Deli Serdang, Postsumatera.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Deli Serdang tidak indahkan permohonan informasi sesuai UU no 14 tahun 2008.
Nikson Sinaga, dirinya sudah mengajukan permohonan informasi pada 10 Desember 2025 di Dinas Pendidikan Deli Serdang melalui PPID nya sesuai ketentuan UU no 14 tahun 2008 pasal 2 dan pasal 7 yaitu permohonan soft copy atau hard copy laporan pertanggung jawaban bantuan untuk lembaga PAUD dan Pendidikan Masyarakat tahun 2023 dan 2024, data nama dan alamat Lembaga yang mengajukan serta yang dapat bantuan.
Namun hingga 10 hari kerja masa tunggu permohonan yaitu tanggal 29 Desember 2025 PPID Dinas Pendidikan Deli Serdang itu tidak mengindahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggunaan anggaran negara itu harus transparan sebagai akuntabilitas publik dan itu termasuk kategori informasi yang bisa diminta atau dimohonkan.
“Saya telah mengajukan alasan permohonan informasi dan jelaskan segala biaya penggandaan akan saya tanggung sendiri. Keterbukaan informasi adalah salah satu parameter mengukur pengelolaan keuangan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Nikson.
Dikatakan Nikson Sinaga, karena mereka tidak indahkan, diduga Dinas Pendidikan yang dipimpin PLT Kadis Samsuar Sinaga dibidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat penggunaan anggarannya ada penyimpangan.
“Sesuai waktu masa tunggu saya telah mengajukan surat keberatan ke Pimpinan PPID Dinas itu tanggal 29 Desember 2025 dan bila tidak diindahkan juga, saya berencana akan mengajukan gugatan sengketa informasi,” ungkap Nikson.
Penulis :Nikson
Editor :Redaksi








