Potensi Pajak Opsen MBLB Sumut Diperkirakan Tembus Rp.5 M per Tahun

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PosSumatera.Id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih sangat besar dan diperkirakan bisa menembus Rp5 miliar per tahun. Potensi tersebut diyakini dapat tercapai apabila aktivitas penambangan ilegal di berbagai daerah berhasil ditertibkan, sesuai arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dan penataan sektor pertambangan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan keberadaan tambang ilegal, baik berskala kecil maupun besar, selama ini telah menimbulkan kerugian signifikan bagi daerah.

“Kalau melihat potensi PAD dari pajak opsen cukup besar. Berdasarkan data dan fakta di lapangan, kemungkinan PAD kita dari sektor ini bisa di atas Rp5 miliar per tahun,” ujar Dedi, Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, target opsen pajak MBLB tahun 2025 sebesar Rp3.095.051.628 dengan realisasi mencapai Rp4.433.851.439 atau 143,26%. Sementara pada tahun 2026, target ditetapkan sebesar Rp3.559.309.372 dan hingga 31 Maret 2026 telah terealisasi Rp369.082.681 atau 10,37%.

Menurut Dedi, potensi penerimaan pajak opsen MBLB dapat dimaksimalkan apabila penambangan ilegal di Sumut ditertibkan. Saat ini diperkirakan masih terdapat ratusan titik tambang ilegal yang memerlukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hingga saat ini sudah ada 49 titik penambangan ilegal di Sumut yang sudah dilakukan pemantauan dan penindakan,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Adapun penindakan yang telah dilakukan berupa imbauan pengurusan izin hingga penghentian aktivitas usaha.

Sementara itu, berdasarkan data izin usaha pertambangan MBLB legal di Sumut, terdapat 43 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), 19 IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 23 kabupaten/kota.

Baca Juga:  Kejatisu Terima Pembayaran Uang Pengganti Dari Terpidan Pembalakan Liar Adelin Lis Rp.105 M & US$ 2.938.556, Kajati : Upaya Kejaksaan Memulihkan Kerugian Keuangan Negara

“Penanganan tambang ilegal di Sumut memerlukan pendekatan komprehensif, tidak hanya melalui penindakan hukum tetapi juga solusif bagi ekonomi warga yang melibatkan langkah administratif, pemetaan wilayah, hingga tindakan represif oleh aparat penegak hukum,” ujar Dedi.

Dedi juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam penanganan tambang ilegal, di antaranya keterbatasan kewenangan dan regulasi yang kerap menimbulkan tumpang tindih antarinstansi.

“Perubahan regulasi terkait perizinan pertambangan terkadang menciptakan celah hukum atau hambatan koordinasi antar instansi,” kata Dedi.

Selain itu, faktor sosial dan ekonomi masyarakat turut menjadi kendala karena aktivitas tambang ilegal kerap menjadi sumber mata pencaharian utama warga setempat. Penertiban tambang ilegal sering memicu resistensi sosial akibat kekhawatiran hilangnya lapangan pekerjaan.

“Masalah penegakan hukum yang sulit, karena ada indikasi perlindungan atau keterlibatan oknum dari berbagai instansi yang mendapatkan keuntungan ekonomi maupun politik dari aktivitas ilegal tersebut,” ujar Dedi.

Tantangan lainnya adalah keterbatasan sumber daya pengawasan. Jumlah personel dinilai belum sebanding dengan luas wilayah pertambangan yang harus diawasi, ditambah sebagian besar lokasi tambang ilegal berada di kawasan terpencil dan sulit dijangkau.

“Ke depannya kita akan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan kabupaten/kota karena mereka yang mengutip pajak di lapangan. Ditambah jika pertambangan tanpa izin dapat dilegalkan, tentunya PAD dari sektor pajak opsen MBLB bisa semakin besar,” kata Dedi.**(H12/DISKOMINFO SUMUT)

FOTO

– Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap meninjau kondisi sempadan sungai dan menemui warga di Sungai Panjaitan (Hilir/pertemuan antara Sungai Siaili Tukka dan Sungai Aek Tolang) dan Sungai Aek Sibuluan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, baru-baru ini. rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan
Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu
Amburadulnya Tata Kelola SPPG di Sumut, Ka Regional Sumut Cuek, KPPG Medan : Optimalkan Tim Pemantau dan Pengawas MBG
Pemko Medan Anggarkan Duit 10 M Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, LBH Medan : Walikota Permainkan & Lukai Hati Rakyat
Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026
Camat Medan Sunggal Mangkir  RDP Bahas  Anggaran  MTQ ke 59, DPRD Medan Jadwal Ulang, Irfan Abdilah Tak Pernah Respon Dikonfirmasi
P3SD Dusun 3A Desa Amplas Diduga Sengaja Tidak Distribusikan Ribuan C6 untuk Memenangkan Calon Kades Tertentu
Murid Perguruan Methodist Tanjung Morawa Nilai Upah Guru Disana Tidak Layak

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:54 WIB

Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01 WIB

Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Amburadulnya Tata Kelola SPPG di Sumut, Ka Regional Sumut Cuek, KPPG Medan : Optimalkan Tim Pemantau dan Pengawas MBG

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:41 WIB

Pemko Medan Anggarkan Duit 10 M Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, LBH Medan : Walikota Permainkan & Lukai Hati Rakyat

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubernur Bobby Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 03:17 WIB

Sumatera Utara

Gubsu Bangunkan Sekolah Baru untuk Siswa Nias Utara

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:00 WIB