PPID Dinas Pendidikan Deli Serdang Tidak Indahkan Permohonan Informasi Sesuai UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP

- Penulis

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Postsumatera.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Deli Serdang tidak indahkan permohonan informasi sesuai UU no 14 tahun 2008.

Nikson Sinaga, dirinya sudah mengajukan permohonan informasi pada 10 Desember 2025 di Dinas Pendidikan Deli Serdang melalui PPID nya sesuai ketentuan UU no 14 tahun 2008 pasal 2 dan pasal 7 yaitu permohonan soft copy atau hard copy laporan pertanggung jawaban bantuan untuk lembaga PAUD dan Pendidikan Masyarakat tahun 2023 dan 2024, data nama dan alamat Lembaga yang mengajukan serta yang dapat bantuan.

Namun hingga 10 hari kerja masa tunggu permohonan yaitu tanggal 29 Desember 2025 PPID Dinas Pendidikan Deli Serdang itu tidak mengindahkan.

Penggunaan anggaran negara itu harus transparan sebagai akuntabilitas publik dan itu termasuk kategori informasi yang bisa diminta atau dimohonkan.

Baca Juga:  Sosok Inspiratif Guru MAN Tanjungbalai, Tumbuhkan Minat Literasi Siswa Melalui Pojok Sastra

“Saya telah mengajukan alasan permohonan informasi dan jelaskan segala biaya penggandaan akan saya tanggung sendiri. Keterbukaan informasi adalah salah satu parameter mengukur pengelolaan keuangan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Nikson.

Dikatakan Nikson Sinaga, karena mereka tidak indahkan, diduga Dinas Pendidikan yang dipimpin PLT Kadis Samsuar Sinaga dibidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat penggunaan anggarannya ada penyimpangan.

“Sesuai waktu masa tunggu saya telah mengajukan surat keberatan ke Pimpinan PPID Dinas itu tanggal 29 Desember 2025 dan bila tidak diindahkan juga, saya berencana akan mengajukan gugatan sengketa informasi,” ungkap Nikson.

Penulis : Nikson

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untu Atlet Legendaris Sumut
Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah, BikersMu Aceh : Momentum Bersama Satukan Bangsa
Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
Bidpropam Poldasu Respon Dumas Kasus Dugaan Pencurian di Kantin Dukcapil Deli Serdang
Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo, Pastikan Pemulihan Kesehatan
Walikota Medan Terima IMT-GT Green City Award

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:02 WIB

Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif

Senin, 14 September 2026 - 14:22 WIB

Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untu Atlet Legendaris Sumut

Sabtu, 12 September 2026 - 20:32 WIB

Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah, BikersMu Aceh : Momentum Bersama Satukan Bangsa

Sabtu, 12 September 2026 - 17:05 WIB

Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

Jumat, 11 September 2026 - 20:15 WIB

Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bersembunyi di Medan, DPO Kasus Tambang Ilegal di Madina Akhirnya Diciduk

Senin, 14 Sep 2026 - 18:54 WIB