Sekretariat DPRD Medan Diduga Belum Selesaikan Temuan LHP BPK Tahun 2024 Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp.4 M Lebih

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, disinyalir belum menyelesaikan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, tentang penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Tahun Anggaran APBD 2023.

Temuan LHP BPK ini sungguh sangat fantastis nilainya. Dalam laporan tertulis LHP BPK, dengan nomor : 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal, 20 Mei 2024 disebutkan, terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD Medan sebesar Rp.7.609.326.799,00.
Dan yang baru disetor ke kas negara oleh Sekretariat DPRD Medan, sebesar Rp. 3.177.653.100.00. Dengan demikian, Sekretariat DPRD Medan masih belum menyelesaikan sisa kelebihan bayar sebesar Rp. 4.431.673.699,00.
Adapun rincian penjelasan dari penggunaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023, berdasarkan penjelasan tertulis yang disampaikan BPK perwakilan Sumut ialah :
Bukti pertaggungjawaban hotel/penginapan pada Sekretariat DPRD Medan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hasil konfirmasi ke pihak hotel diketahui terdapat ketidak sesuaian bukti pertanggungjawaban dengan kondisi senyatanya sebesar Rp.4.170.173.699,00, yaitu, terdapat pelaksana perjalanan dinas yangbtidal menginap. Dengan mempertimbangkan 30 % dsri standard harga penginapan kota tempat tujuan sebesar Rp.4.109.273.699,00, dan tarif hotel tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp.60.900.000,00.
Kemudian, dalam LHP BPK juga disampaikan biaya transportasi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp.261.500.000,00. Dan ada pembayaran atas perjalanan dinas ganda sebesar Rp.6.921.400,00.
BPK juga memaparkan tentang adanya bukti pertanggungjawaban tiket pesawat yangbtidak sesuai dengan identitas pelaksana perjlaanan dinas sebesar Rp.2.709.729,00,serta pembayaran biaya prnginapan melebihi standard satuan harga sebesar Rp.6.372.000,00.
Kondisi tersebut menurut BPK dalam laporan tertulisnya, tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Kemudian Perpres nomor 33 tahun 2020, tentang tentang standard harga satuan rgional sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 53 thun 2023 tentang perubahan atas perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standard harga satuan regional.
Peraturan Walikota nomor 40 tahun 2021 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi wali kota, wakil wali kota, ketua, wakil ketua l, anggota DPRD,PNS dan non PNS.
Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Walikota Medan agar memerintahkan kepala SKPD terkait lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan belanja perjalanan dinas, serta kemudian agar segera memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dan menyetorkannya ke kas daerah.
Namun demikian, sepertinya sampai pada temuan LHP BPK Perwakilan Sumut tahun 2025 atas pemeriksaan penggunaan APBD 2024,yang diterbitkan BPK pada tanggal 23 Mei 2025, dengan nomor : 49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertulis pada ikhtisar pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan sebelumnya (tahun 2024_red), permasalahan yang masih dalam proses tindal lanjut diantaranya soal kelebihan pembayaran brlanja perjalanan dinas.
Meski demikian, Sekretaris DPRD Medan, M. Ali Sipahutar, sudah berkali-kali dikonfirmasi wartawan lewat pesan whatssap, tetapi tetap saja tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan wartawan kepadanya.
Sampai terakhir wartawan kembali mencoba melakukan konfirmasi kembali melalui pesan whatssap pada, Jumat (5/9/25), juga tidak ada jawaban.

Baca Juga:  Resmikan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Binjai,Gubsu : Perputaran Ekonomi Bisa Capai Rp2,5 Miliar

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis berita : red/rel

Editor : redakasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel postsumatera.id untuk update berita terbaru setiap hariFollow

Berita Terkait

Sekretariat DPRD Medan Belum Selesaikan Temuan LHP BPK 2024, Rp.4 M Lebih, Pengamat Anggaran : Jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran, utamanya APBD
Pengaktifan Poskamling Efektif Jaga Ketertiban dan Keamanan
Tingkatkan Penerimaan Zakat Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi dengan Baznas
Kemendagri Apresiasi Sumut Kondusif, Gubernur Siap Aktifkan Siskamling
Persiapan Trail of The Kings Lake Toba by UTMB Capai 99%, 24 Negara Dipastikan Ikuti Event Maraton Internasional di Danau Toba
Bertemu Serikat Buruh, Gubsu Bahas Lanjutan Kenaikan Upah dan Rumah Subsidi
Gubernur Sumut Lepas 480 Personel Patroli, Salurkan 28 Ribu Ton Beras untuk Warga Kecil
Gubernur Bobby Apresiasi Petani Hutan, Penopang Ekonomi dan Kelestarian Alam Sumut
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 15:10 WIB

Sekretariat DPRD Medan Belum Selesaikan Temuan LHP BPK 2024, Rp.4 M Lebih, Pengamat Anggaran : Jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran, utamanya APBD

Sabtu, 13 September 2025 - 10:31 WIB

Pengaktifan Poskamling Efektif Jaga Ketertiban dan Keamanan

Sabtu, 13 September 2025 - 00:25 WIB

Tingkatkan Penerimaan Zakat Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi dengan Baznas

Jumat, 12 September 2025 - 17:25 WIB

Kemendagri Apresiasi Sumut Kondusif, Gubernur Siap Aktifkan Siskamling

Jumat, 12 September 2025 - 00:56 WIB

Sekretariat DPRD Medan Diduga Belum Selesaikan Temuan LHP BPK Tahun 2024 Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp.4 M Lebih

Berita Terbaru