Deli Serdang, Postsumatera.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDAMBK) Kabupaten Deli Serdang diduga mengabaikan permohonan informasi publik yang diajukan warga terkait laporan proyek fisik tahun anggaran 2025.
M. Fadly, warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Deli Serdang, mengaku telah melayangkan surat permohonan informasi secara resmi kepada PPID Dinas SDAMBK pada 19 Januari 2026. Dalam surat tersebut, Fadly meminta dokumentasi laporan proyek fisik tahun 2025 dalam bentuk hard copy maupun soft copy.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan terlampaui, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan apa pun dari pihak PPID.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat saya lengkap, resmi, dan jelas. Bahkan saya sudah menyatakan bersedia menanggung seluruh biaya penggandaan dokumen. Tapi sampai sekarang tidak ada jawaban. Ini bukan sekadar mengecewakan, tapi mencederai hak publik,” kata M. Fadly kepada wartawan di Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Selasa (10/1/2026).
Fadly menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara wajib dilakukan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bentuk pertanggungjawaban badan publik kepada rakyat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2 dan Pasal 7, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mengajukan permohonan informasi publik dan setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, serta melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat waktu.
“Kalau permintaan informasi publik yang sah saja diabaikan, patut diduga ada upaya menutup-nutupi penggunaan anggaran. Sikap diam seperti ini bisa mengarah pada dugaan pelanggaran hukum oleh badan publik,” tegas Fadly.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa praktik “diam seribu bahasa” dari PPID kerap menjadi indikasi awal adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek.
“Kalau tidak ada masalah, kenapa takut membuka dokumen? Justru transparansi akan melindungi pejabat itu sendiri. Tapi kalau ditutup-tutupi, publik wajar menduga adanya penyimpangan, baik itu mark up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maupun persoalan administrasi lainnya,” ujarnya.
Karena waktu tunggu telah terlampaui, Fadly memastikan akan segera mengajukan surat keberatan resmi kepada atasan PPID. Apabila langkah tersebut tetap tidak direspons, ia menyatakan siap menempuh gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut).
“Jika nanti dokumen baru diberikan setelah proses sengketa berjalan, saya akan lakukan penelusuran dan cross check di lapangan. Bila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan fakta, saya tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum yang berwenang,” tegasnya.
Fadly juga mengingatkan bahwa dalam UU Keterbukaan Informasi Publik terdapat ketentuan sanksi bagi badan publik atau pejabat yang dengan sengaja menghambat atau mengabaikan hak masyarakat memperoleh informasi.
Sementara itu, Kepala Dinas SDAMBK Kabupaten Deli Serdang Janso Sipahutar serta Sekretaris Dinas Agus Salim yang dikonfirmasi wartawan melalui WA terkait hal tersebut pada Rabu (11/1/2026) hingga berita dikirim tidak respon.
Penulis :Nikson
Editor :Redaksi













