Post Sumatera                            Polres OKU Pamerkan Puluhan Pelaku Narkoba Hasil Tangkapan 3 Bulan Terakhir

 

Polres OKU Pamerkan Puluhan Pelaku Narkoba Hasil Tangkapan 3 Bulan Terakhir

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU, Postsumatera.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU menggelar prees release dengan memamerkan puluhan tersangka pelaku narkoba hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir, Juli hingga September 2025.

Pada pres release yang digelar di halaman depan kantor Mapolres OKU ini, berbagai macam jenis narkoba di perlihatkan sebagai barang bukti hasil tangkapan dari 32 pelaku narkoba yang berhasil diamankan.

“Satres Narkoba berhasil mengungkap total 26 kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKU dengan 32 orang pelaku, diantaranya 30 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang berhasil kita ringkus selama 3 bulan terakhir,” ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo didampingi Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra, Rabu (15/10/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan selama tiga bulan operasi tersebut meliputi, ‎Sabu seberat 73,24 gram bruto, ‎Ganja seberat 2002,93 gram bruto, ‎Ekstasi sebanyak 19 butir dengan berat 8,13 gram, tembakau Gorila seberat 78,51 gram.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan, dari total tersangka tersebut, 15 orang berperan sebagai bandar, 9 orang sebagai pengedar, dan 8 orang lainnya bertindak sebagai kurir,” urai Kapolres.

Baca Juga:  BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

Kasus Fenomenal, Penangkapan 2 Tersangka Narkoba di Sekerjaya

Dari 26 kasus peredaran narkoba dengan 32 tersangka diatas, Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas provinsi. Dua pemuda, Rianda Juliansyah (22) dan Sefrianda Romadan (19), warga Sekar Jaya, Baturaja Timur, diringkus dengan barang bukti 1,5 kg ganja dan 78,51 gram tembakau gorila.

“Kedua tersangka merupakan kurir yang mendapat pasokan dari luar Sumatera Selatan. Selama tiga bulan terakhir kami mengungkap 26 kasus dengan 32 tersangka. Kasus ini tergolong fenomenal karena barang buktinya cukup besar,” ujar Kapolres.

Untuk Kedua tersangka, Kapolres menyebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Polres OKU berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tandas Kapolres OKU.

Penulis :Andry

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Telkom dan USK Gelar Festival AI-Hackathon untuk Dorong Inovasi Digital Mahasiswa
Momentum Bullish Terbentuk, Pasar Fokus pada Arah Kebijakan The Fed
Ekonomi Sumut Tumbuh, Pengamat Sebut Gubsu Bobby Nasution Jalankan Strategi Tepat
Gubsu : Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat Luas
Pemprov Sumut Kembali Distribusikan DBH Rp. 601 M ke Kabupaten/Kota, Gubernur Berharap Dana Dimaksimalkan Untuk Kesejahteraan Rakyat
Berobat Cukup Pakai KTP, Gubernur Bobby  Jamin Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien
BRI Region 6/Jakarta 1 dan PT Pelindo Regional 2 Sukses Gelar COMPASS: Ajak Karyawan Jadi “Kapten Keuangan” Melalui Perencanaan dan Tabungan Cerdas
Bid Propam Polda Sumut segera  Periksa Pelapor Kapolsek Patumbak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Telkom dan USK Gelar Festival AI-Hackathon untuk Dorong Inovasi Digital Mahasiswa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Momentum Bullish Terbentuk, Pasar Fokus pada Arah Kebijakan The Fed

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Ekonomi Sumut Tumbuh, Pengamat Sebut Gubsu Bobby Nasution Jalankan Strategi Tepat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Gubsu : Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat Luas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Pemprov Sumut Kembali Distribusikan DBH Rp. 601 M ke Kabupaten/Kota, Gubernur Berharap Dana Dimaksimalkan Untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru