajati Sumut Idianto dan Kepala OPD se-Pemprov Sumut. (Rizky Zulianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sumut Punya Potensi Baru Objek Retribusi Daerah Melalui Pemanfaatan Kawasan Hutan

10 Juli 2025 - 02:43 WIB

Dugaan Skandal Petugas Imigrasi Medan Ajak Wanita Pemohon Paspor ke Hotel Diinvestigasi Kanwil Ditjenim Sumut

9 Juli 2025 - 17:33 WIB

Ketua TP-PKK Sumut Kahiyang Ayu Hadiri Rakernas PKK dan Puncak HKG PKK ke-53

9 Juli 2025 - 15:56 WIB

Bakal Diluncurkan 103 Koperasi Merah Putih Percontohan, Sumut Dipusatkan di Kota Binjai

9 Juli 2025 - 15:48 WIB

Memalukan…Alasan Bantu, Petugas Imigrasi Medan Ini Malah Ajak Pemohon Pasport ke Hotel, Kakanwil Imigrasi Sumut : Dimonitor

9 Juli 2025 - 15:08 WIB

Post Popular News