Post Sumatera                            Kejati Sumut Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Rp2,4 M Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

 

Kejati Sumut Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Rp2,4 M Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id -Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.462.000.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dari Terdakwa IFS (mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa sekota Padangsidimpuan TA. 2023, Kamis (3/7/2025).

Pengembalian uang tahap kedua dari terdakwa IFS diterima langsung oleh Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, SH,MH didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution, serta JPU Perkaranya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan bahwa total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp 5.962.500.000. Tahap pertama, Senin (23/6/2025) terdakwa IFS melalui kuasa hukumnya sudah menititipkan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.500.000.000, kemudian tahap kedua, Kamis (3/7/2025) sebesar Rp. 2.462.000.000 dan sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.

“Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan,” tandasnya.

Pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS, lanjut Kasi Penkum adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Penulis : rel

Editor : redakai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Gubernur Bobby  Pastikan TKA di Sumut Berjalan Lancar Tanpa Kendala
KAMMI Minta Kapolrestabes Medan Turun Tangan Atasi Keresahan Masyarakat Atas Maraknya Peredaran Narkoba dan Perjudian
Kementerian PU Dorong Swasembada Pangan dan Ekonomi Desa Lewat Infrastruktur Padat Karya
EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback
PTPP Peroleh Kepercayaan Pemerintah Filipina untuk Proyek Malolos-Clark Railway
EVOS Lolos ke Playoff MPL Season 16! Rayakan dengan WDP Cuma Rp27.777 di EVOS Top Up
Neo Keliling Meriahkan Bulan Inklusi Keuangan 2025 di Surabaya
Menabung untuk Pensiun di Usia Muda, Apakah Worth It?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 16:57 WIB

Gubernur Bobby  Pastikan TKA di Sumut Berjalan Lancar Tanpa Kendala

Selasa, 4 November 2025 - 15:26 WIB

KAMMI Minta Kapolrestabes Medan Turun Tangan Atasi Keresahan Masyarakat Atas Maraknya Peredaran Narkoba dan Perjudian

Selasa, 4 November 2025 - 11:51 WIB

Kementerian PU Dorong Swasembada Pangan dan Ekonomi Desa Lewat Infrastruktur Padat Karya

Selasa, 4 November 2025 - 11:33 WIB

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

Selasa, 4 November 2025 - 11:33 WIB

PTPP Peroleh Kepercayaan Pemerintah Filipina untuk Proyek Malolos-Clark Railway

Berita Terbaru