PPID Dinas SDAMBK Deli Serdang Diduga Abaikan Permohonan Informasi Publik, Warga Akan Ajukan Sengketa ke KIP Sumut

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanor Dinas SDABMBK Deli Serdang

i

Kanor Dinas SDABMBK Deli Serdang

Deli Serdang, Postsumatera.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDAMBK) Kabupaten Deli Serdang diduga mengabaikan permohonan informasi publik yang diajukan warga terkait laporan proyek fisik tahun anggaran 2025.

M. Fadly, warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Deli Serdang, mengaku telah melayangkan surat permohonan informasi secara resmi kepada PPID Dinas SDAMBK pada 19 Januari 2026. Dalam surat tersebut, Fadly meminta dokumentasi laporan proyek fisik tahun 2025 dalam bentuk hard copy maupun soft copy.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan terlampaui, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan apa pun dari pihak PPID.

“Surat saya lengkap, resmi, dan jelas. Bahkan saya sudah menyatakan bersedia menanggung seluruh biaya penggandaan dokumen. Tapi sampai sekarang tidak ada jawaban. Ini bukan sekadar mengecewakan, tapi mencederai hak publik,” kata M. Fadly kepada wartawan di Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Selasa (10/1/2026).

Fadly menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara wajib dilakukan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bentuk pertanggungjawaban badan publik kepada rakyat.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2 dan Pasal 7, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mengajukan permohonan informasi publik dan setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, serta melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat waktu.

“Kalau permintaan informasi publik yang sah saja diabaikan, patut diduga ada upaya menutup-nutupi penggunaan anggaran. Sikap diam seperti ini bisa mengarah pada dugaan pelanggaran hukum oleh badan publik,” tegas Fadly.

Baca Juga:  Gubsu Minta Kenaikan Gaji Guru Tiap Tahun dan Penguatan Fasilitas Pendidikan

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa praktik “diam seribu bahasa” dari PPID kerap menjadi indikasi awal adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek.

“Kalau tidak ada masalah, kenapa takut membuka dokumen? Justru transparansi akan melindungi pejabat itu sendiri. Tapi kalau ditutup-tutupi, publik wajar menduga adanya penyimpangan, baik itu mark up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maupun persoalan administrasi lainnya,” ujarnya.

Karena waktu tunggu telah terlampaui, Fadly memastikan akan segera mengajukan surat keberatan resmi kepada atasan PPID. Apabila langkah tersebut tetap tidak direspons, ia menyatakan siap menempuh gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut).

“Jika nanti dokumen baru diberikan setelah proses sengketa berjalan, saya akan lakukan penelusuran dan cross check di lapangan. Bila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan fakta, saya tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum yang berwenang,” tegasnya.

Fadly juga mengingatkan bahwa dalam UU Keterbukaan Informasi Publik terdapat ketentuan sanksi bagi badan publik atau pejabat yang dengan sengaja menghambat atau mengabaikan hak masyarakat memperoleh informasi.

Sementara itu, Kepala Dinas SDAMBK Kabupaten Deli Serdang Janso Sipahutar serta Sekretaris Dinas Agus Salim yang dikonfirmasi wartawan melalui WA terkait hal tersebut pada Rabu (11/1/2026) hingga berita dikirim tidak respon.

Penulis : Nikson

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang
Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA
Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang
Andre Rosiade Bilang Bobby Nasution Gubernur yang Bekerja Keras
Gubsu Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Dishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar di 5 Kabupaten

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:23 WIB

Pihak Yayasan Methodist Kasih Immanuel Indonesia dan Kepala SMA Methodist Tanjung Morawa Mangkir Panggilan Mediasi Disnaker Deli Serdang

Selasa, 29 September 2026 - 16:45 WIB

Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA

Senin, 28 September 2026 - 18:14 WIB

Gubernur Bobby Siapkan Dua Hadiah untuk UMSU, Beasiswa hingga Dukungan Pembangunan Kampus

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Minggu, 27 September 2026 - 13:37 WIB

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:37 WIB