Bank Sumut Beri Kredit pada 18 Debitur KUR Tanpa Pengujian Terlebih Dahulu

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan TopSumatera.id – Analisa kredit tidak didukung dengan dokumentasi kredit tidak memadai yang terjadi pada PT Bank Sumut menjadi temuan BPK.

Hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK pada dokumen kredit, terdapat 18 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro progresif modal kerja terjadi pada Kantor Cabang Sidikalang, yaitu pelaksanaan analisis kreditnya tanpa dilakukan pengujian dan pendokumentasian.

Sementara, bank diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit, termasuk analisis kredit harus didukung dengan pengujian dan dokumentasi yang memadai.

Pasalnya, dokumen kredit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kredit dan menjadi salah satu aspek penting bagi pengamanan pengembalian kredit.

Oleh karenanya, lanjut BPK, dokumentasi kredit wajib dilakukan secara tertib, lengkap, akurat, dan sah secara hukum di bawah penguasaan bank, agar bank mempunyai posisi kuat dalam rangka melakukan klaim asuransi dan lelang hak tanggungan apabila debitur dalam kondisi macet.

Sebab, salah satu hal yang berpotensi menimbulkan risiko kridit, apabila Account Officer (AO) dan RM beserta Legal Admin Kredit dan Appraisal (LAKA) Divisi Operasional tidak melakukan pengujian/pengecekan dan dokumentasi kredit yang memadai, sehingga bank tidak dapat melakukan klaim asuransi dan/atau mengeksekusi lelang hak tanggungan.

Selain hal tersebut, adanya dokumen yang dipersyaratkan kepada debitur penandatanganan perjanjian kredit atau pencairan kredit namun tidak dipenuhi oleh debitur juga berpotensi menimbulkan risiko kridit pada bank atas kredit yang dicairkan.

BPK menyebut, hasil pemeriksaan secara uji petik pada dokumen kredit, terdapat 18 debitur KUR Mikro progresif modal kerja pada Kantor Cabang Sidikalang, yang pelaksanaan analisis kreditnya tidak dilakukan pengujian dan pendokumentasian secara memadai.

Permasalahan kesamaan analisa KUR Mikro pada 15 rekening KUR, pada bagian awal berdiri usaha Januari 2017. Sumber pembayaran utama, pertanian jagung dan sumber pembayaran lainnya, tanaman muda (hortikultura).

Taksiran nilai kekayaan bersih tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha sebesar Rp20.000.000. Taksiran penjualan tahunan sebesar Rp64.000.000 dan Rp72.000.000. Analisa kemampuan membayar sebelum panen Rp0, setelah panen sisa pendapatan Rp2.025.000.

Baca Juga:  GAMKI Sumut Bisa Jadi Mitra Strategis Bangun Ruang Kolaborasi

Seluruh debitur terkait memiliki No. Rekening 280.02.03.00 sebesar Rp100.000. Pada saat AO melakukan analisa KUR Mikro, rekening tabungan debitur belum dibuka. Dibuka pada saat sebelum pencairan kredit dan seharusnya diinput manual pada laporan analisa KUR Mikro oleh AO. Saldo Rp100.000 adalah saldo minimal pembukaan tabungan.

Selanjutnya, segmen pasar seluruh debitur terkait adalah CV DAS dan CV WGMD yang merupakan calon mitra, keadaan sebenarnya debitur menjual kepada pengepul jagung di daerahnya.

Adanya kesamaan memorandum pengajuan persetujuan fasilitasi KUR pada 17 rekening pada bagian usaha debitur berjalan 2 – 5 tahun, dan informasi keuangan bulan lalu sebelum panen dan informasi keuangan bulan berjalan pada saat panen.

Surat pemberitahuan persetujuan pemberian kredit (SP3K) yang tidak ditemukan pada 4 debitur dan SP3K pada 14 debitur yang tidak dilengkapi No SP3K, tanggal SP3K, dan tanda tangan tidak diatas materai (tanpa materai) sesuai syarat-syarat penandatanganan perjanjian kredit pada poin II SP3K.

BPK menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa petani jagung/debitur tidak menjual jagung kepada CV DAS dan CV WGMD yang merupakan off taker, melainkan kepada pengepul jagung biasa.

Hal tersebut diketahui bahwa analisis KUR dan memorandum pengajuan persetujuan fasilitasi KUR yang dibuat oleh AO tidak dilakukan sesuai kondisi senyatanya setiap debitur dan tidak didokumentasikan secara lengkap dan memadai.

Catatan redaksi:
Kredit macet adalah kondisi di mana debitur baik itu perorangan maupun organisasi tidak mampu membayar utang atau cicilan pinjaman. Perencanaan keuangan yang kurang baik maupun penggunaan pinjaman tidak pada tempatnya menjadi beberapa penyebab kredit macet.

Apabila tidak segera diselesaikan, skor kredit akan menumpuk dan berdampak pada riwayat kredit yang buruk. Hal ini tentu akan memiliki serentetan efek negatif lainnya seperti sulit mendapat bantuan finansial di masa depan.

 

Penulis : Tim Redaksi

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu
BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat
Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan
Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu
Amburadulnya Tata Kelola SPPG di Sumut, Ka Regional Sumut Cuek, KPPG Medan : Optimalkan Tim Pemantau dan Pengawas MBG
Pemko Medan Anggarkan Duit 10 M Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, LBH Medan : Walikota Permainkan & Lukai Hati Rakyat
Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:54 WIB

Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01 WIB

Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu

Berita Terbaru