Sekretariat DPRD Medan Diduga Belum Selesaikan Temuan LHP BPK Tahun 2024 Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp.4 M Lebih

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,PostSumatera.id – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, disinyalir belum menyelesaikan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, tentang penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Tahun Anggaran APBD 2023.

Temuan LHP BPK ini sungguh sangat fantastis nilainya. Dalam laporan tertulis LHP BPK, dengan nomor : 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal, 20 Mei 2024 disebutkan, terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD Medan sebesar Rp.7.609.326.799,00.
Dan yang baru disetor ke kas negara oleh Sekretariat DPRD Medan, sebesar Rp. 3.177.653.100.00. Dengan demikian, Sekretariat DPRD Medan masih belum menyelesaikan sisa kelebihan bayar sebesar Rp. 4.431.673.699,00.
Adapun rincian penjelasan dari penggunaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023, berdasarkan penjelasan tertulis yang disampaikan BPK perwakilan Sumut ialah :
Bukti pertaggungjawaban hotel/penginapan pada Sekretariat DPRD Medan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hasil konfirmasi ke pihak hotel diketahui terdapat ketidak sesuaian bukti pertanggungjawaban dengan kondisi senyatanya sebesar Rp.4.170.173.699,00, yaitu, terdapat pelaksana perjalanan dinas yangbtidal menginap. Dengan mempertimbangkan 30 % dsri standard harga penginapan kota tempat tujuan sebesar Rp.4.109.273.699,00, dan tarif hotel tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp.60.900.000,00.
Kemudian, dalam LHP BPK juga disampaikan biaya transportasi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp.261.500.000,00. Dan ada pembayaran atas perjalanan dinas ganda sebesar Rp.6.921.400,00.
BPK juga memaparkan tentang adanya bukti pertanggungjawaban tiket pesawat yangbtidak sesuai dengan identitas pelaksana perjlaanan dinas sebesar Rp.2.709.729,00,serta pembayaran biaya prnginapan melebihi standard satuan harga sebesar Rp.6.372.000,00.
Kondisi tersebut menurut BPK dalam laporan tertulisnya, tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Kemudian Perpres nomor 33 tahun 2020, tentang tentang standard harga satuan rgional sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 53 thun 2023 tentang perubahan atas perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standard harga satuan regional.
Peraturan Walikota nomor 40 tahun 2021 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi wali kota, wakil wali kota, ketua, wakil ketua l, anggota DPRD,PNS dan non PNS.
Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Walikota Medan agar memerintahkan kepala SKPD terkait lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan belanja perjalanan dinas, serta kemudian agar segera memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dan menyetorkannya ke kas daerah.
Namun demikian, sepertinya sampai pada temuan LHP BPK Perwakilan Sumut tahun 2025 atas pemeriksaan penggunaan APBD 2024,yang diterbitkan BPK pada tanggal 23 Mei 2025, dengan nomor : 49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertulis pada ikhtisar pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan sebelumnya (tahun 2024_red), permasalahan yang masih dalam proses tindal lanjut diantaranya soal kelebihan pembayaran brlanja perjalanan dinas.
Meski demikian, Sekretaris DPRD Medan, M. Ali Sipahutar, sudah berkali-kali dikonfirmasi wartawan lewat pesan whatssap, tetapi tetap saja tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan wartawan kepadanya.
Sampai terakhir wartawan kembali mencoba melakukan konfirmasi kembali melalui pesan whatssap pada, Jumat (5/9/25), juga tidak ada jawaban.

Baca Juga:  Soal Kejati Sumut Geledah Kantor PT Pelindo Belawan, Begini Tanggapan  Executive Director Pelindo Regional 1

 

Penulis berita : red/rel

Editor : redakasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia
Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu
BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat
Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan
Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu
Amburadulnya Tata Kelola SPPG di Sumut, Ka Regional Sumut Cuek, KPPG Medan : Optimalkan Tim Pemantau dan Pengawas MBG
Pemko Medan Anggarkan Duit 10 M Untuk Rehab Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, LBH Medan : Walikota Permainkan & Lukai Hati Rakyat
Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Walikota Kukuhkan Paskibraka Kota Medan, 48 Putra-Putri Terpilih Siap Kibarkan Sang Merah Putih di HUT ke- 81 Republik Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, 2 Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilapor ke Propam Poldasu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Rp.130.094.900,00 Pembayaran Upah Lembur di Dinas SDABMBK Deli Serdang, Diduga Tidak Ada Tindakan Terhadap Pihak Terlibat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:54 WIB

Wali Kota Medan : Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan

Senin, 29 Juni 2026 - 20:01 WIB

Anggota DPRD Sumut Lapor Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoax ke Poldasu

Berita Terbaru