Menu

Mode Gelap
HUT ke-79 Bhayangkara, Gubsu : Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat Pemuda Muhammadiyah Sumut Puji Komitmen Gubsu Berantas Korupsi Gubernur Sumut Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Gubsu Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut, Gubernur : Harus Dilanjutkan Bukan Karena Seseorang Pengerjaan Batal Soal Kadis PUPR Ditangkap KPK, Gubernur Sumut Sebut Sudah Berulang Kali Ingatkan Jajaran

Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp 4,7 Milyar, Kejati Sumut Tahan Eks Plt Kadisdik Madina

badge-check

Rugikan Negara Rp 4,7 Milyar, Kejati Sumut Tahan Eks Plt Kadisdik Madina Perbesar

Medan, Postsumatera.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera UTara (Kejati Sumut) yang dikomandoi Aspidsus Muttaqin Harahap, SH, MH, mengamankan mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal Tahun 2020 berinisial AGM terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020, Sabtu (28/9/2024).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, sebelumnya tersangka diamankan oleh tim tabur Kejati Sumut dan Kejari Mandailing Natal, Jum’at (27/9/2024).

Adapun kronologis perkaranya adalah bahwa kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Swakelola Bidang Pendidikan tahun 2020 Kabupaten Mandaling Natal tidak dilaksanakan oleh pihak panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 adalah sebesar Rp 16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.596.073.000. Untuk Sub Bidang PAUD dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.933.699.000. Sub Bidang Sekolah Dasar dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.769.461.000 dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.755.843.000.

“Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu, kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh kepala dinas,” tandasnya.

Atas temuan di lapangan, dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara diperoleh kerugian negara sebesar Rp 4.758.476.924,05 yang terdiri dari kelebihan pembayaran Rp 1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3.562.209.164,67.

Perbuatan tersangka AGM diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk memperlancar proses penyidikan, terhadap tersangka AGM selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tahun 2020 dilakukan Penangkapan dan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaksa & Pegawai Kejari Deli Serdang “Dibacok” OTK, Diduga Soal Penanganan Perkar

24 Mei 2025 - 22:58 WIB

Hasil Jual Eks HGU Rp.3,1 M Diduga Masuk ke Rekening Mantan Dirut PTPN 2 Dilapor ke Kejatisu, Praktisi Hukum : Hendaknya Didukung Kejatisu

6 Mei 2025 - 15:24 WIB

Terancam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Bupati Humbahas, Koko Syahputra Lapor ke Polda Sumut

25 April 2025 - 07:04 WIB

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Perzinahan di Pematang Siantar

23 April 2025 - 23:58 WIB

Sempat Melakukan Perlawanan, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Noakhi Bulolo

21 April 2025 - 14:18 WIB

Post Popular Hukum & Kriminal