Medan,PostSumatera.Id – Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom mengaku kecewa dengan sikap Camat Medan Sunggal M Irfan Abdillah yang mangkir dalam panggilan DPRD Medan untuk agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD.
Rasa kecewa itu disampaikan Reza Pahlevi kepada wartawan, Senin (8/6/2026). Seyogianya, pemanggilan itu untuk membahas penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Kota Medan tahun 2026 yang dituding sarat masalah.
“Pelaksanaan patut dievaluasi, sehingga ke depan kita harapkan penyelenggaraan MTQ tidak ada lagi masalah. Apalagi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan sakral keagamaan tidak terulang lagi,” ujar Reza asal politisi Golkar itu.
Disampaikan Reza, pemanggilan Camat secara resmi dari DPRD Medan dijadwalkan Senin 8 Juni 2026 untuk RDP yang melibatkan sejumlah stakeholder pukul 10.00 Wib di ruang komosi 1 DPRD Medan.
Namun kenyataannya kata Reza, Camat Medan Sumgal dan Pendor penyelenggara tidak hadir. Sedangkan stakeholder lain datang tepat waktu.
‘Akibat ketidakhadiran Camat maka RDP kita batalkan dan akan kita jadwalkan undang kembali,” terang Reza.
Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan MTQ dilakukan PT Angsamas Ratu Tama. Namun kemenangan PT diatas ditengarai sarat penyimpangan. Bahkan Pasalnya, PT Angsamas Ratu Tama merupakan vendor yang sama pada MTQ ke-58 tahun 2025 di Medan Deli yang kinerjanya juga dinilai kurang maksimal.
Banyak kalangan menuding kondisi lapangan di lokasi MTQ ke-59 saat ini pun jauh dari kata layak. Dengan anggaran mencapai Rp1,6 miliar, area venue dilaporkan masih berlumpur, becek, dan licin. Bahkan, alat berat terpantau masih beroperasi meratakan tanah di area yang sudah difungsikan sebagai lokasi parkir, sehingga menyulitkan akses pengunjung menuju arena utama.
Tak Pernah Respon
Sementara, Camat Medan Sunggal Ifan Abdillah, tidak merespon konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan whatsap, Rabu (10/6/26). Bukan baru kali ini saja, setiap kali wartawan mengkonfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi atas persoalan tersebut dari Camat Medan Sunggal tak pernah ada tanggapan.
Sebelumnya diberitakan, proses tender kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Pemerintah Kota Medan tahun 2026 sebesar Rp1,59 miliar itu diduga menyisakan berbagai kejanggalan, mulai dari penetapan pemenang yang bukan penawar terendah hingga munculnya isu kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), perusahaan yang mengajukan penawaran terendah dalam tender tersebut adalah PT Tiga Kaya Raya dengan nilai Rp1.311.553.800.
Namun, panitia justru menetapkan PT Angsamas Ratu Tama sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp1.598.503.350 atau hanya terpaut sekitar Rp1,4 juta dari pagu anggaran Rp1.599.940.900.
“Tentu saja, keputusan itu memunculkan tanda tanya besar. Sebab, selain bukan penawar terendah, perusahaan pemenang disebut berada di peringkat ke-8 dari total 29 peserta lelang,” kata pengamat anggaran Elfenda Ananda, dimintai tanggapannya oleh wartawan, Senin (1/6/26) lewat pesan whatsapp.
Elfenda menyebutkan, dari aspek transparansi proses tender patut dipertanyakan kenapa sejumlah peserta disebut gugur karena alasan administratif dan teknis. Namun hingga kini tidak ada penjelasan rinci dan terbuka mengenai dasar evaluasi yang digunakan panitia.
Menurutnya, Dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, penawar terendah memang tidak otomatis menjadi pemenang. Namun, ketika peserta dengan nilai jauh lebih rendah digugurkan tanpa argumentasi yang jelas, ruang kecurigaan publik menjadi terbuka lebar.
“Ini bukan sekadar kejanggalan administrasi. Ada kesan proses tender hanya formalitas untuk memenangkan pihak tertentu,” ujarnya.
Kondisi tersebut tegasnya, dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan pemerintah yang mengedepankan transparansi, persaingan sehat, efisiensi anggaran, dan perlakuan yang setara terhadap seluruh peserta.
Lebih jauh Elfenda menyampaikan, publik juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Sebab, selisih antara penawaran terendah dan nilai pemenang mencapai sekitar Rp287 juta.
” Jika benar tidak ada persoalan substansial pada peserta dengan harga lebih rendah, maka keputusan tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah,” tandasnya.
Sementara Infomasi berkembang, Camat Medan Sunggal, Irfan Abdila, S.STP, telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Pemko Medan terkait persoalan tersebut. Red.














