Menu

Mode Gelap
Satuan Tugas Terbentuk, Pemprov Sumut Gerak Cepat Sempurnakan Koperasi Merah Putih Wagub Sumut Dorong Bapenda Optimalkan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Menteri PUPR sebut Gubsu buat kebijakan pro rakyat & pertama kali di indonesia Gubernur Sumut Imbau Seluruh Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya Gubernur Sumut Gratiskan Biaya Notaris untuk Rumah Subsidi HUT ke-79 Bhayangkara, Gubsu : Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

News

Pemprov Sumut Minta Kabupaten/Kota Segera Akomodir Surat Edaran Kemendagri Soal Lahan Pembangunan SPPG

badge-check

Pemprov Sumut Minta Kabupaten/Kota Segera Akomodir Surat Edaran Kemendagri Soal Lahan Pembangunan SPPG Perbesar

Medan,PostSumatera.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk segera mengakomodir Surat Edaran Kemendagri RI No.500.12/2119/SJ tentang dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan pada rapat yang dilaksanakan secara virtual bersama seluruh Sekda Kabupaten/Kota di Sumut, yang berlangsung di Ruang Kerja Sekdaprov Sumut, Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Senin (26/5/2025).

“Pada rapat ini kita sepakat untuk segera mengakomodir permintaan Mendagri, yang dapat kita selesaikan pada pekan ini,” ucap Effendy Pohan.

Effendy Pohan juga meminta Kabupaten/Kota untuk dapat memahami Surat Edaran Kemendagri tersebut, di antaranya menyiapkan lahan dan juga administrasi peminjaman lahan tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN). “Kita minta semua dapat memahami isi dari surat edaran tersebut, sesuai syarat-syarat lahan yang diminta agar kita persiapkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Kepala BGN Bobby Kusuma menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabaputen/Kota di Sumut, yang telah berkoordinasi terkait permintaan lahan ini. Ia meminta, lahan yang dimaksud dapat dipersiapkan dan sesuai dengan instruksi Mendagri.

Penulis : rel

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satuan Tugas Terbentuk, Pemprov Sumut Gerak Cepat Sempurnakan Koperasi Merah Putih

3 Juli 2025 - 08:50 WIB

Wagub Sumut Dorong Bapenda Optimalkan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah

2 Juli 2025 - 20:50 WIB

Menteri PUPR sebut Gubsu buat kebijakan pro rakyat & pertama kali di indonesia

2 Juli 2025 - 16:43 WIB

Gubernur Sumut Imbau Seluruh Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

2 Juli 2025 - 16:39 WIB

Gubernur Sumut Gratiskan Biaya Notaris untuk Rumah Subsidi

2 Juli 2025 - 00:57 WIB

Post Popular News