Medan, Postsumatera.id – Direktur Kantor Hukum Gotong Royong Makmur Malau, SH selaku kuasa hukum korban Fatmiyati melakukan laporan pengaduan (Dumas) ke Bidpropam Poldasu secara online atas perkara dugaan pencurian di kantin Dukcapil Deli Serdang, dimana yang dilaporkan adalah Vega Goni selaku penyidik kasus dugaan pencurian dan Kasatredkrim Polresta Deli Serdang AKP Marvel Stevanus yang tangani kasusnya saat itu.
Menurut Makmur Malau, Kamis (11/9/2026), kasus pencurian dilaporkan ke BidPropam tanggal 23 Juli 2026 dengan alasan kasusnya mangkrak dan sudah lebih sepuluh bulan sejak dilaporkan SP2HP tidak pernah diberikan kepada pelapor.
Bidpropam Poldasu memberitahu melalui surat tanggal 4 September 2026 bahwa Dumas kasus pencurian ditindaklanjuti oleh Bagian Wassidik Ditreskrimum untuk suvervisi dan asistensi.
Dikatakan Makmur Malau, S.H., Dumas dilakukan karena penyidik terkesan malas dan tidak profesional.
“Apakah karena pelapor rakyat kecil atau jangan jangan ada aktor dibelakang pelaku pencurian ini sehingga kasus ini mangkrak. Bayangkan lebih 10 bulan sejak kasus itu kami laporkan, saksi saksi sudah diperiksa, tapi SP2HP tidak diberikan kepada pelapor yang seharusnya sesuai ketentuan disampaikan secara berkala,” ujarnya.
“Ini kasus ringan dan tidak sulit mengungkapnya karena terjadi di kantin Dukcapil Deli Serdang yang menurut informasi ada jaga malamnya, tapi terkesan sulit mengungkapnya. Hingga hari ini kami belum dapat kabar apakah oknum yang jaga malam telah dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
“Kami berharap agar penyidik Vega Goni dan Kasatreskrim Marvel Stevanus yang tangani kasus itu bisa langsung diperiksa Bidpropam dan sudah sepantasnya dievaluasi karena bila tidak dilakukan tindakan, ini akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di institusi kepolisian. Kami cinta institusi Polri dan tidak ingin kepercayaan publik tergerus oleh ulah oknum yang malas dan tidak profesional, serta menghambat program presisi Polri,” harap Makmur Malau,S.H. yang dikenal dengan sebutan Advocat Pembela Rakyat Jelata (Rakjel) dan menganggap dirinya sahabat Polri itu.
Sementara itu kasus dugaan pencurian itu diketahui terjadi pada 5 September 2025 di kantin Dukcapil Deli Serdang. Fatmiyati selaku korban mengaku kehilangan 5 meja kayu, 1 meja plastik, 23 kursi plastik, 2 kompor merek Rinai, 3 lusin gelas serta 2 unit kanopi beserta seng dengan total kerugian sekira Rp15 juta.
Fatmiyati kemudian melalui kuasa hukumnya Makmur Malau, S.H dari Kantor Hukum Gotong Royong melaporkan kasus itu ke Polresta Deli Serdang tanggal 8 September 2025.
Sementara itu sebelumnya, terkait Dumas ke Bidpropam Poldasu penyidik Vega Goni dan Kasatreskrim Polresta saat itu Marvel Stevanus dikonfirmasi melalui saluran wa yang diberikan sumber tidak menanggapi. (Nikson Sinaga)













